Dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-97, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ibu pada Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat di halaman kantor dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun.
Upacara peringatan tersebut dipimpin oleh Ibu Nuri, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, yang bertindak sebagai pembina upacara. Dalam amanatnya, disampaikan bahwa peringatan Hari Ibu bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum reflektif untuk mengenang dan menghargai peran strategis perempuan, khususnya ibu, dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hari Ibu menjadi pengingat akan kontribusi nyata perempuan sebagai pilar ketahanan keluarga sekaligus penggerak pembangunan bangsa. Perempuan memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi penerus, menjaga nilai-nilai kebangsaan, serta berkontribusi aktif dalam berbagai sektor pembangunan, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui peringatan Hari Ibu ke-97 ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dapat terus menumbuhkan semangat kesetaraan, profesionalisme, dan dedikasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Nilai-nilai keteladanan, ketangguhan, dan kepedulian yang melekat pada sosok ibu diharapkan dapat menjadi inspirasi dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pengabdian.
Peringatan Hari Ibu tahun 2025 mengusung tema “Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045”, yang mencerminkan komitmen bersama untuk mendukung pemberdayaan perempuan sebagai bagian penting dalam mewujudkan visi Indonesia maju, inklusif, dan berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































