Banda Aceh – Aceh menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak memiliki bioskop hingga saat ini. Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada penerapan syariat Islam yang telah menjadi bagian dari sistem hukum di provinsi yang dijuluki Serambi Mekah tersebut. Meskipun pada dekade 1990-an Aceh pernah memiliki sejumlah bioskop yang menjadi pusat hiburan masyarakat, keberadaan fasilitas hiburan ini secara bertahap menghilang seiring dengan situasi politik, bencana tsunami 2004, dan semakin kuatnya penerapan syariat Islam di tanah rencong.
Larangan bioskop di Aceh diatur melalui Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang larangan dan pencegahan dalam penerapan syariat Islam. Pasal 5 dan 6 dalam qanun tersebut mencakup berbagai aturan yang bertujuan menerapkan nilai-nilai Islam di Aceh, termasuk larangan atas fasilitas hiburan tertentu yang dianggap bisa mengundang maksiat atau perbuatan yang melanggar norma agama. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membentuk masyarakat Aceh yang memiliki kesadaran dan komitmen kuat terhadap ajaran agama, serta menjaga keteraturan sosial berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Bahkan beberapa kepala daerah seperti Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan surat resmi bernomor 1 tahun 2018 yang secara tegas melarang pembangunan bioskop di wilayahnya aceh
Sebagian masyarakat dan ulama Aceh menolak keberadaan bioskop karena dianggap berpotensi melanggar aturan syariat Islam. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal Ali, menyatakan bahwa bioskop belum dinilai memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat Aceh. Kekhawatiran utama adalah bioskop dapat disalahgunakan oleh pasangan yang bukan mahram untuk menonton bersama, yang bertentangan dengan penerapan hukum syariat Islam di Aceh. Namun Wakil Ketua MPU Aceh Tengku Muhibbuththabary memberikan pandangan yang lebih terbuka dengan menyarankan bahwa jika bioskop akan dihadirkan, perlu dilakukan musyawarah besar yang melibatkan seluruh elemen termasuk pegiat seni, masyarakat, dan ulama untuk memastikan kehadiran bioskop tetap mendukung penerapan syariat Islam.
Ketiadaan bioskop di Aceh membawa dampak tersendiri bagi masyarakat yang ingin menikmati film di layar lebar. Para warga yang ingin menonton film harus rela pergi ke kota lain seperti Medan yang berjarak ratusan kilometer dari Aceh. Meskipun demikian, beberapa kalangan menilai kehadiran bioskop bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat kurang mampu untuk menambah wawasan dan pengetahuan melalui film-film edukatif. Wacana pembangunan bioskop syariah yang pernah menjadi janji politik beberapa kali mencuat, namun hingga kini belum terealisasi karena berbagai pertimbangan terkait penerapan syariat Islam yang masih menjadi prioritas utama di Aceh.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































