Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda dalam administrasi pertanahan.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, dalam keterangannya.
Pengecekan sertipikat merupakan layanan yang bertujuan memastikan keaslian serta kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum pembuatan akta pemindahan hak maupun akta pembebanan hak.
Melalui proses pengecekan tersebut, PPAT dapat memastikan apakah data fisik dan yuridis dalam sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Tahapan ini penting untuk meminimalkan potensi sengketa sebelum dilakukan transaksi atau pembebanan hak atas tanah.
Sementara itu, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai suatu bidang tanah terdaftar, mulai dari status hak, identitas pemegang hak, hingga catatan lain dalam administrasi pertanahan.
SKPT digunakan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah kepada pihak yang berkepentingan.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida.
Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfungsi sebagai proses verifikasi sertipikat sebelum pembuatan akta oleh PPAT, sedangkan SKPT merupakan surat keterangan resmi terkait data pendaftaran tanah untuk kebutuhan informasi maupun lelang.
Melalui pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan dapat menentukan layanan pertanahan yang sesuai dengan kebutuhan serta menghindari kesalahan dalam proses administrasi pertanahan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































