Simpang Keuramat, Aceh Utara — KPM Kelompok 37 UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe melaksanakan kegiatan sosialisasi Stop Bullying di SDN 5 Simpang Keuramat sebagai upaya memberikan pemahaman kepada siswa tentang pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari perundungan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh siswa SDN 5 Simpang Keuramat dan berlangsung dengan suasana yang interaktif. Mahasiswa KPM Kelompok 37 menyampaikan materi mengenai jenis-jenis bullying, seperti bullying fisik, verbal, maupun non-verbal, serta dampak yang ditimbulkannya bagi korban. Edukasi diberikan dengan cara sederhana dan mudah dipahami sehingga siswa dapat mengenali perilaku yang termasuk tindakan bullying.
Selain penyampaian materi, mahasiswa juga mengajak siswa untuk aktif bertanya dan berdiskusi mengenai situasi yang sering mereka temui di lingkungan sekolah. Melalui contoh-contoh yang relevan, siswa diberikan pemahaman bahwa bullying dapat merugikan banyak pihak dan harus dicegah sejak dini.

Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran anak-anak tentang pentingnya saling menghormati, berteman tanpa kekerasan, serta keberanian untuk melapor jika melihat atau mengalami tindakan bullying. KPM Kelompok 37 berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun karakter siswa yang lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap sesama.
Melalui sosialisasi ini, SDN 5 Simpang Keuramat diharapkan mampu menerapkan lingkungan belajar yang positif dan menjadi sekolah yang bebas dari tindakan perundungan. Mahasiswa KPM Kelompok 37 berkomitmen untuk terus menghadirkan program pengabdian yang bermanfaat selama masa penugasan mereka di desa tersebut.
Penulis: Irfan Muliadi
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































