LPP Bengkulu Lakukan Koordinasi Penanganan Drainase dengan Dinas PU Provinsi Bengkulu
Bengkulu — Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Bengkulu melaksanakan koordinasi terkait penanganan dan perbaikan sistem drainase dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu, Selasa (3/2).
Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si, sebagai upaya sinergi antarinstansi dalam mendukung peningkatan sarana dan prasarana di lingkungan LPP Bengkulu, khususnya terkait sistem drainase.
Dalam pertemuan tersebut, LPP Bengkulu menyampaikan kondisi drainase yang memerlukan perhatian guna mencegah terjadinya genangan air, terutama saat intensitas curah hujan tinggi. Penanganan drainase dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si, menyambut baik koordinasi yang dilakukan dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti usulan serta melakukan kajian teknis sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi ini, LPP Bengkulu berharap terjalin kerja sama yang berkelanjutan dengan Dinas PU Provinsi Bengkulu dalam rangka peningkatan kualitas infrastruktur, sehingga dapat menunjang pelayanan pemasyarakatan yang optimal dan berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































