Lima Puluh Kota – Sertipikat tanah ulayat menjadi instrumen penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Bagi masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat dinilai semakin memperkuat peran ninik mamak dalam menjaga tanah adat dari berbagai potensi persoalan.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, mengungkapkan bahwa pengalaman saat pandemi Covid-19 menjadi pelajaran besar bagi masyarakat adat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap tanah ulayat.
Pada masa pandemi, kondisi ekonomi yang sulit membuat sebagian masyarakat memanfaatkan hutan pinus di wilayah nagari secara tidak terkendali. Situasi tersebut menjadi tantangan berat bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama.
“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama.
Ia mengaku para ninik mamak saat itu harus mengambil langkah yang tidak mudah demi menjaga tanah ulayat tetap terlindungi. Bahkan, penyelesaian persoalan dilakukan hingga melalui jalur hukum.
“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya.
Pengalaman tersebut kemudian menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum. Yosef Purnama menjelaskan, sebelumnya masyarakat adat sempat mengalami kendala dalam membuktikan status subjek hak atas tanah ulayat yang telah dikelola secara turun-temurun.
Kini, keberadaan sertipikat tanah ulayat dinilai memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat adat dalam menjaga aset nagari.
“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” kata Yosef Purnama.
Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat tidak hanya dipandang sebagai dokumen administrasi pertanahan, tetapi juga simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat. Sertipikat tersebut menjadi benteng bagi nagari untuk menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































