Kritik terhadap kebijakan Walikota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih, SE dalam menjalankan “Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR)” secara kaku memicu perdebatan mengenai sejauh mana seorang kepala daerah memahami esensi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara teknis hukum, persoalan ini bukan sekadar tentang setuju atau tidak setuju pada substansi program, melainkan tentang penggunaan Hak Diskresi dan Kewenangan Otonom.
Kegagalan Optimalisasi Hak Diskresi
Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kepala daerah memiliki ruang diskresi untuk menyesuaikan kebijakan pusat yang dinilai menghambat atau tidak relevan dengan kondisi konkret di lapangan.
“Kepala daerah bukan sekadar ‘kurir’ kebijakan pusat. Dalam sistem otonomi, Walikota adalah manajer wilayah yang wajib melakukan filtrasi kebijakan agar tidak menimbulkan eksternalitas negatif, seperti gangguan produktivitas ekonomi warga atau diskriminasi terhadap struktur keluarga tertentu (misal: single parent).”
Prinsip “Local Self-Government” yang Terabaikan
Esensi dari otonomi daerah adalah local self-government, di mana daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Jika sebuah kebijakan pusat tetap dijalankan tanpa modifikasi di daerah yang memiliki karakteristik sosiologis berbeda, maka Walikota dianggap mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kecermatan dan asas kemanfaatan.

Instrumen Koordinasi dan Sinkronisasi
Dalam tata hukum kita, jika pusat mengeluarkan kebijakan yang tidak relevan, daerah memiliki jalur formal:
Sinkronisasi Horizontal:
Melakukan kajian dampak sosial-ekonomi sebelum menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Koordinasi Vertikal:
Melalui forum gubernur atau koordinasi kementerian, daerah dapat mengajukan keberatan teknis atau permohonan pengecualian berdasarkan data lapangan.
Sikap Walikota Tebing Tinggi yang tetap menjalankan program tanpa penyesuaian mencerminkan pola pikir Sentralistik di era Desentralisasi. Secara hukum, tidak menjalankan program pusat bukan berarti membangkang, selama dilakukan melalui mekanisme Diskresi yang dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan umum masyarakat lokal.
“Keberhasilan otonomi daerah diukur dari kemampuan pemimpinnya dalam menyinkronkan mandat nasional dengan realitas lokal. Memaksakan kebijakan tanpa melihat disparitas sosial adalah bentuk pengabaian terhadap kemandirian daerah yang telah dijamin oleh Konstitusi.”
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































