Lhokseumawe Senin 3 November 2025
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan tinjau lapangan bersama Tim dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Kunjungan ini merupakan bagian dari tindak lanjut eksekusi sita aset milik salah satu masyarakat di Gampong Paya Bili.
Kegiatan ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Nomor 43/Pid.Sus/TPK/2022 tertanggal 21 Oktober 2022, dengan total luasan lahan mencapai 4.346 m². Tinjauan lapangan dilakukan untuk memastikan status dan pelaksanaan pemblokiran terhadap aset tersebut.
Dalam kegiatan ini, staf dari Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe melakukan verifikasi langsung di lapangan guna memastikan lokasi, batas-batas fisik, serta kondisi aktual aset yang dimaksud. Langkah ini penting untuk menjamin bahwa pelaksanaan pemblokiran dan pengamanan aset dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tinjauan bersama ini merupakan bagian dari kajian mendalam terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, serta menjadi bentuk dukungan Kantor Pertanahan terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Komitmen ATR/BPN dalam Pemberantasan Mafia Tanah
Kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menjadi bukti nyata komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana pertanahan, termasuk praktik mafia tanah. Melalui sinergi ini, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe terus berupaya mewujudkan pelayanan yang BERAKHLAK, profesional, dan terpercaya demi terciptanya kepastian hukum pertanahan di Kota Lhokseumawe yang Maju dan Modern.
Sumber : Press Realease Humas Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































