Bengkulu — Selasa (09/12), suasana Masjid An-Nur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu kembali dipenuhi kekhusyukan. Dua orang Penyuluh Agama Islam dari Kementerian Agama Kota Bengkulu hadir memberikan pembinaan rohani kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan diawali dengan pembinaan membaca Al-Qur’an dan Iqro, mulai dari pengenalan huruf hijaiyah, perbaikan tajwid, hingga praktik membaca secara bertahap. Warga binaan mengikuti sesi ini dengan penuh perhatian, saling menyimak dan memperbaiki bacaan masing-masing.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan tausiyah bertema “Bentuk Bakti Anak kepada Orang Tua yang Sudah Wafat.” Dalam penyampaiannya, penyuluh mengingatkan pentingnya mendoakan orang tua, menjaga amal saleh, serta melanjutkan kebaikan sebagai bentuk bakti yang tidak terputus meskipun mereka telah tiada.
“Belajar membaca Al-Qur’an dan memahami makna bakti kepada orang tua merupakan jalan perbaikan diri yang sangat berharga selama berada di dalam lapas,” ujar salah satu penyuluh dalam tausiyahnya.
Warga binaan tampak antusias dan mengikuti kegiatan dengan khidmat. Pembinaan seperti ini diharapkan dapat memperkuat keimanan, membentuk karakter yang lebih baik, serta menjadi bekal amal dan perilaku setelah mereka bebas nanti.
Kalapas Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan pendampingan rutin dari Kementerian Agama Kota Bengkulu.
“Kami sangat berterima kasih atas pendampingan rohani yang diberikan secara berkelanjutan. Ini adalah bagian penting dari pembinaan kepribadian dan penguatan nilai-nilai moral bagi warga binaan di Lapas Bengkulu,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Bengkulu terus berkomitmen menghadirkan lingkungan pembinaan yang religius, bermanfaat, dan bermakna bagi seluruh warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































