6 Januari 2026 – Bengkulu – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Bengkulu, Tomy Yulianto, bersama jajaran pejabat struktural melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala BNN Kota Bengkulu, Kombes Pol. Ali Imron beserta jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh semangat sinergi, dengan fokus utama pada penguatan kolaborasi dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Karutan Bengkulu Tomy Yulianto menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan berjalan optimal. Menurutnya, Rutan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika.
“Rencana PKS ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang memperkuat kerja sama antara Rutan Bengkulu dan BNN Kota Bengkulu, baik dalam aspek pencegahan, deteksi dini, hingga rehabilitasi bagi warga binaan,” ujar Tomy Yulianto.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Rutan Bengkulu dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkotika. Sinergi dengan BNN dinilai sangat penting, terutama dalam peningkatan kapasitas petugas, pelaksanaan tes urine, sosialisasi bahaya narkoba, serta program pembinaan dan rehabilitasi.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Bengkulu menyambut baik kunjungan dan inisiatif yang dilakukan oleh Karutan Bengkulu beserta jajaran. Kepala BNN Kota Bengkulu menyatakan kesiapan untuk mendukung dan berkolaborasi secara berkelanjutan melalui penyusunan PKS yang komprehensif dan berorientasi pada hasil nyata.
Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang semakin solid antara Rutan Bengkulu dan BNN Kota Bengkulu. Sinergi tersebut menjadi langkah konkret dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berintegritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































