• Hubungi Redaksi
  • Mengapa Tulisan Saya Belum Ditayangkan?
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard Satu Rumah
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Nasional

Pasang Portal Ilegal hingga Mabuk di Tempat Umum, Satpol PP Tangsel Bisa Seret Pelanggar ke Pengadilan

sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Mario Dionysius by Mario Dionysius
3 July 2025
in Nasional
A A
0
1000183276
854
SHARES
1.2k
VIEWS
Ada apa 1080 x 2787

TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry mengatakan, bahwa sosialisasi akan dimaksimalkan selama bulan Juli 2025.

“Ini sosialisasi terkait dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Kalau dulu kan Perda 9 tahun 2012 ya, tentang tibum (ketertiban umum),” kata Muksin saat sosialisasi di Kelurahan Ciputat, Rabu 2 Juli 2025.

Baca Juga

DSC 0085 scaled 1

Kembangkan Potensi Kampung Lontongku Surabaya, Mahasiswa Beasiswa BCA ITS Hadirkan Inovasi dan Semangat Baru di Kampung Lontongku Lewat Program “Bukti Bakti”

16 July 2025
Rupbasan Mojokerto

Tingkatkan Profesionalisme ASN, Rupbasan Mojokerto Ikuti Sosialisasi Pengisian Rencana Pengembangan Kompetensi

15 July 2025
IMG 20250713 WA0056 e1752585713414

Bupati Bima Ady Mahyudi Bertemu Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Bima, Bahas Penguatan Karakter Pemuda dan Program Kebangsaan

15 July 2025
1000196526

Sebelum Hujan Tiba, Tangsel Kebut Proyek Penahan Banjir

15 July 2025

Perda ini, Muksin menerangkan, menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak lagi relevan.

Aturan baru ini, lanjut Muksin, mengatur sanksi dengan lebih tegas, baik secara administratif (non-justicial) maupun pidana (justicial).

“Yang sebelumnya Perda Tibum itu tidak ada materi terkait perlindungan masyarakat. Lalu di Perda ini ada sanksi, ada sanksi non-justicial, ada justicial,” imbuhnya.

Menurutnya, sanksi non-justicial berupa teguran hingga pembongkaran akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Sementara sanksi justicial mencakup pidana dan denda.

“Ini lagi kita langsung buat Perwal-nya nih, seperti misalkan teguran, pembongkaran,” jelasnya.

Dalam Perda tersebut, lanjutnya lagi, tepatnya di Pasal 7 ayat (2), tercantum 27 jenis larangan yang jika dilanggar dapat dikenakan pidana. Ketentuan pidananya dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1).

“Pada Pasal 27 ayat 1, berbunyi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) dan/atau Pasal 10, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” terangnya.

Beberapa pelanggaran yang dimaksud antara lain:

“Pertama, memasang portal tanpa izin dari Wali Kota, kemudian, mabuk-mabukan di tempat umum, melakukan tindakan asusila di tempat publik, menjadi gelandangan, pengamen, manusia silver, atau sejenisnya, mendirikan bangunan di jalur hijau atau fasilitas umum,” paparnya.

Leaderboard Satu Rumah

“Kemudian, mengelola rumah kos, kontrakan, atau apartemen tanpa melaporkan data penghuni, dan melakukan kegiatan usaha atau hiburan tanpa izin, Berjualan di trotoar, jalur parkir, atau lokasi yang dilarang, menyediakan tempat untuk prostitusi atau perjudian,” tambahnya.

Menurutnya, dalam Perda yang baru ini, proses penegakan hukum juga menjadi lebih cepat dan efisien.

“Nah terkait dengan justicial, itu ada proses penyelidikan sampai kepada proses penyidikan. Itu yang terpenting di dalam Perda ini. Sekarang penyelidikan hingga penyidikan dilakukan oleh PPNS. Penyelidikan bisa oleh anggota Satpol PP, untuk penyidikan oleh PPNS,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Muksin, pelanggar bisa langsung dibawa ke meja hijau kurang dari 24 jam setelah ditangkap, jika semua unsur hukum telah terpenuhi.

“Kalau ini, misalkan kita razia malam. Saksinya ada, tersangkanya ada, PSK ada, pengguna PSK-nya ada. Itu pagi kita bawa ke pengadilan, kita sidangkan. Karena hukum acara cepat namanya,” ujarnya.

Melihat perda yang terbaru ini, Muksin menilai, dengan sistem lama, di mana penanganan pelanggaran seringkali terhambat oleh proses hukum acara singkat.

Dan hal tersebut, yang membuat pelaku harus dipulangkan karena Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menahan.

“Kalau yang lama itu kan kurungan paling lama enam bulan, sehingga hukum acara singkat. Nah itu menyebabkan Satpol PP memiliki kesulitan-kesulitan. Contohnya, kita misalkan razia PSK,” jelasnya

“Nah kalau di pemberkasan itu ya sanksi hukuman acara singkat itu kan pemberkasan. Sehingga baik saksi maupun tersangka kan harus dipulangin dulu, karena Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menahan orang kan 24 jam. Akhirnya apa? Mereka paling hilang, susah kita tuh nyarinya lagi,” tambahnya.

Untuk saat ini, Muksin menerangkan, Satpol PP telah menjalin koordinasi dengan perangkat wilayah hingga bagian hukum. Sosialisasi ditargetkan rampung pada akhir Juli agar penerapan Perda bisa dimulai segera.

“Jadi kita Satpol PP sudah berkoordinasi dengan teman-teman kewilayahan, kelurahan, kecamatan, dan bagian hukum kita akan lakukan sosialisasi. Insya Allah akhir Juli. Juli ini kita fokus sosialisasi. Targetnya penerapan tahun ini,” tutupnya.(Mario)

Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
Leaderboard apa apa
Previous Post

GASTRODIPLOMASI: Sejarah Tahu Sumedang Melalui Pendekatan Komunikasi Digital

Next Post

Etika dalam Komunikasi Lintas Budaya: Menjembatani Perbedaan dengan Pengertian

Mario Dionysius

Mario Dionysius

Related Posts

DSC 0085 scaled 1

Kembangkan Potensi Kampung Lontongku Surabaya, Mahasiswa Beasiswa BCA ITS Hadirkan Inovasi dan Semangat Baru di Kampung Lontongku Lewat Program “Bukti Bakti”

16 July 2025
Rupbasan Mojokerto

Tingkatkan Profesionalisme ASN, Rupbasan Mojokerto Ikuti Sosialisasi Pengisian Rencana Pengembangan Kompetensi

15 July 2025
IMG 20250713 WA0056 e1752585713414

Bupati Bima Ady Mahyudi Bertemu Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Bima, Bahas Penguatan Karakter Pemuda dan Program Kebangsaan

15 July 2025
1000196526

Sebelum Hujan Tiba, Tangsel Kebut Proyek Penahan Banjir

15 July 2025
Next Post
Ilustrasi keanekaragaman budaya. Source : Pintrestes

Etika dalam Komunikasi Lintas Budaya: Menjembatani Perbedaan dengan Pengertian

WhatsApp Image 2025 07 02 at 08.36.58 1

Razia Kamar Hunian, Wujud Komitmen Lapas Narkotika Nusakambangan Cegah Gangguan Kamtib

IMG 20250702 WA0013

Siap Pertahankan Juara Umum Cabor di Porprov XV Sumsel: IODI Kota Palembang Lakukan Seleksi Atlet

WhatsApp Image 2025 07 02 at 11.28.19

Rupbasan Mojokerto Terima Kunjungan Tim Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Mojokerto: Bahas Data Barang Bukti dan SDM Alih Tugas ke Kejaksaan

IMG20250703093532

Wujud Dukungan Kepada Anggota, PC PGRI Pagerageung Kunjungi Langsung Kegiatan Orientasi PPPK

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting! Klaim Tulisan Kamu

Sehubungan dengan serangan pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab mengakibatkan Redaksi mengalami kehilangan data dan terpaksa melakukan restore dari backup yang mengakibatkan beberapa tulisan dari penulis “berpindah” ke default “Redaksi”. Bagi yang ingin mengklaim tulisan nya silahkan tinggalkan pesan di kolom komen atau email ke : redaksi@siaran-berita.com

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat & Ketentuan Tulisan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita