20 Tahun Masuk Bui : Harvey Moeis Korupsi Timah 300T, Sorotan Sosiologi Hukum
Cibinong – Terpidana kasus korupsi tata niaga komunitas timah 300T, Harvey moeis 39 tahun Asal pangkal pinang yang merupakan presiden komisaris Pt Multi Harapan utama (MHU) resmi dijatuhkan eksekusi di lembaga permasyarakatan (Lapas) Cirebon, kabupaten bogor. Harvey moeis suami dari seorang artis yang cukup terkenal ini harus menjalani vonis 20 tahun penjara yang telah ditetapkan oleh pengadilan atas kesalahan yang sangat merugikan masyarakat dan Negara.
Berdasarkan keterangan Kepala penerapan hukum (kapuspenkum) kejaksaan Agung (Kejagung), Anang supriatna, eksekusi badan terhadap Harvey moeis dilakukan oleh jaksa eksekutor pada kejaksaan negeri Jakarta selatan.
“berdasarkan surat perintah pelaksanaan keputusan pengadilan, jaksa eksekutor pada kejaksaan negeri Jakarta selatan telah melaksaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap terpidana atas nama Harvey moeis” ujar anang, kamis (30/10/2025)
Harvey moeis awalnya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) namun, MA menolak dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya menjadi vonis pidana 20 Tahun penjara, denda Rp.1.000.000.000, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp. 420.000.000.000 atas kerugian Negara yang ditimbulkan.
Dilihat kerugian yang dihasilkan akibat tindakan Harvey moeis banyak masyarakat menyoroti kriris kepercayaan public dan kegagalan hukum dalam mengawasi sektor pengolahan sumber daya alam yang ada di Indonesia. Disisi lain masyarakat juga menilai penetapan vonis hukuman penjara yang diberikan terlalu ringan, pemikiran ini menimbulkan kultur permisif ditengah masyarakat. Sifat yang mendarah daging dari jaman dahulu membuat fenomena korupsi sangat sulit dihilangkan dipemerintahan Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































