Surabaya – Program Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang dilaksanakan di Ambarastha Law Firm & Attorney telah resmi berakhir pada tanggal 8 November 2025. Acara penutupan yang diselenggarakan secara sederhana di kantor Ambarastha, berjalan lancar dan penuh makna.
Pihak Ambarastha Law Firm & Attorney menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas kontribusi aktif para mahasiswa selama periode praktik. Dalam sambutannya, Bapak Yudhy Sumirto, S.H. dan Bapak Abdi Zakky Alam, S.H., menyoroti dedikasi, semangat belajar, dan kemampuan adaptasi cepat yang ditunjukkan oleh para peserta PKL. Beliau menegaskan bahwa pengalaman yang didapatkan selama berinteraksi langsung dengan kasus-kasus nyata dan dinamika dunia hukum profesional merupakan bekal berharga yang tidak akan didapatkan di bangku kuliah. Penutupan ditandai dengan tumpengan bersama para advokat dan penyerahan sertifikat penghargaan dari mahasiswa kepada pihak firma hukum, sebagai simbol ucapan terimakasih atas ilmu dan bimbingan yang di dapatkan selama melakukan magang di Ambarastha Law Firm & Attorney.
Para mahasiswa peserta PKL juga turut menyampaikan kesan dan pesan mereka. Mereka mengungkapkan bahwa kesempatan berpraktik di lingkungan kerja yang sangat profesional dan mendukung seperti di Ambarastha Law Firm & Attorney memberikan banyak pelajaran praktis, mulai dari penyusunan dokumen hukum, riset yurisprudensi, hingga etika profesional beracara di pengadilan. Keberhasilan para mahasiswa menyelesaikan program ini menjadi indikasi positif terhadap kualitas pendidikan yang mereka terima di UTM.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































