Mahasiswa Program Studi Sistem Informasi Universitas Pamulang (UNPAM) Serang telah sukses menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) pada Kamis, 23 Oktober 2025. Kegiatan ini bertempat di SMK Pariwisata Al-Khairiyah Anyer dengan fokus utama pada “Edukasi Keamanan Digital: Pencegahan Penipuan dan Peretasan WhatsApp”.
Pelaksanaan PKM diketuai oleh Rahayu Yuliana Asih, yang sekaligus berperan sebagai narasumber utama. Rahayu memaparkan berbagai kasus penipuan digital yang kian meningkat, mulai dari modus phishing, penyebaran file berformat APK berbahaya, hingga cara-cara pelaku kejahatan siber mengambil alih akun WhatsApp melalui tautan palsu dan permintaan OTP.
Kegiatan ini mendapatkan sambutan antusias dari 40 siswa SMK Pariwisata Al-Khairiyah Anyer. Para pelajar tersebut terlihat aktif dalam sesi diskusi dan menyimak penjelasan mengenai ancaman siber yang sangat rentan menargetkan pengguna dari kalangan remaja.
Sebagai upaya proteksi diri, peserta juga dibekali tips keamanan vital, di antaranya adalah kewajiban mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah, selalu menjaga kerahasiaan kode OTP, dan rutin melakukan pengecekan terhadap daftar perangkat yang tertaut pada akun WhatsApp.

Pelaksanaan PKM ini didukung penuh oleh tim anggota PKM lainnya yang terdiri dari Najwa Aulia Fahrunnajah, Sakia Azizah, Muslihat, dan Mila Johana. Melalui inisiatif ini, mahasiswa UNPAM berharap para siswa mampu meningkatkan kewaspadaan saat berinteraksi di media digital dan dapat melindungi data pribadi mereka dari risiko peretasan maupun penipuan online.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































