Pembangunan Islamic Center Jambi merupakan salah satu proyek strategis Pemerintah Provinsi Jambi yang bertujuan menjadikan kawasan tersebut sebagai pusat dakwah, pendidikan Islam, dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Pembangunan kompleks ini menggunakan dana APBD Provinsi Jambi sekitar Rp150 miliar yang dilaksanakan secara bertahap selama beberapa tahun (Mairiadi, 2025). Kehadiran bangunan yang megah tentu menjadi kebanggaan masyarakat Jambi. Namun, setelah pembangunan selesai, muncul pertanyaan yang jauh lebih penting, yaitu apakah Islamic Center sudah benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Dalam perspektif kebijakan publik, keberhasilan suatu pembangunan tidak hanya diukur dari selesainya proyek fisik, tetapi juga dari efektivitas pemanfaatannya. Sebuah bangunan yang dibangun menggunakan uang rakyat merupakan aset publik yang harus mampu memberikan pelayanan dan manfaat secara berkelanjutan. Oleh karena itu, perhatian pemerintah seharusnya tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur, melainkan terus pada bagaimana mengelola dan menghidupkan fungsi Islamic Center agar sesuai dengan tujuan awal pembangunannya.
Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Gubernur Jambi, Al Haris, yang menegaskan bahwa Islamic Center dibangun bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat dakwah dan pendidikan Islam (Suprayitno., 2026). Menurutnya, kawasan ini diharapkan menjadi tempat pembelajaran Al-Qur’an bagi anak-anak, generasi muda, maupun lansia, sekaligus menjadi wadah pelatihan umat dan pengembangan kegiatan keagamaan. Artinya, sejak awal pemerintah telah memiliki visi agar Islamic Center menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia berdasarkan nilai-nilai Islam.
Namun, visi tersebut memerlukan penerapan kebijakan yang konsisten. Tantangan pemerintah saat ini bukan lagi menyelesaikan pembangunan fisik, melainkan memastikan Islamic Center memiliki aktivitas yang berkelanjutan. Pemerintah Provinsi Jambi bahkan telah merencanakan pengembangan Islamic Center sebagai pusat pendidikan nonformal dengan menyelenggarakan pelatihan manasik haji, kajian keislaman, pembelajaran Al-Qur’an, serta berbagai program pembinaan masyarakat. Program-program tersebut perlu dilaksanakan secara rutin agar tujuan pembangunan benar-benar tercapai dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Keberhasilan pengelolaan Islamic Center juga memerlukan kolaborasi. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Perguruan tinggi, pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, komunitas pemuda, tokoh agama, hingga pelaku UMKM perlu diberi ruang untuk berpartisipasi dalam menyusun maupun melaksanakan berbagai kegiatan. Dengan demikian, Islamic Center tidak hanya ramai pada saat peringatan hari besar Islam, tetapi juga menjadi ruang publik yang hidup setiap hari melalui kegiatan pendidikan, pemberdayaan masyarakat, pelatihan, seminar, dan kegiatan sosial lainnya. pengelolaan Islamic Center harus menerapkan prinsip good governance, yaitu efektivitas, partisipasi, dan akuntabilitas. Efektivitas berarti setiap anggaran yang dikeluarkan mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Partisipasi diwujudkan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam program pengelolaan. Sementara itu, akuntabilitas diperlukan agar seluruh kegiatan dapat dievaluasi secara berkala dan terus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan Islamic Center Jambi tidak ditentukan oleh kemegahan bangunannya, melainkan oleh kemampuan pemerintah dalam mengoptimalkan fungsi yang telah direncanakan sejak awal. Dengan investasi pembangunan yang besar, masyarakat tentu berharap Islamic Center menjadi pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang aktif sepanjang tahun. Jika dikelola secara profesional, didukung program yang berkelanjutan, serta melibatkan partisipasi masyarakat, Islamic Center tidak hanya akan menjadi ikon baru Provinsi Jambi, tetapi juga menjadi contoh bagaimana sebuah aset publik mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan sumber daya manusia dan kehidupan sosial masyarakat.

Cilly Claudia Anisa Tara
NIM: 23222027
Universitas Nurdin Hamzah Jambi
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































