Kantor KUA Kec. Pangkalan Berbagi Sertifikat Halal di Hari Pahlawan, Wujudkan Masyarakat Islami
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional yang bertepatan pada Hari Senin 10 November 2025, Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pangkalan memberikan sertifikat halal kepada salah satu masyarakat pelaku usaha, sebagai wujud kepedulian dan komitmen dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Produk Halal.
Kepala KUA Kec. Pangkalan Bapak Sobari, S.Ag beserta Penyuluh Agama Islam Kua Kec. Pangkalan menyerahkan sertifikat halal tersebut kepada salah satu masyarakat di Kantor KUA Kec. Pangkalan, kegiatan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas semangat pahlawan yang telah berjuang untuk bangsa dan Negara.
Lebih lanjut, Kepala KUA Kec. Pangkalan Sobari, S.Ag mengatakan ‘’KUA Kec. Pangkalan berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal dan memberikan sertifikat halal kepada masyarakat, sebagai wujud kepedulian KUA terhadap kualitas masyarakat’’
Kua Kec. Pangkalan berharap bahwa pemberian sertifikat halal ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kualitas produk halal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang memberikan sertifikat halal.
Kontributor : Ronni Fradeka Putra
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































