KABUPATEN TANGERANG – Krisis ekologis berskala besar yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, kini telah melampaui status sebagai kendala teknis operasional biasa dan resmi bertransisi menjadi sebuah tragedi kemanusiaan yang mendalam. Lebih dari 10 hari berturut-turut, kobaran api dan kepulan asap beracun terus membakar wilayah tersebut tanpa adanya resolusi mitigasi yang tuntas dari pemangku kebijakan daerah.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang menilai bahwa peristiwa ini tidak dapat disederhanakan secara sepihak sebagai anomali alam akibat musim kemarau. Secara objektif, krisis ini merupakan indikasi nyata dari adanya celah pengawasan sistemik, potensi pembiaran struktural, serta perlunya evaluasi mendalam terhadap kepatuhan teknik lingkungan yang berada di bawah otoritas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang serta unit pelaksana teknis terkait.
Melihat dampak penurunan kualitas ruang hidup yang kian meluas, GMNI secara kelembagaan mengambil sikap konstitusional dengan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap Kepala Dinas LHK Kabupaten Tangerang serta Kepala UPT TPA Jatiwaringin. Langkah hukum ini dinilai krusial bukan untuk menjatuhkan vonis prematur, melainkan guna menguji akuntabilitas publik, meneliti potensi kelalaian dalam pemenuhan Standard Operating Procedure (SOP) persampahan nasional, serta mengaudit efektivitas penggunaan anggaran pemeliharaan infrastruktur pada fasilitas vital tersebut.
Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda GMNI Kabupaten Tangerang, Farhan Rafiqi, menegaskan bahwa kehadiran mahasiswa di garda depan krisis ini bukanlah tindakan mencari panggung politik, melainkan sebuah keharusan moral yang lahir langsung dari jeritan masyarakat bawah.
“Kami di GMNI bergerak bukan untuk mencari-cari kesalahan birokrasi, tetapi kami hanya menyuarakan apa yang menjadi keresahan rakyat hari ini. Ketika kepulan asap beracun di Kecamatan Mauk merampas hak anak-anak untuk menghirup udara bersih, mahasiswa tidak boleh sekadar menjadi penonton yang pasif. Menyuarakan penderitaan kaum yang lemah dan menuntut akuntabilitas pejabat publik adalah kewajiban ideologis bagi setiap pejuang pemikir,” urai Farhan Rafiqi dengan nada bergetar penuh penegasan.
Ruang hidup yang terkontaminasi polusi asap beracun ini merupakan bentuk penindasan ekologis baru terhadap masyarakat kecil. Kaum Marhaen seperti para petani, buruh harian, dan pedagang kecil adalah kelompok yang paling pertama dan paling berat menanggung konsekuensi ketika tata kelola lingkungan diabaikan oleh otoritas publik yang memegang mandat rakyat. Bersandar pada argumen defensif yang menyalahkan arah angin atau faktor cuaca dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap substansi etika publik dan tanggung jawab moral pemerintahan, mengingat hak atas lingkungan yang baik dan sehat telah dijamin secara saklek oleh konstitusi pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 sebagai hukum tertinggi keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).
Oleh karena itu, argumentasi reaktif yang menyandarkan krisis ini sepenuhnya pada anomali cuaca atau faktor eksternal alam menjadi tidak relevan secara logis. Ruang birokrasi diciptakan justru untuk merencanakan, memitigasi, dan mengantisipasi segala bentuk ketidakpastian alam demi melindungi hajat hidup orang banyak.
GMNI memaparkan tiga poin analisis kepatuhan teknis berdasarkan koridor hukum positif yang berlaku di Indonesia:
1. Evaluasi SOP Manajemen Controlled/Sanitary Landfill (Permen PU No. 03/PRT/M/2013): Berdasarkan volume tonase sampah yang masuk mencapai kisaran 1.200 ton per hari, TPA Jatiwaringin secara regulatif wajib menerapkan metode controlled landfill atau sanitary landfill. Secara teknik lingkungan, metode ini mengharuskan adanya pelapisan tanah penutup di atas tumpukan sampah secara berkala dan disiplin untuk memutus suplai oksigen. Karakteristik kebakaran yang meluas di bawah permukaan (sub-surface fire) dan berlangsung selama berhari-hari menjadi indikator teknis perlunya APH memeriksa konsistensi pelaksanaan SOP penimbunan tanah tersebut oleh pihak pengelola.
2. Audit Fungsi Infrastruktur Pelepasan Gas Metana (CH4): Dekomposisi sampah organik secara anaerobik di dalam TPA secara ilmiah pasti menghasilkan gas metana yang bersifat sangat mudah terbakar (highly flammable). Regulasi teknis wajib hukumnya menyediakan sistem pipa ventilasi penangkap gas yang dirawat secara berkala guna melepaskan tekanan gas ke udara dengan aman atau dikonversi menjadi energi. Akumulasi panas sub-permukaan yang memicu titik api masif mengindikasikan adanya urgensi investigasi terhadap kelayakan, jumlah, dan pemeliharaan jaringan pipa ventilasi gas metana yang berada di bawah kendali operasional UPT TPA Jatiwaringin.
3. Kesiapsiagaan Sistem Mitigasi Proteksi Mandiri: Ketergantungan penanganan pemadaman yang harus menunggu pengerahan armada skala besar lintas instansi sektoral (BPBD, BNPB, TNI, dan Polri) menelanjangi kelemahan sistem tanggap darurat internal kawasan vital TPA Jatiwaringin. Sebagai fasilitas pengelolaan sampah skala regional, TPA tersebut seharusnya dilengkapi dengan cadangan suplai air mandiri yang masif serta sebaran titik hidran siap pakai yang memadai untuk memutus mata rantai api saat masih berskala kecil (early warning system).
Ketertutupan informasi mengenai efektivitas penyerapan anggaran belanja operasional lingkungan hidup hulu-hilir serta lambatnya transisi menuju teknologi modern persampahan menjadi alasan kuat mengapa APH wajib melakukan audit investigasi. Pemeriksaan hukum diperlukan untuk membongkar apakah dana publik tersebut benar-benar terserap demi keselamatan ekologis rakyat atau justru terjebak pada pos administratif normatif kedinasan yang kedap risiko bencana.
Sebagai penutup pernyataan sikap gerakan,
refleksi mengenai batas moral kekuasaan di tengah derita rakyat bawah.
“Jabatan publik dan kewenangan birokrasi dibentuk bukan untuk melahirkan kenyamanan administratif di atas tumpukan berkas formalitas, melainkan sebagai instrumen etis untuk memikul tanggung jawab atas keselamatan jiwa manusia. Ketika kepulan asap beracun dibiarkan mengepung ruang hidup rakyat kecil, di situlah sedang terjadi pemisahan yang kejam antara teks hukum di dalam ruangan ber-AC dengan realitas darah dan air mata di lapangan. Tata kelola pemerintahan yang baik tidak pernah diukur dari seberapa tangkas kita memadamkan api yang telah membesar, melainkan dari seberapa adil dan bijaksana kita menyusun sistem untuk mencegah penderitaan rakyat terjadi. Anggaran daerah untuk penanganan sampah itu harus mewujud nyata sebagai benteng pelindung kehidupan setiap warga negara, bukan sekadar menjadi deretan angka mati di atas meja birokrat yang kedap terhadap penderitaan kaum Marhaen,” pungkas Farhan Rafiqi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































