Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun mencatatkan capaian kinerja yang sangat baik sepanjang Tahun 2025. Berbagai indikator strategis berhasil direalisasikan secara optimal sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, akuntabilitas kinerja, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) SHAT, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berhasil menyelesaikan 300 bidang atau 100 persen dari target yang telah ditetapkan. Capaian ini mendukung terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di Kabupaten Simalungun.
Dari sisi pengelolaan anggaran, realisasi keuangan Tahun 2025 mencapai 99,92 persen, menunjukkan pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien. Sementara itu, hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) memperoleh nilai 80,61 dengan predikat A, mencerminkan tata kelola organisasi yang akuntabel dan berorientasi hasil.
Pada aspek pelayanan publik, capaian 7 Layanan Prioritas ATR/BPN mencapai 99,75 persen, sebagai bukti konsistensi dalam memberikan layanan yang cepat dan berkualitas. Selain itu, penilaian Strategi Komunikasi juga memperoleh hasil sangat baik dengan nilai 4,00 (Predikat A), mendukung keterbukaan informasi publik dan kepercayaan masyarakat.
Kinerja penyelesaian berkas juga menunjukkan peningkatan signifikan, ditandai dengan penurunan tunggakan berkasdari 141 berkas per 1 Desember 2025 menjadi 4 berkas per 31 Desember 2025. Hal ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dalam mempercepat layanan dan meningkatkan efektivitas kerja.
Melalui capaian kinerja Tahun 2025 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya, sejalan dengan nilai BerAKHLAK serta transformasi pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































