Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, MTsN 6 Bantul menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan telepon genggam (HP) di luar kegiatan belajar mengajar (KBM). Kebijakan tersebut diwujudkan dengan penyediaan almari HP di setiap kelas, yang digunakan untuk menyimpan HP siswa selama mereka berada di lingkungan madrasah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian madrasah terhadap maraknya penggunaan gawai yang dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi belajar, menurunkan interaksi sosial antarsiswa, serta memunculkan potensi pelanggaran tata tertib. Dengan adanya almari khusus, siswa diwajibkan menitipkan HP mereka sebelum pembelajaran dimulai dan dapat mengambilnya kembali setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai.
Kepala madrasah Sugiyono, menyampaikan bahwa fasilitas ini merupakan salah satu komitmen madrasah dalam membentuk karakter disiplin serta membiasakan siswa untuk fokus pada kegiatan positif. Guru wali kelas turut berperan sebagai pengawas dalam proses penyimpanan dan pengambilan HP agar berjalan tertib dan aman.
Para siswa mendukung kebijakan ini karena membantu mereka lebih fokus selama berada di sekolah, sementara orang tua juga memberikan apresiasi karena aturan tersebut dapat meminimalkan penyalahgunaan HP.
Dengan hadirnya almari HP di setiap kelas, madrasah berharap proses belajar mengajar dapat berlangsung lebih optimal serta mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan mendukung perkembangan karakter siswa. (sur/ewh)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































