Siaran Berita – Korupsi bupati berdampak langsung pada rakyat kecil, sebab dana yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik justru dialihkan ke kebutuhan pribadi. Kasus ini mengungkap bahwa korupsi tidak lagi terbatas pada level pusat, tetapi sudah menjalar ke dalam struktur birokrasi kabupaten yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik. Seperti yang sedang terjadi di Tulungagung, Salah satu jenis korupsi yang terjadi adalah jual beli jabatan, di mana Jabatan penting dalam pemerintahan sering kali didapatkan melalui pemberian suap atau imbalan, bukan berdasarkan kompetensi. Praktik ini menciptakan ketidakadilan sosial dan merusak sistem meritokrasi yang seharusnya menjadi landasan dalam penempatan pejabat yang diperkuat dalam jurnal Yunisda (2025). Modus korupsi ini menunjukkan bahwa sang bupati memanfaatkan kekuasaan jabatannya untuk menekan bawahannya, sehingga korupsi bukan sekadar soal mengambil uang, melainkan juga bentuk pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam lingkungan pemerintahan daerah.
Penangkapan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu pada 10 April 2026 ini berlangsung menarik perhatian publik seperti yang telah disebutkan oleh artikel berita dari Tim Redaksi (2026). Dugaan pemerasan oleh Gatut Sunu kepada pihak-pihak sekolah, kecamatan, lalu ada label harga pada jabatan-jabatan sekolah atau camat. Berdasarkan laporan kegiatan, pengaduan masyarakat, dan keterangan saksi, KPK mengumpulkan bukti berupa transfer dana serta pola permintaan uang yang bersifat memaksa. Setelah bukti dianggap cukup, KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menemukan uang tunai serta barang mewah yang diduga merupakan hasil korupsi. Dugaan adanya pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan jabatan ini kemudian memicu KPK untuk menangkap Gatut Sunu beserta sejumlah pihak lain pada tanggal yang sama.
Aturan Sudah Jelas, Korupsi Tetap Berjalan
Dalam pandangan hukum, tindakan Gatut Sunu tampak memenuhi unsur korupsi pemerasan sebagaimana hal ini diperkuat oleh jurnal menurut Samuel, Y. C., Lasmadi, S., & Sudarti, E. (2022) tentang Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dijerat tindak pidana korupsi apabila menerima pemberian atau keuntungan yang berkaitan dengan posisi jabatannya, terlebih jika penerimaan tersebut bertentangan dengan kewajiban dan tanggung jawab yang seharusnya ia emban. Kasus ini mengungkap bahwa otonomi daerah dan desentralisasi belum diiringi pengawasan yang kuat di tingkat kabupaten, sehingga kekuasaan bupati berpotensi lepas kontrol.
Hukum terkait penyalahgunaan posisi kekuasaan sudah tertera jelas dan dapat dipahami oleh banyak orang. Tetapi yang masih membuat heran, korupsi masih marak terjadi karena beberapa faktor yang saling berkaitan. Faktor-faktor ini dibuktikan pada jurnal oleh Juwita, D., & Yoserizal, Y. (2025). Pejabat daerah memiliki wewenang yang besar, tetapi pengawasan terhadap mereka kurang efektif hal ini dibuktikan dalam jurnal tersebut tentang salah satu faktor kurangnya sistem pengawasan, sehingga peluang untuk menyalahgunakan posisi semakin terbuka. Budaya birokrasi yang berbasis kekerabatan membuat pegawai takut menolak perintah atasan atau melaporkan tindakan yang tidak benar, karena takut kehilangan jabatan. Dan bisa juga disebabkan faktor keamanan, sistem pelaporan yang tidak aman dan perlindungan bagi pelapor yang melapor sangat terbatas, sehingga tindakan korupsi sulit terdeteksi. Transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan yang rendah membuat aliran uang gelap lebih mudah terjadi yang sesuai dengan jurnal tersebut. Selain itu, penegakan hukum dan sanksi yang masih tidak konsisten dan lemah membuat pelaku merasa risiko yang mereka hadapi lebih kecil dibandingkan keuntungan yang diperoleh, sehingga praktik pemerasan dan pemberian hadiah tetap terus berlangsung.
Kelanggengan Praktik Raja Kecil di Era Desentralisasi
Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya soal kegagalan moral seorang bupati, tetapi juga mencerminkan gejala sistemik yang berkaitan dengan ketidakseimbangan dalam pengelolaan kekuasaan, budaya birokrasi yang tidak sehat, serta norma-norma politik di tingkat lokal. Modus pemerasan terhadap kepala OPD dengan ancaman surat pengunduran diri yang telah ditandatangani menunjukkan bahwa posisi bupati di berbagai daerah masih seperti “raja kecil” yang bisa memaksa pegawai di bawahnya menyerahkan dana di luar anggaran APBD. Sebagaimana diungkapkan oleh komisioner KPK, desentralisasi telah menciptakan “banyak bermunculannya raja-raja kecil di daerah dengan kewenangan pengelolaan anggaran dan jumlah dana yang tidak sedikit”. Hal ini merupakan praktik yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan etika dalam pemerintahan. Sistem pengawasan internal yang kurang efektif, tidak adanya mekanisme pengaduan yang aman, serta budaya birokrasi patrimonial yang mendorong ketaatan pribadi kepada atasan membuat para pejabat lebih takut kehilangan posisi mereka daripada melanggar kepentingan rakyat dan hukum. Penelitian IPDN (2022) menunjukkan bahwa “lemahnya budaya kinerja dan sistem birokrasi yang belum sepenuhnya profesional” menjadi penghambat utama tata kelola pemerintahan daerah yang efektif. Pola serupa juga terus muncul di daerah-daerah lain, seperti kasus pejabat daerah yang ditangkap KPK dengan modus gratifikasi dan pemerasan, yang menunjukkan bahwa pergantian tokoh tidak menjadi solusi selama sistem rekrutmen, pengawasan, dan sanksi atas tindakan ini masih lemah. Dari sudut pandang normatif, kasus korupsi ini seharusnya menjadi momen untuk merefleksikan bahwa desentralisasi dan otonomi daerah hanya akan berarti apabila diiringi dengan penguatan sistem hukum negara, kontrol sosial yang kuat, serta budaya birokrasi yang mengutamakan etika dan loyalitas terhadap konstitusi serta rakyat, bukan hanya kekuasaan pribadi pemimpin daerah.
Pengawasan Ketat Jadi Solusi
Untuk mencegah terulangnya kasus korupsi yang melibatkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu, diperlukan beberapa kebijakan nyata yang berlapis dan berdasar. Pertama, perlu memperkuat pengawasan dari DPRD dan Inspektorat agar lembaga legislatif daerah lebih ketat mengawasi kebijakan serta anggaran yang dibuat bupati, seperti yang dikatakan pada jurnal Ismail, A., & Fatah, Z. (2025). Sementara itu, Inspektorat berperan sebagai pengawas internal yang berani melakukan audit tiba-tiba dan memproses dana yang tidak tercakup dalam APBD.
Kedua, transparansi dalam penggunaan anggaran dilakukan seperti pelaporan dan pertanggungjawaban yang diperkuat pada jurnal Ismail, A., & Fatah, Z. (2025), sehingga masyarakat, media, serta lembaga swadaya masyarakat dapat memantau langsung rincian pengeluaran, pelaksanaan proyek, dan siapa saja yang mendapatkan manfaat dari anggaran tersebut.
Ketiga, memperkuat peran masyarakat sipil dan media melalui kanal laporan yang aman serta anonim, perlindungan bagi pelapor rahasia, serta pendukung terhadap ruang publik yang bisa digunakan untuk memberikan kritik dan pengawasan terhadap tindakan pemerintahan. Akhirnya, pembangunan pendidikan antikorupsi dan budaya integritas bagi pejabat meliputi pelatihan mengenai etika publik, penguatan kode etik bagi aparatur sipil negara, serta penerapan sanksi yang berat bagi siapa pun yang melanggarnya, sehingga integritas benar-benar menjadi bagian dari norma kerja, bukan hanya sekadar slogan demi kekuasaan dan kepentingan pribadi. Hal ini dapat diperkuat melalui jurnal Hakiki, S. N., Yunita, Y., Fricia, N., Annur, R. N., & Hanoselina, Y. (2025) tentang pemberian sanksi terhadap siapa pun yang melanggar kode etik tersebut.
Kasus korupsi yang menimpa Bupati Tulungagung Gatut Sunu mengingatkan kita bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Cara memeras bawahan menunjukkan bahwa kekuasaan bupati bisa berubah menjadi alat untuk memaksa orang lain jika tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat dan budaya birokrasi yang sehat. Dari segi hukum, politik, dan norma masyarakat, kasus ini menunjukkan ketidakmampuan dalam mengendalikan kekuasaan di tingkat kabupaten serta kurangnya ruang bagi integritas dan keberanian lembaga serta individu untuk menolak praktik korupsi. Oleh karena itu, memperkuat DPRD, Inspektorat, transparansi APBD, partisipasi masyarakat sipil, media, serta pendidikan antikorupsi menjadi faktor penting dalam mencegah terulangnya skema serupa. Akhirnya, kita harus bertanya: sampai kapan kita akan membiarkan dana pembangunan terus mengalir ke dalam kantong pribadi, sementara rakyat biasa tetap menunggu jalan, sekolah, dan layanan yang layak dibangun dengan jujur?
Nama Penulis | : 1. Wieda Anggita Nooraidha R |
| 2. Rosiyana Aulia Sabilan |
Asal Instansi | : Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Brawijaya |
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































