Wacana tentang sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali menghangat dalam perdebatan politik Indonesia. Sebuah gagasan yang dianggap oleh sebagian sebagai perubahan transformatif, namun oleh lainnya sebagai langkah mundur, mengemuka: mengalihkan kembali wewenang memilih kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan yang pertama kali diangkat oleh Partai Golkar ini langsung memantik perbedaan pendapat yang sengit di kalangan partai politik dan para pengamat.
Untuk mengurai kompleksitas isu ini, kami berbincang dengan Yaya Mulya Mantri, seorang akademisi dan praktisi organisasi yang berlatar belakang Magister Ketahanan Nasional Universitas Gadjah Mada. Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Bandung, Yaya menghadirkan sudut pandang yang memadukan teori ketahanan dengan dinamika politik riil.
Peta Dukungan dan Penolakan: Fragmen Suara Partai
Gagasan Pilkada oleh DPRD sebenarnya bukan hal baru, tetapi momentumnya saat ini sarat nuansa politik. Menurut Yaya, dorongan dari Golkar yang didukung sebagian besar partai koalisi pemerintah merupakan upaya mencari efisiensi politik, sementara PDI Perjuangan menolaknya dengan tegas.
“Terjadi pertentangan paradigma yang jelas,” kata Yaya memulai analisisnya. “Di satu pihak, ada keinginan menekan biaya politik tinggi dan mengurangi konflik sosial. Di pihak lain, prinsip kedaulatan rakyat yang dianggap mutlak dipertahankan oleh PDIP.”
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih bersikap hati-hati dan menunggu. Kehati-hatian PKS ini, menurut Yaya, menunjukkan bahwa isu ini menyangkut citra partai di mata pemilih yang telah akrab dengan pemilihan langsung.
Tinjauan Ketahanan Nasional: Dasar Pengkajian Ulang Pilkada Langsung
Berdasarkan perspektif Ketahanan Nasional, Yaya menyatakan bahwa debat ini berakar pada penilaian terhadap stabilitas negara. Tiga poin utama yang mendorong menguatnya wacana “kembali ke DPRD” adalah:
1. Ekonomi Politik Berbiaya Tinggi: Dana yang dikeluarkan calon kepala daerah sering tidak sebanding dengan penghasilan resmi, yang berpotensi memicu korupsi setelah terpilih.
2. Pecahnya Kohesi Sosial: Pilkada langsung kerap menyisakan konflik berkepanjangan di masyarakat, yang pada akhirnya dapat melemahkan persatuan sebagai fondasi ketahanan nasional.
3. Hambatan Tata Kelola: Sering terjadi kebuntuan hubungan antara Kepala Daerah dan DPRD jika berasal dari partai berbeda, sehingga menghambat pembangunan daerah.
Solusi Kompromistis: Model Pilkada “Hibrida”
Daripada terpaku pada pilihan ekstrem antara langsung atau melalui DPRD, Yaya mengusulkan sebuah model kompromi yang ia sebut Simetris-Asimetris.
“Saya menawarkan jalan tengah yang moderat. Pilkada untuk Wali Kota dan Bupati tetap dilaksanakan secara langsung, sedangkan untuk Gubernur dilakukan melalui mekanisme DPRD,” jelas Yaya.
Alasan Wali Kota dan Bupati Tetap Langsung: Menurut Yaya, kedua jabatan ini adalah ujung tombak pelayanan publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Mereka membutuhkan legitimasi kuat dari rakyat agar memiliki kedekatan dan akuntabilitas. Jika dipilih DPRD, dikhawatirkan akan muncul jarak antara pemerintah dan kebutuhan masyarakat.
Alasan Gubernur via DPRD: Secara peran, Gubernur memiliki fungsi ganda sebagai kepala daerah dan perwakilan pemerintah pusat. Tugasnya lebih bersifat administratif, koordinasi, dan pengawasan. Dengan dipilih DPRD, legitimasi Gubernur tetap ada melalui perwakilan partai, namun prosesnya lebih efisien dan dapat mengurangi potensi gesekan politik berskala besar di tingkat provinsi.
Refleksi Filosofis: Titik Temu Kedaulatan dan Efisiensi
Gagasan ini mengajak pada diskusi mendalam tentang makna kedaulatan. Dalam kerangka ketahanan nasional, ketahanan politik juga vital. Jika proses demokrasi justru menguras sumber daya dan meretakkan sosial, maka perlu penyesuaian.
Dengan memindahkan pemilihan Gubernur ke DPRD, negara dapat menghemat anggaran yang sangat besar untuk penyelenggaraan pemilu, yang dapat dialihkan untuk pembangunan. Pola politik uang juga mungkin berubah dari skala retail ke tingkat elit, di mana peran pengawasan lembaga seperti KPK harus ditingkatkan.
Revitalisasi Peran Partai Politik
Analisis Yaya juga menyoroti peluang penguatan partai politik. Dalam Pilkada langsung, partai sering hanya menjadi kendaraan bagi calon kaya dan populer. Dengan mekanisme DPRD untuk Gubernur, partai didorong kembali pada fungsi utamanya sebagai sarana kaderisasi. Calon yang muncul diharapkan adalah mereka yang memahami ideologi dan tata kelola pemerintahan, bukan sekadar figur yang mampu membiayai kampanye besar-besaran.
Sebagai aktivis pemuda Muhammadiyah, Yaya menekankan pentingnya edukasi politik yang berkelanjutan. Ia menilai masyarakat masih sering pragmatis dalam Pilkada langsung. Jika usulan jalan tengah ini diterapkan, transparansi proses di DPRD harus dijamin. Publik harus tetap diberi kesempatan untuk mengetahui dan menguji visi-misi calon Gubernur sebelum DPRD mengambil keputusan.
Debat tentang Pilkada via DPRD tidak bisa disederhanakan. Penolakan PDIP mengingatkan pada hak konstitusional rakyat, sementara usulan Golkar merespons problem sistemik berupa biaya tinggi.
Gagasan Yaya untuk membedakan mekanisme pemilihan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi menawarkan kerangka berpikir baru. Ini merupakan upaya untuk menjaga demokrasi dari beban prosedural yang melelahkan, tanpa menghilangkan partisipasi publik di tingkat paling dasar.
“Demokrasi kita harus tumbuh secara organik dan adaptif,” tegas Yaya. “Jika sistem yang ada justru melemahkan ketahanan nasional karena konflik dan biaya, maka berinovasi pada mekanisme pemilihan adalah suatu keharusan, bukan pengkhianatan.”
Kini, tantangan berada di tangan DPR RI dan Pemerintah. Apakah mereka mampu melampaui kepentingan partisan dan bersama-sama merumuskan format baru yang dapat merawat kedaulatan rakyat sekaligus menjamin efektivitas pembangunan? Jawabannya akan menunjukkan tingkat kematangan politik bangsa ini.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































