Bantul (MTs N 6 Bantul) – Pada 25 November 2025, momentum Hari Guru Nasional di Kabupaten Bantul diperingati dengan kegiatan peduli sosial berupa aksi bersih pantai yang berlangsung di Pantai Baru Bantul. Guru-guru dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA hingga madrasah, tumpah ruah memenuhi kawasan pantai. Suasana Pantai Baru tampak luar biasa ramai, dipenuhi oleh semangat para pendidik yang hadir untuk memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan.
Dalam sambutannya, Bupati Bantul, Bapak H. Abdul Halim Muslih, menegaskan bahwa persoalan sampah membutuhkan penanganan yang serius dan berkelanjutan. Beliau menyampaikan bahwa peringatan Hari Guru kali ini menjadi waktu yang tepat untuk mengajak seluruh guru menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan.
“Sampah perlu penanganan serius. Pada Hari Guru ini, kalian semua diajak untuk peduli agar pantai kita tetap bersih. Jaga kebersihan di rumah, di sekolah, dan juga di tengah masyarakat,” ujar Bupati Halim.
Di antara peserta yang hadir, MTsN 6 Bantul turut mengambil peran aktif. Rombongan guru MTsN 6 Bantul datang lebih awal dan langsung memulai aksi pembersihan di bibiran pantai, memungut sampah dan yang terbawa ombak maupun yang tertinggal oleh para pengunjung. pimpin langsung oleh Kepala Madrasah apak Sugiyono Kehadiran mereka menambah semangat kebersamaan dalam menjaga kelestarian Pantai Baru
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”



































































