TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry mengatakan, bahwa sosialisasi akan dimaksimalkan selama bulan Juli 2025.
“Ini sosialisasi terkait dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Kalau dulu kan Perda 9 tahun 2012 ya, tentang tibum (ketertiban umum),” kata Muksin saat sosialisasi di Kelurahan Ciputat, Rabu 2 Juli 2025.
Perda ini, Muksin menerangkan, menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak lagi relevan.
Aturan baru ini, lanjut Muksin, mengatur sanksi dengan lebih tegas, baik secara administratif (non-justicial) maupun pidana (justicial).
“Yang sebelumnya Perda Tibum itu tidak ada materi terkait perlindungan masyarakat. Lalu di Perda ini ada sanksi, ada sanksi non-justicial, ada justicial,” imbuhnya.
Menurutnya, sanksi non-justicial berupa teguran hingga pembongkaran akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Sementara sanksi justicial mencakup pidana dan denda.
“Ini lagi kita langsung buat Perwal-nya nih, seperti misalkan teguran, pembongkaran,” jelasnya.
Dalam Perda tersebut, lanjutnya lagi, tepatnya di Pasal 7 ayat (2), tercantum 27 jenis larangan yang jika dilanggar dapat dikenakan pidana. Ketentuan pidananya dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1).
“Pada Pasal 27 ayat 1, berbunyi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) dan/atau Pasal 10, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” terangnya.
Beberapa pelanggaran yang dimaksud antara lain:
“Pertama, memasang portal tanpa izin dari Wali Kota, kemudian, mabuk-mabukan di tempat umum, melakukan tindakan asusila di tempat publik, menjadi gelandangan, pengamen, manusia silver, atau sejenisnya, mendirikan bangunan di jalur hijau atau fasilitas umum,” paparnya.
“Kemudian, mengelola rumah kos, kontrakan, atau apartemen tanpa melaporkan data penghuni, dan melakukan kegiatan usaha atau hiburan tanpa izin, Berjualan di trotoar, jalur parkir, atau lokasi yang dilarang, menyediakan tempat untuk prostitusi atau perjudian,” tambahnya.
Menurutnya, dalam Perda yang baru ini, proses penegakan hukum juga menjadi lebih cepat dan efisien.
“Nah terkait dengan justicial, itu ada proses penyelidikan sampai kepada proses penyidikan. Itu yang terpenting di dalam Perda ini. Sekarang penyelidikan hingga penyidikan dilakukan oleh PPNS. Penyelidikan bisa oleh anggota Satpol PP, untuk penyidikan oleh PPNS,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Muksin, pelanggar bisa langsung dibawa ke meja hijau kurang dari 24 jam setelah ditangkap, jika semua unsur hukum telah terpenuhi.
“Kalau ini, misalkan kita razia malam. Saksinya ada, tersangkanya ada, PSK ada, pengguna PSK-nya ada. Itu pagi kita bawa ke pengadilan, kita sidangkan. Karena hukum acara cepat namanya,” ujarnya.
Melihat perda yang terbaru ini, Muksin menilai, dengan sistem lama, di mana penanganan pelanggaran seringkali terhambat oleh proses hukum acara singkat.
Dan hal tersebut, yang membuat pelaku harus dipulangkan karena Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menahan.
“Kalau yang lama itu kan kurungan paling lama enam bulan, sehingga hukum acara singkat. Nah itu menyebabkan Satpol PP memiliki kesulitan-kesulitan. Contohnya, kita misalkan razia PSK,” jelasnya
“Nah kalau di pemberkasan itu ya sanksi hukuman acara singkat itu kan pemberkasan. Sehingga baik saksi maupun tersangka kan harus dipulangin dulu, karena Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menahan orang kan 24 jam. Akhirnya apa? Mereka paling hilang, susah kita tuh nyarinya lagi,” tambahnya.
Untuk saat ini, Muksin menerangkan, Satpol PP telah menjalin koordinasi dengan perangkat wilayah hingga bagian hukum. Sosialisasi ditargetkan rampung pada akhir Juli agar penerapan Perda bisa dimulai segera.
“Jadi kita Satpol PP sudah berkoordinasi dengan teman-teman kewilayahan, kelurahan, kecamatan, dan bagian hukum kita akan lakukan sosialisasi. Insya Allah akhir Juli. Juli ini kita fokus sosialisasi. Targetnya penerapan tahun ini,” tutupnya.(Mario)