Kirim Press Release
Contact Us
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard Berita Properti
  • Berita Utama
    Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah pendidikan di luar negeri. (Foto: Dok MK)

    MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Permohonan Tak Dapat Diterima

    Menko PMK: Rehab-Rekon Pascabencana Solok Harus Build Back Better

    Menko PMK Dorong Percepatan Rehab-Rekon Pascabanjir Bandang di Solok

    Petugas menggunakan alat berat membongkar bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar 10 bangunan tidak berizin setelah meninjau langsung lapas tersebut. (Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan)

    Kemenimipas Bongkar 10 Fasilitas “Apartemen” di Lapas Cibinong

    Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto : Dok/Andri

    Puan Tegaskan DPR Siap Terima Aspirasi Masyarakat, Imbau Peserta Demo Jaga Ketertiban

    Kementerian Perhubungan membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Taruna (SIPENCATAR) Pola Pembibitan Tahun Akademik 2026/2027 dengan menyediakan 891 formasi bagi lulusan SMA, SMK, MA, dan MAK sederajat. Pendaftaran berlangsung secara daring pada 18–30 Agustus 2026. (Foto: Humas Kementerian Perhubungan)

    Kemenhub Buka SIPENCATAR Pola Pembibitan 2026, Siapkan 891 Formasi

    Personel Personel Basarnas dan SAR Polri memeriksa kondisi bangunan yang rusak saat melakukan penyisiran di lokasi terdampak gempa bumi di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (18/8/2026). Penyisiran dilakukan di sejumlah titik terdampak gempa bumi untuk memastikan tidak ada korban yang masih belum dievakuasi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/kye

    BNPB Siapkan Bantuan Perbaikan Rumah Warga Terdampak Gempa Flores

    1001651572 2

    Menembus Tanjakan, Menembus Batas Saat Tim Kesehatan TMMD Ke-129 Memilih Datangi Pasien Bukan Menunggu Mereka Datang

    Ketika Negara Sibuk Menjaga Perbatasan, Siapa yang Menjaga Pikiran Warganya?

    Ketika Negara Sibuk Menjaga Perbatasan, Siapa yang Menjaga Pikiran Warganya?

    Sorak Betawi Condet 2026 Rayakan Budaya Betawi Melalui Festival, Workshop, dan Pemberdayaan Komunitas

    Sorak Betawi Condet 2026 Rayakan Budaya Betawi Melalui Festival, Workshop, dan Pemberdayaan Komunitas

  • Ekonomi & Bisnis
    Emerging Youthpreneur Award 2026, Upaya ASEPHI Perkuat Daya Saing Kriya Muda - Suasana penjurian ASEPHI Emerging Youthpreneur Award yang diketuai oleh Wakil Ketua Umum ASPHI Baby Jurmawati yang juga sebagai Koordinator Program Award

    Emerging Youthpreneur Award 2026, Upaya ASEPHI Perkuat Daya Saing Kriya Muda

    Wamenaker: Kompetensi dan Bahasa Jadi Bekal Kerja ke Jepang

    Wamenaker: Kompetensi dan Bahasa Jadi Bekal Kerja ke Jepang

    Jelang Inacraft on October 2026, ASEPHI Emerging Youthpreneur Award 2026 Fokus Regenerasi Kriya di Era Teknologi

    Jelang Inacraft on October 2026, ASEPHI Emerging Youthpreneur Award 2026 Fokus Regenerasi Kriya di Era Teknologi

    265117

    Solusi Mencegah Kebangkrutan Dini Bisnis Mikro Melalui Sistem Akuntansi Digital Sederhana

    Arti CFD dalam Perdagangan Dijelaskan untuk Pemula yang Ingin Memahami Cara Kerja Kontrak untuk Perbedaan di Tahun 2026 - Image by Gerd Altmann from Pixabay 

    Arti CFD dalam Perdagangan Dijelaskan untuk Pemula yang Ingin Memahami Cara Kerja Kontrak untuk Perbedaan di Tahun 2026

    Arti CFD dalam Perdagangan Dijelaskan untuk Pemula yang Ingin Memahami Cara Kerja Kontrak untuk Perbedaan di Tahun 2026 - Image by Gerd Altmann from Pixabay 

    CFD Meaning in Trading Explained for Beginners Who Want to Understand How Contracts for Difference Work in 2026

    Picture2

    Bagaimana Konten Unik Membangun Kepercayaan dan Pertumbuhan Bisnis Jangka Panjang

    Kementerian Perhubungan mencatat program diskon tarif penyeberangan selama periode libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang atau 90,04 persen dari target sebanyak 1.206.585 penerima manfaat hingga 4 Juli 2026. Program tersebut menjadi bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kelancaran mobilitas antardaerah. (Foto: Humas Kementerian Perhubungan)

    Penerima Manfaat Diskon Tarif Penyeberangan Tembus 1,08 Juta Penumpang

    Rupiah Anjlok Tembus Rp18.000, Ini Cara Jitu Raup Dollar Lewat Guest Post Marketplace

    Rupiah Anjlok Tembus Rp18.000, Ini Cara Jitu Raup Dollar Lewat Guest Post Marketplace

  • Internasional
    Indonesia Desak Langkah Nyata OKI dalam Menghadapi Israel

    Indonesia Desak Langkah Nyata OKI dalam Menghadapi Israel

    Ragam Budaya Indonesia Hadir di Vancouver Lewat “Indonesia Festival 2026”

    Ragam Budaya Indonesia Hadir di Vancouver Lewat “Indonesia Festival 2026”

    Discrimination Against Shincheonji

    Stigma Across Borders: Concern Grows Over Discrimination Against Shincheonji Members Abroad

    Religious scholars sign an appeal requesting an end to the detention of Shincheonji Chairman Lee Man-hee at the European Academy of Religion conference in Rome

    Detention of a 95-Year-Old Religious Leader Damages Korea’s Reputation: European Scholars of Religion Call for the Release of Chairman Lee Man-hee

    Vietnam, Halong bay

    Vietnam Potong Bebas Visa WNI Jadi 14 Hari, Ini yang Perlu Diketahui

    Sinergi Kemlu dan PIS Berhasil Kawal Kapal Gamsunoro Lintasi Selat Hormuz dengan Aman

    Sinergi Kemlu dan PIS Berhasil Kawal Kapal Gamsunoro Lintasi Selat Hormuz dengan Aman

    Selat Hormuz

    Selat Hormuz Ditutup Kembali, Pemerintah RI Pantau Dampak Harga BBM

    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

  • Nasional
    71cb64e2 4760 42fc 8660 367929578a7f

    Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Kunci Daya Tarik Investasi

    46edf257 2c42 40be 868c acf17da7ede6

    ATR/BPN Dekat Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Mudah Dijangkau Masyarakat

    WhatsApp Image 2026 10 08 at 13.34.11

    Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Tekankan Pentingnya Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah

    WhatsApp Image 2026 10 08 at 11.29.39

    Urus Roya Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa Mengurusnya Secara Mandiri

    image under 300kb 22

    Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Laksanakan Ibadah Umat Kristiani

    WhatsApp Image 2026 10 05 at 10.25.05

    Sekretaris LDII Kota Kediri Asyhari Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Lapangan Yonif 521

    image under 300kb 21

    Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian, Masyarakat Tak Lagi Menunggu dalam Ketidakpastian

    WhatsApp Image 2026 10 06 at 19.38.17

    Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian, Warga Ternate Hanya Menunggu Empat Hari

    download

    Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Jadwal dan Percepat Proses Pengukuran Tanah

  • Properti
    BSD Urbanatura Eco Urban Park, Inisiatif Ruang Terbuka Hijau Inklusif untuk Kota yang Berkelanjutan

    BSD Urbanatura Eco Urban Park, Inisiatif Ruang Terbuka Hijau Inklusif untuk Kota yang Berkelanjutan

    Klaster Leyora: Hunian Premium di Kota Wisata Ecovia

    Klaster Leyora: Hunian Premium di Kota Wisata Ecovia

    Dirut WIKA Beton didampimgi Manajer PCP Lampung Selatan berbincang dengan pekerja

    Di Tengah Tekanan Sektor Konstruksi Semester 1, WIKA Beton Mampu Jaga Margin dan Pangkas Utang

    KEK ETKI Banten, D-HUB SEZ, Layanan Kesehatan, Pendidikan, dan Teknologi Bertaraf Global di BSD City

    KEK ETKI Banten, D-HUB SEZ, Layanan Kesehatan, Pendidikan, dan Teknologi Bertaraf Global di BSD City

    Dua Arsitek, Satu Visi: Iwan Sunito dan Koichi Takada Rancang "City Within a City" Baru untuk Sydney

    Dua Arsitek, Satu Visi: Iwan Sunito dan Koichi Takada Rancang “City Within a City” Baru untuk Sydney

    Tahap 1 Klaster Monard di The Armont Residences, BSD City Terjual Habis

    Tahap 1 Klaster Monard di The Armont Residences, BSD City Terjual Habis

    Handover Perdana, Trésor di BSD City Lengkapi Pengalaman Penghuni dengan The 61 Clubhouse

    Handover Perdana, Trésor di BSD City Lengkapi Pengalaman Penghuni dengan The 61 Clubhouse

    Vyorelle Vireya BSD City Klaster Hunian Terbaru Raih Antusiasme Positif Pasar

    Vyorelle Vireya BSD City Klaster Hunian Terbaru Raih Antusiasme Positif Pasar

    Island Villa: Hunian Ultra-Luxury Terbaru di NavaPark BSD City

    Island Villa: Hunian Ultra-Luxury Terbaru di NavaPark BSD City

  • Lainnya
    • Hiburan dan Event
    • Gaya Hidup
    • IPTEK
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Opini
    • Profil
  • Belanja

No products in the cart.

Siaran Berita
  • Berita Utama
    Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah pendidikan di luar negeri. (Foto: Dok MK)

    MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Permohonan Tak Dapat Diterima

    Menko PMK: Rehab-Rekon Pascabencana Solok Harus Build Back Better

    Menko PMK Dorong Percepatan Rehab-Rekon Pascabanjir Bandang di Solok

    Petugas menggunakan alat berat membongkar bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar 10 bangunan tidak berizin setelah meninjau langsung lapas tersebut. (Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan)

    Kemenimipas Bongkar 10 Fasilitas “Apartemen” di Lapas Cibinong

    Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto : Dok/Andri

    Puan Tegaskan DPR Siap Terima Aspirasi Masyarakat, Imbau Peserta Demo Jaga Ketertiban

    Kementerian Perhubungan membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Taruna (SIPENCATAR) Pola Pembibitan Tahun Akademik 2026/2027 dengan menyediakan 891 formasi bagi lulusan SMA, SMK, MA, dan MAK sederajat. Pendaftaran berlangsung secara daring pada 18–30 Agustus 2026. (Foto: Humas Kementerian Perhubungan)

    Kemenhub Buka SIPENCATAR Pola Pembibitan 2026, Siapkan 891 Formasi

    Personel Personel Basarnas dan SAR Polri memeriksa kondisi bangunan yang rusak saat melakukan penyisiran di lokasi terdampak gempa bumi di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (18/8/2026). Penyisiran dilakukan di sejumlah titik terdampak gempa bumi untuk memastikan tidak ada korban yang masih belum dievakuasi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/kye

    BNPB Siapkan Bantuan Perbaikan Rumah Warga Terdampak Gempa Flores

    1001651572 2

    Menembus Tanjakan, Menembus Batas Saat Tim Kesehatan TMMD Ke-129 Memilih Datangi Pasien Bukan Menunggu Mereka Datang

    Ketika Negara Sibuk Menjaga Perbatasan, Siapa yang Menjaga Pikiran Warganya?

    Ketika Negara Sibuk Menjaga Perbatasan, Siapa yang Menjaga Pikiran Warganya?

    Sorak Betawi Condet 2026 Rayakan Budaya Betawi Melalui Festival, Workshop, dan Pemberdayaan Komunitas

    Sorak Betawi Condet 2026 Rayakan Budaya Betawi Melalui Festival, Workshop, dan Pemberdayaan Komunitas

  • Ekonomi & Bisnis
    Emerging Youthpreneur Award 2026, Upaya ASEPHI Perkuat Daya Saing Kriya Muda - Suasana penjurian ASEPHI Emerging Youthpreneur Award yang diketuai oleh Wakil Ketua Umum ASPHI Baby Jurmawati yang juga sebagai Koordinator Program Award

    Emerging Youthpreneur Award 2026, Upaya ASEPHI Perkuat Daya Saing Kriya Muda

    Wamenaker: Kompetensi dan Bahasa Jadi Bekal Kerja ke Jepang

    Wamenaker: Kompetensi dan Bahasa Jadi Bekal Kerja ke Jepang

    Jelang Inacraft on October 2026, ASEPHI Emerging Youthpreneur Award 2026 Fokus Regenerasi Kriya di Era Teknologi

    Jelang Inacraft on October 2026, ASEPHI Emerging Youthpreneur Award 2026 Fokus Regenerasi Kriya di Era Teknologi

    265117

    Solusi Mencegah Kebangkrutan Dini Bisnis Mikro Melalui Sistem Akuntansi Digital Sederhana

    Arti CFD dalam Perdagangan Dijelaskan untuk Pemula yang Ingin Memahami Cara Kerja Kontrak untuk Perbedaan di Tahun 2026 - Image by Gerd Altmann from Pixabay 

    Arti CFD dalam Perdagangan Dijelaskan untuk Pemula yang Ingin Memahami Cara Kerja Kontrak untuk Perbedaan di Tahun 2026

    Arti CFD dalam Perdagangan Dijelaskan untuk Pemula yang Ingin Memahami Cara Kerja Kontrak untuk Perbedaan di Tahun 2026 - Image by Gerd Altmann from Pixabay 

    CFD Meaning in Trading Explained for Beginners Who Want to Understand How Contracts for Difference Work in 2026

    Picture2

    Bagaimana Konten Unik Membangun Kepercayaan dan Pertumbuhan Bisnis Jangka Panjang

    Kementerian Perhubungan mencatat program diskon tarif penyeberangan selama periode libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang atau 90,04 persen dari target sebanyak 1.206.585 penerima manfaat hingga 4 Juli 2026. Program tersebut menjadi bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kelancaran mobilitas antardaerah. (Foto: Humas Kementerian Perhubungan)

    Penerima Manfaat Diskon Tarif Penyeberangan Tembus 1,08 Juta Penumpang

    Rupiah Anjlok Tembus Rp18.000, Ini Cara Jitu Raup Dollar Lewat Guest Post Marketplace

    Rupiah Anjlok Tembus Rp18.000, Ini Cara Jitu Raup Dollar Lewat Guest Post Marketplace

  • Internasional
    Indonesia Desak Langkah Nyata OKI dalam Menghadapi Israel

    Indonesia Desak Langkah Nyata OKI dalam Menghadapi Israel

    Ragam Budaya Indonesia Hadir di Vancouver Lewat “Indonesia Festival 2026”

    Ragam Budaya Indonesia Hadir di Vancouver Lewat “Indonesia Festival 2026”

    Discrimination Against Shincheonji

    Stigma Across Borders: Concern Grows Over Discrimination Against Shincheonji Members Abroad

    Religious scholars sign an appeal requesting an end to the detention of Shincheonji Chairman Lee Man-hee at the European Academy of Religion conference in Rome

    Detention of a 95-Year-Old Religious Leader Damages Korea’s Reputation: European Scholars of Religion Call for the Release of Chairman Lee Man-hee

    Vietnam, Halong bay

    Vietnam Potong Bebas Visa WNI Jadi 14 Hari, Ini yang Perlu Diketahui

    Sinergi Kemlu dan PIS Berhasil Kawal Kapal Gamsunoro Lintasi Selat Hormuz dengan Aman

    Sinergi Kemlu dan PIS Berhasil Kawal Kapal Gamsunoro Lintasi Selat Hormuz dengan Aman

    Selat Hormuz

    Selat Hormuz Ditutup Kembali, Pemerintah RI Pantau Dampak Harga BBM

    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

  • Nasional
    71cb64e2 4760 42fc 8660 367929578a7f

    Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Kunci Daya Tarik Investasi

    46edf257 2c42 40be 868c acf17da7ede6

    ATR/BPN Dekat Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Mudah Dijangkau Masyarakat

    WhatsApp Image 2026 10 08 at 13.34.11

    Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Tekankan Pentingnya Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah

    WhatsApp Image 2026 10 08 at 11.29.39

    Urus Roya Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa Mengurusnya Secara Mandiri

    image under 300kb 22

    Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Laksanakan Ibadah Umat Kristiani

    WhatsApp Image 2026 10 05 at 10.25.05

    Sekretaris LDII Kota Kediri Asyhari Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Lapangan Yonif 521

    image under 300kb 21

    Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian, Masyarakat Tak Lagi Menunggu dalam Ketidakpastian

    WhatsApp Image 2026 10 06 at 19.38.17

    Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian, Warga Ternate Hanya Menunggu Empat Hari

    download

    Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Jadwal dan Percepat Proses Pengukuran Tanah

  • Properti
    BSD Urbanatura Eco Urban Park, Inisiatif Ruang Terbuka Hijau Inklusif untuk Kota yang Berkelanjutan

    BSD Urbanatura Eco Urban Park, Inisiatif Ruang Terbuka Hijau Inklusif untuk Kota yang Berkelanjutan

    Klaster Leyora: Hunian Premium di Kota Wisata Ecovia

    Klaster Leyora: Hunian Premium di Kota Wisata Ecovia

    Dirut WIKA Beton didampimgi Manajer PCP Lampung Selatan berbincang dengan pekerja

    Di Tengah Tekanan Sektor Konstruksi Semester 1, WIKA Beton Mampu Jaga Margin dan Pangkas Utang

    KEK ETKI Banten, D-HUB SEZ, Layanan Kesehatan, Pendidikan, dan Teknologi Bertaraf Global di BSD City

    KEK ETKI Banten, D-HUB SEZ, Layanan Kesehatan, Pendidikan, dan Teknologi Bertaraf Global di BSD City

    Dua Arsitek, Satu Visi: Iwan Sunito dan Koichi Takada Rancang "City Within a City" Baru untuk Sydney

    Dua Arsitek, Satu Visi: Iwan Sunito dan Koichi Takada Rancang “City Within a City” Baru untuk Sydney

    Tahap 1 Klaster Monard di The Armont Residences, BSD City Terjual Habis

    Tahap 1 Klaster Monard di The Armont Residences, BSD City Terjual Habis

    Handover Perdana, Trésor di BSD City Lengkapi Pengalaman Penghuni dengan The 61 Clubhouse

    Handover Perdana, Trésor di BSD City Lengkapi Pengalaman Penghuni dengan The 61 Clubhouse

    Vyorelle Vireya BSD City Klaster Hunian Terbaru Raih Antusiasme Positif Pasar

    Vyorelle Vireya BSD City Klaster Hunian Terbaru Raih Antusiasme Positif Pasar

    Island Villa: Hunian Ultra-Luxury Terbaru di NavaPark BSD City

    Island Villa: Hunian Ultra-Luxury Terbaru di NavaPark BSD City

  • Lainnya
    • Hiburan dan Event
    • Gaya Hidup
    • IPTEK
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Opini
    • Profil
  • Belanja
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Sorot

Quo Vadis PHK Karena Kesalahan Mendesak: Antara Kepastian Hukum dan Pengabaian Konstitusi

Arvino Zein Rashied by Arvino Zein Rashied
14 July 2026
in Sorot
A A
0
WhatsApp Image 2026 07 14 at 09.36.11
924
SHARES
1.3k
VIEWS

Sebuah Ironi Hukum

Bayangkan Anda seorang pekerja yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan. Bukan karena kinerja buruk atau efisiensi perusahaan, tetapi karena dituduh melakukan “pelanggaran bersifat mendesak”—sebuah frasa yang tidak memiliki definisi jelas dalam undang-undang. Tuduhan itu belum terbukti di pengadilan, bahkan mungkin belum diproses secara pidana. Namun, perusahaan telah memutuskan hubungan kerja secara sepihak, tanpa surat peringatan, tanpa proses peradilan, dan hanya dengan kompensasi yang jauh lebih kecil dari pesangon normal.

Ironisnya, ini bukan cerita fiksi. Ini adalah realita yang dihadapi ribuan pekerja di Indonesia pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Artikel ini akan menelusuri pertanyaan besar: Quo vadis (ke mana arah) PHK karena alasan mendesak di Indonesia? Apakah kita sedang bergerak menuju kepastian hukum, atau justru kembali ke masa di mana hak pekerja dapat diabaikan sepihak?

1. Sejarah: Ketika MK Membatalkan PHK “Kesalahan Berat”

Untuk memahami persoalan ini, kita perlu mundur ke tahun 2004. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 012/PUU-I/2003 menyatakan Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan—yang mengatur PHK karena “kesalahan berat”—bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Apa pertimbangan MK? Pasal 158 dinilai melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip due process of law. MK menegaskan bahwa “bersalah tidaknya seseorang diputuskan lewat pengadilan dengan hukum pembuktian yang sudah ditentukan,” bukan oleh keputusan sepihak pengusaha.

Ini adalah kemenangan besar bagi perlindungan hak-hak pekerja. Namun, kemenangan itu tidak bertahan lama.

2. Kebangkitan Kembali: PP 35/2021 dan “Pelanggaran Bersifat Mendesak”

Setelah hampir dua dekade Pasal 158 “mati suri”, hadirlah UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, termasuk PP No. 35 Tahun 2021. Melalui Pasal 52 ayat (2) dan (3), PP ini memperkenalkan istilah baru: “pelanggaran bersifat mendesak”.

Apa isinya?

Pengusaha dapat melakukan PHK jika pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
PHK dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Pekerja hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah (jika diatur), TANPA uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Masalah Besar: Substansi yang Identik

Penjelasan Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021 memuat 10 bentuk pelanggaran yang hampir identik dengan isi Pasal 158 UU Ketenagakerjaan yang telah dibatalkan MK. Regulasi turunan ini dengan demikian menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional.

3. Pertarungan Yurisprudensi: SEMA No. 3/2015 vs. Putusan MK

Meskipun MK telah membatalkan Pasal 158, Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 mengambil sikap berbeda. SEMA ini menyatakan bahwa PHK karena kesalahan berat dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Ketidakselarasan antara MK dan MA ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang luar biasa. Pengusaha bisa memilih untuk mengikuti SEMA MA, sementara pekerja yang dirugikan akan kesulitan mendapatkan keadilan.

4. Studi Kasus dari Pengadilan Negeri Surabaya: Kekalahan Pekerja dari Tingkat Pertama hingga Mahkamah Agung

Kasus-kasus dari Surabaya berikut menggambarkan bagaimana pekerja yang menggugat PT Haleyora Powerindo harus menelan kekalahan pahit—gugatan mereka dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard / NO) mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

a. Perkara Nomor 536/Pdt.G/2024/PN Sby

Penggugat: Achmad Kholit Afandi, mantan Petugas Billing yang bekerja sejak 12 Maret 2004 melalui berbagai perusahaan kontraktor.

Duduk Perkara: Penggugat menggugat PT Haleyora Powerindo, PT Haleyora Power, dan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur terkait hilangnya jaminan kepastian hukum atas program pensiun DPLK, Jaminan Pensiun, JKK, dan JKM sejak pensiun.

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (26 September 2024):
Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dari Turut Tergugat I mengenai kompetensi absolut dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp625.000.

b. Perkara Nomor 1336/Pdt.G/2024/PN Sby

Penggugat: Achmad Kholit Afandi (perkara lain dengan pokok gugatan serupa).

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (26 Maret 2025):
Majelis Hakim kembali menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang secara absolut dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp530.000.

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya:
Penggugat mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Majelis Hakim Tinggi menerima dan mengutip amarnya yang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang secara absolut.

Putusan Mahkamah Agung (Inkracht van Gewijsde):
Hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga gugatan pekerja dinyatakan tidak dapat diterima untuk selamanya.

c. Perkara Gugatan Lain dengan Pokok Serupa

Selain dua perkara di atas, terdapat gugatan lain yang diajukan oleh pekerja PT Haleyora Powerindo di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pokok gugatan yang sama—yakni sengketa kepastian hukum atas program pensiun dan jaminan ketenagakerjaan. Kelima perkara tersebut seluruhnya berakhir dengan kekalahan bagi pekerja, dengan putusan yang menguatkan eksepsi kompetensi absolut dari pihak perusahaan.

Pelajaran dari Kasus Ini

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa pekerja sering kali terjebak dalam kesalahan prosedural—menggugat ke Pengadilan Negeri (perdata umum) padahal sengketa ketenagakerjaan seharusnya diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pasal 171 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja yang mengalami PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kesalahan kewenangan mengadili ini berakibat fatal: gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

5. Studi Kasus PT Haleyora Powerindo: PHK karena Pelanggaran Berat

a. Kasus PHK karena Dugaan Penggelapan (Putusan Nomor 36/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg)

Fakta: Seorang pekerja di-PHK dengan alasan melakukan pelanggaran bersifat mendesak berupa penggelapan dana pelanggan yang tidak disetorkan. Perusahaan mendasarkan tindakannya pada Pasal 52 ayat (1) huruf a dan Pasal 54 ayat (1) huruf a PP 35/2021 serta Peraturan Perusahaan PT Haleyora Powerindo.

Posisi Perusahaan:

Perbuatan pekerja dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP).
PHK dilakukan tanpa pesangon sesuai Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021.
Mediator Disnaker Karawang dinilai “keliru dalam menerapkan hukum” karena tidak mempertimbangkan PP 35/2021.

Putusan Pengadilan:

Majelis Hakim mengabulkan eksepsi perusahaan dan menyatakan gugatan pekerja tidak dapat diterima (NO).
Menyatakan PHK yang dilakukan perusahaan adalah sah dan beralasan menurut hukum.

b. Kasus PHK karena Mangkir (Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pdg) dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1234 K/PDT.SUS-PHI/2025

Fakta Perkara:

Perkara ini bermula dari peristiwa bencana alam banjir bandang pada 11 Mei 2024 yang menyebabkan kerusakan jaringan listrik di wilayah Simpang Bukik, Bukik Batabua, Sumatera Barat. Penggugat, Abdal Zikri, seorang teknisi tetap pada PT Haleyora Powerindo, menerima Work Order (WO) pada 12 Mei 2024 dan segera melaksanakan perbaikan jaringan listrik bersama rekannya. Dalam proses tersebut, helm (alat pelindung diri/APD) yang digunakan jatuh, sehingga ia sempat melanjutkan pekerjaan tanpa mengenakan APD demi menjaga keselamatan publik dan peralatan di lokasi bencana .

Insiden tersebut menjadi dasar pemanggilan klarifikasi oleh manajemen. Pada 14 Mei 2024, dilakukan investigasi internal, dan pada 15 Mei 2024 Penggugat diberi sanksi berupa mutasi ke lokasi jauh yang berada di ULP Balai Selasa, Kabupaten Pesisir Selatan. Penggugat menyatakan keberatan dan meminta peninjauan ulang, namun tidak diindahkan. Selanjutnya, berdasarkan surat tugas tanggal 28 Mei 2024, ia dimutasi kembali ke ULP Indarung (Padang) .

Meskipun demikian, Penggugat tetap menunjukkan itikad baik dengan hadir di kantor semula, melakukan absensi melalui aplikasi maupun manual, serta mengajukan permohonan bipartit melalui serikat pekerja. Namun perusahaan tetap beranggapan bahwa Penggugat telah mangkir, dan pada 15 Juli 2024 perusahaan menerbitkan surat PHK karena dianggap mengundurkan diri akibat mangkir .

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Padang:

Majelis Hakim PHI Padang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dengan pertimbangan sebagai berikut:

PHK Tidak Sah: Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan mangkir adalah tidak sah dan batal demi hukum .
Putus Hubungan Kerja karena Efisiensi: Majelis Hakim menyatakan hubungan kerja putus dengan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian terhitung sejak putusan diucapkan .
Hak-hak Pekerja: Menghukum Tergugat membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp26.835.248 serta upah proses 6 x Rp3.157.088 = Rp18.942.528 .

Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor 1234 K/PDT.SUS-PHI/2025:

PT Haleyora Powerindo mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PHI Padang tersebut. Mahkamah Agung memutuskan sebagai berikut:

M E N G A D I L I:

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HALEYORA POWERINDO (PUSAT) tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pdg., tanggal 10 Juli 2025, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Surat Nomor 0678/13/HPI/VII/2024, tanggal 15 Juli 2024, perihal: Pemberitahuan semenjak tanggal 5 Juli 2024 berakhir hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan alasan mangkir adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian terhitung semenjak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat sejumlah Rp26.835.248,00 (dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat sebesar 6 x Rp3.157.088,00 = Rp18.942.528,00 (delapan belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah);
Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Makna Putusan: Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan dan menguatkan putusan PHI Padang. Majelis Hakim Agung bahkan memperbaiki amar putusan dengan mencantumkan secara lebih rinci besaran hak-hak pekerja yang harus dibayar perusahaan. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan menjadi preseden penting bahwa PHK dengan alasan mangkir tanpa memenuhi syarat-syarat prosedural (surat panggilan patut, pembuktian mangkir tanpa keterangan sah) adalah tidak sah dan batal demi hukum.

6. Pendapat Para Pakar Hukum: Sebuah Medan Perang Pemikiran

Di tengah tarik-menarik regulasi ini, para pakar hukum ketenagakerjaan terbagi dalam setidaknya dua “mahzab” pemikiran yang berbeda:

Mahzab Perlindungan Konstitusional: Menolak Kebangkitan Norma Inkonstitusional

Kelompok ini berpijak pada putusan MK dan menolak “kebangkitan” norma kesalahan berat melalui istilah baru. Penelitian terhadap Putusan PHI Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Pdg menyimpulkan bahwa tindakan mutasi kerja yang dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan asas proporsionalitas bertentangan dengan Pasal 32 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, dan putusan PHI terlalu menekankan aspek formal tanpa mempertimbangkan keadilan substantif . Putusan MA Nomor 1234 K/PDT.SUS-PHI/2025 yang menolak kasasi perusahaan justru menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memberikan perlindungan terhadap pekerja.

Mahzab Pragmatis-Prosedural: Menerima Selama Diatur dalam Kaidah Otonom

Di sisi lain, ada pandangan yang lebih pragmatis, yang menerima keberadaan PHK karena pelanggaran mendesak selama diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pandangan ini didasari oleh kenyataan bahwa PP 35/2021 secara eksplisit mengatur hal tersebut dan dalam praktiknya pengadilan cenderung mengikuti ketentuan ini.

7. Peran Mediator Disnaker: Di Antara Anjuran dan Ketidakberdayaan

Mediator hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) seringkali berada di posisi sulit. Dalam kasus PHK karena pelanggaran mendesak, mediator biasanya mengeluarkan anjuran yang berisi saran penyelesaian.

Namun, anjuran mediator tidak bersifat mengikat. Dalam kasus Abdal Zikri, mediator Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Bukittinggi telah mengeluarkan anjuran penyelesaian, namun perusahaan tetap membawa terhadap pendapatnya sehingga pekerja membawa  kasus ke pengadilan . Putusan MA yang menolak kasasi perusahaan dan memperbaiki amar putusan PHI menunjukkan bahwa pengadilan dapat memberikan keadilan meskipun mediator gagal mencapai kesepakatan.

8. Implikasi: Celah Penyalahgunaan dan Ketidakadilan

a. Definisi yang Kabur

Frasa “pelanggaran bersifat mendesak” tidak memiliki tolak ukur yang jelas. Akibatnya, hampir seluruh bentuk pelanggaran berpotensi dikategorikan demikian, memberikan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pengusaha yang semakin besar.

b. Pelanggaran Asas Konsensualisme

Meskipun diatur dalam perjanjian kerja, kesepakatan ini seringkali bersifat semu (pseudo-consent). Pekerja sering berada pada posisi “take it or leave it”.

c. Perlindungan yang Minim

Pekerja yang di-PHK karena alasan mendesak tidak berhak atas uang pesangon, hanya uang penggantian hak dan uang pisah. Namun, dalam kasus Abdal Zikri, Mahkamah Agung tetap mewajibkan perusahaan membayar pesangon dan upah proses karena alasan PHK (mangkir) terbukti tidak sah secara prosedural .

9. Quo Vadis?

Di sinilah kita berada di persimpangan jalan. Kita memiliki:

Putusan MK yang melindungi asas praduga tak bersalah.
SEMA MA yang memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk PHK sepihak.
PP 35/2021 yang “menghidupkan kembali” norma yang telah dibatalkan MK.
Putusan-putusan pengadilan yang beragam: Ada yang mengabulkan gugatan pekerja, ada pula yang menolak dan menganggap PHK sah.
Kasus-kasus di Surabaya yang menunjukkan bahwa pekerja yang menggugat ke Pengadilan Negeri (bukan PHI) harus menelan kekalahan dari tingkat pertama hingga MA.
Putusan MA Nomor 1234 K/PDT.SUS-PHI/2025 yang menunjukkan bahwa Mahkamah Agung dapat memberikan perlindungan bagi pekerja dengan menolak kasasi perusahaan.

Apa yang Harus Dilakukan?

Harmonisasi Regulasi: Pemerintah harus merevisi ketentuan yang memungkinkan PHK tanpa prosedur hukum yang adil agar selaras dengan putusan MK.
Menghormati Putusan MK: Seluruh lembaga negara, termasuk pemerintah dan pengadilan, harus menghormati dan menegakkan putusan MK.
Due Process of Law: Proses PHK karena dugaan tindak pidana harus dilakukan dengan pemberhentian sementara (skorsing) hingga keputusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap dikeluarkan.
Sosialisasi Prosedur: Pekerja perlu diedukasi bahwa sengketa ketenagakerjaan harus diajukan ke PHI, bukan Pengadilan Negeri, agar gugatan tidak dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
Mahkamah Agung Perlu Memberikan Panduan: MA perlu memberikan panduan yang jelas bagi hakim PHI dalam menerapkan PHK karena pelanggaran mendesak, agar tidak terjadi disparitas putusan.

Penutup: Di Antara Dua Jalan

Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk tidak dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PHK karena “pelanggaran bersifat mendesak” adalah sebuah kemunduran. Ini adalah upaya menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, putusan MA Nomor 1234 K/PDT.SUS-PHI/2025 memberikan secercah harapan bahwa Mahkamah Agung masih dapat menjadi benteng perlindungan bagi pekerja.

Quo vadis, hukum ketenagakerjaan Indonesia? Akankah kita terus membiarkan celah hukum yang merugikan pekerja? Ataukah kita akan kembali ke jalur konstitusi yang menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua?

Pertanyaan ini bukan hanya untuk pembuat kebijakan, tetapi untuk kita semua—pekerja, pengusaha, akademisi, dan masyarakat sipil. Karena pada akhirnya, keadilan di tempat kerja adalah fondasi dari keadilan sosial yang lebih luas.

Disclaimer:

Seluruh contoh kasus dan putusan pengadilan yang dimuat dalam artikel ini merupakan informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan telah dipublikasikan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, putusan dan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan informasi yang wajib diumumkan oleh pengadilan kepada publik. Hal ini sejalan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa putusan pengadilan bukan merupakan jenis informasi yang dikecualikan dari akses publik. Dengan demikian, penyajian kasus-kasus tersebut dalam artikel ini adalah sah dan telah menjadi objek informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis adalah salah satu kuasa hukum dari PT Haleyora Powerindo (PT HPI). Artikel ini ditulis dalam kapasitas sebagai Praktisi Ketenagakerjaan , pemerhati dan analis hukum ketenagakerjaan berdasarkan pengalaman profesional, kajian akademis, dan analisis terhadap putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini merupakan hasil analisis dan interpretasi penulis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta dinamika hubungan industrial di Indonesia, dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi atau menggantikan putusan pengadilan dalam perkara apapun. ( AZR).

 


Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

 

Tags: PHKQuo Vadis
Share370Tweet231Share65Pin83SendShare
Leaderboard Satu Rumah
Previous Post

Perkuat Pemahaman Fardu Kifayah, Ranting NU Wonosuko dan KKN 186 UINSA Gelar Pelatihan Tajhizul Janazah

Next Post

Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Luncurkan Jurnal Ulil Albab MAN 1 Yogyakarta

Arvino Zein Rashied

Arvino Zein Rashied

Related Posts

WhatsApp Image 2026 10 11 at 21.57.08

PMKRI Balikpapan Desak Evaluasi Tata Kelola Lingkungan di Tengah Ancaman Karhutla

12 October 2026
Aktivitas angkutan truk batu bara di kawasan Mendalo, Jambi, menjadi perhatian terkait kemacetan dan keselamatan pengguna jalan. Pemerintah didorong untuk memperkuat pengawasan serta menghadirkan solusi yang konsisten bagi masyarakat. (Sumber: Dokumentasi Pribadi).

Truk Batu Bara dan Kemacetan Mendalo: Pemerintah Perlu Bertindak

12 October 2026
Silenced Voices at the Pesantren 100kb

Pesantren, Kuasa, dan Korban yang Dipaksa Diam

5 October 2026
IMG 20261002 WA0021

Kabut Asap Bukan Sekadar Gangguan: Dampaknya bagi Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

2 October 2026
Next Post
IMG 2831

Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Luncurkan Jurnal Ulil Albab MAN 1 Yogyakarta

IMG 2839

Kukuhkan Tim Zona Integritas dan Agen Perubahan, MAN 1 Yogyakarta Perkuat Komitmen Raih WBK dan WBBM

WhatsApp Image 2026 07 14 at 10.08.38

Pemanfaatan Limbah Minyak Jelantah, Tim Pengabdian Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Demonstrasikan Pembuatan Lilin Aromaterapi Di Pabrik Kerupuk

20260714 105019

Alumni Magister Komunikasi UMSU Asal Aceh Luncurkan Buku "Komunikasi Efektif"

Gambar Kegiatan Pelatihan

Mahasiswa KKN UNTAG Surabaya Melaksanakan Program Kerja Pelatihan bagi Para Guru TK untuk Meningkatkan Kinerja Mengajar

Please login to join discussion

Instagram Updates

  • 300 Warga Barru di Makassar Siap Hadiri Maulid dan Musda 2  Makassar, 31 Agustus 2026, Panitia Persiapan Musyawarah Daerah 2 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Makassar Kerukunan Keluarga Daerah Barru (KKDB) melangsungkan persiapan untuk Musda 2. Musda 2 akan diselenggarakan pada Ahad, 13 September 2026 di Aula Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Ditargetkan 300 warga Barru yang ada di Makassar akan mengikuti Musda 2 dirangkaikan dengan Maulid Nabi Besar Muhammad saw. Pembawa hikmah Maulid akan disampaikan oleh Prof. Dr. AGH. M. Faried Wadjedy, Lc., MA. Ketua KKDB Makassar Dr. KH. Masykur Yusuf, M.Ag berharap seluruh warga dan keluarga Barru serta simpatisan turut meramaikan acara ini....  https://siaran-berita.com/300-warga-barru-di-makassar-siap-hadiri-maulid-dan-musda-2/
  • Makanan Instan: Praktis di Meja, Jangan Sampai Jadi Kebiasaan Setiap Hari  Siaran Berita — Di tengah kehidupan yang serba cepat, makanan instan seolah menjadi jawaban paling mudah ketika waktu memasak terbatas. Cukup membuka kemasan, memasaknya beberapa menit, lalu makanan siap disantap. Rasanya beragam, harganya relatif terjangkau, dan mudah ditemukan hampir di mana saja. Bagi pelajar yang dikejar tugas, pekerja yang pulang larut malam, hingga masyarakat yang memiliki aktivitas padat, makanan instan memang menawarkan kepraktisan. Namun, ada satu hal yang sering terlupakan: praktis bukan berarti boleh dikonsumsi tanpa batas. Makanan instan bukanlah sesuatu yang harus ditakuti. Mengonsumsinya sesekali dalam pola makan yang seimbang tidak serta merta membuat seseorang mengalami masalah kesehatan....  https://siaran-berita.com/makanan-instan-praktis-di-meja-jangan-sampai-jadi-kebiasaan-setiap-hari/
  • Disertasi Dr Dede Suryanto Hadirkan Gagasan Baru Ekosistem SCF untuk Mengurangi Kesenjangan Pendanaan Antardaerah  Siaran Berita, Jakarta, (31/8/2026) — Digitalisasi sektor keuangan membuka peluang baru bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperoleh modal di luar perbankan. Namun, kemudahan teknologi belum sepenuhnya menghapus kesenjangan akses pendanaan. Lokasi, kedekatan sosial, komunitas, hubungan personal, hingga kepercayaan masih menjadi faktor yang ikut menentukan pertemuan antara pelaku usaha dan pemodal. Persoalan tersebut menjadi perhatian Dr. Dede Suryanto, S.Sos., M.Si., dosen Program Studi Administrasi Keuangan dan Perbankan, Sekolah Vokasi Universitas Indonesia (UI), melalui penelitian doktoralnya. Dede mempertahankan disertasi berjudul “Model Ekosistem Financial Technology Securities Crowdfunding Berkelanjutan: Konvergensi Pendanaan, Manajemen Risiko dan Integrasi Faktor Geografis sebagai Mediator Transmisi Spasial” dalam sidang promosi doktor di Gedung IASTH, Kampus UI Salemba, Kamis (13/8/2026)....  https://siaran-berita.com/disertasi-dr-dede-suryanto-hadirkan-gagasan-baru-ekosistem-scf-untuk-mengurangi-kesenjangan-pendanaan-antardaerah/
  • MEZUCA Facial Soap Saffron Plus Collagen Hadir sebagai Pilihan Perawatan Wajah Berbasis Bahan Pilihan  ​KEDIRI — Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan kulit wajah terus meningkat. Tidak hanya memperhatikan fungsi pembersih, konsumen kini juga semakin mempertimbangkan kandungan yang terdapat dalam produk perawatan wajah. Melihat kebutuhan tersebut, MEZUCA Facial Soap Saffron Plus Collagen hadir sebagai salah satu pilihan sabun wajah dengan perpaduan delapan bahan pilihan. ​MEZUCA Facial Soap Saffron Plus Collagen diformulasikan dengan Crocus Sativus Flower Extract (Saffron), Collagen, Spirulina, Aloe Barbadensis Leaf Extract, Cocos Nucifera Oil, Olea Europaea Oil, Curcuma Longa Root, dan Swiftlet Nest Extract. ​Saffron atau Crocus Sativus Flower Extract menjadi salah satu bahan utama yang diunggulkan....  https://siaran-berita.com/mezuca-facial-soap-saffron-plus-collagen-hadir-sebagai-pilihan-perawatan-wajah-berbasis-bahan-pilihan/
  • MEZUCA Profesional Hair Cream 5in1 Hadir sebagai Perawatan Rambut Tanpa Bilas dengan Formula Multifungsi  Kediri — Perawatan rambut praktis menjadi salah satu kebutuhan konsumen di tengah aktivitas sehari-hari yang dapat membuat rambut terpapar panas, sinar matahari, alat styling, hingga berbagai faktor lingkungan. Menjawab kebutuhan tersebut, MEZUCA Profesional Hair Cream Refreshing Treatment 5in1 hadir sebagai produk perawatan rambut tanpa bilas atau cuti-on treatment yang menggabungkan beberapa fungsi perawatan dalam satu produk. MEZUCA Profesional Hair Cream 5in1 dirancang untuk membantu merawat rambut normal maupun rambut yang mengalami kondisi kering, kusut, dan rusak. Produk ini menawarkan lima fungsi perawatan sekaligus, yaitu Sun Protection, Conditioner, Hair Mask, Hair Vitamin, dan Hair Serum....  https://siaran-berita.com/mezuca-profesional-hair-cream-5in1-hadir-sebagai-perawatan-rambut-tanpa-bilas-dengan-formula-multifungsi/
  • MEZUCA Night Cream Hadir dengan Kandungan Saffron, Niacinamide, dan Collagen untuk Perawatan Kulit di Malam Hari  Kediri — Perawatan kulit wajah menjadi bagian dari rutinitas masyarakat dalam menjaga kelembapan, kebersihan, dan penampilan kulit. Menjawab kebutuhan tersebut, MEZUCA Night Cream hadir sebagai produk perawatan wajah yang digunakan pada malam hari dengan mengombinasikan sejumlah bahan aktif yang dikenal dalam industri kosmetik. ​MEZUCA Night Cream diformulasikan dengan beberapa bahan utama, di antaranya Crocus Sativus Flower Extract (Saffron), Niacinamide, Hydrolyzed Collagen, Alpha Arbutin, Aloe Barbadensis Leaf Extract, dan Olea Europaea Oil. ​Produk ini juga dipasarkan dengan konsep formula No Alcohol, No Parfum, dan No Paraben, serta ditawarkan dengan harga yang terjangkau untuk memberikan pilihan perawatan kulit yang dapat digunakan dalam rutinitas harian....  https://siaran-berita.com/mezuca-night-cream-hadir-dengan-kandungan-saffron-niacinamide-dan-collagen-untuk-perawatan-kulit-di-malam-hari/
  • BRI Peduli Dukung Perbaikan Infrastruktur Jalan, Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Desa Maron Kulon Kec. Maron Kab. Probolinggo  PROBOLINGGO - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Salah satu bentuk kepedulian tersebut diwujudkan melalui dukungan perbaikan infrastruktur Jalan Aspal Lapen di Desa Maron Kulon Kec. Maron Kab. Probolinggo dengan nilai bantuan sebesar Rp. 75.000.000,00. Dukungan tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya BRI untuk membantu meningkatkan kualitas fasilitas umum yang menjadi kebutuhan masyarakat. Perbaikan jalan diharapkan dapat memberikan akses yang lebih aman dan nyaman sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dalam menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari....  https://siaran-berita.com/bri-peduli-dukung-perbaikan-infrastruktur-jalan-berikan-manfaat-nyata-bagi-masyarakat-desa-maron-kulon-kec-maron-kab-probolinggo/
  • Persiapan Pelantikan, Calon PPPK Kemenham Wilker Malut Ikuti Gladi Bersih Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional  Ternate – Seluruh Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah Kerja (Wilker) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Maluku Utara telah selesai mengikuti kegiatan Gladi Bersih Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional pada Senin (31/8/2026). Kegiatan gladi bersih ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas surat arahan dari Kementerian Hak Asasi Manusia yang menginstruksikan seluruh Calon PPPK di unit kerja masing-masing untuk wajib mengikuti rangkaian agenda pengangkatan tersebut. Pelaksanaan gladi ini bertujuan untuk memantapkan kesiapan teknis, alur protokoler, serta memastikan seluruh tahapan pengambilan sumpah/janji jabatan pada unit kerja penempatan dapat berjalan secara tertib dan khidmat....  https://siaran-berita.com/persiapan-pelantikan-calon-pppk-kemenham-wilker-malut-ikuti-gladi-bersih-pelantikan-dan-pengambilan-sumpah-jabatan-fungsional/
  • Perkuat Integritas dan Tusi ASN, Direktur Penguatan Kapasitas HAM Sambangi Wilker Maluku Utara  Ternate – Jajaran pegawai Wilayah Kerja (Wilker) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Maluku Utara menerima pengarahan tatap muka dari Direktur Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Aparatur Negara, Novie Soegiharti, S.Sos., M.Si. Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat integritas moral serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) pegawai di daerah. Dalam kegiatan ini, Novie Soegiharti didampingi oleh Kepala Subdirektorat Sistem dan Strategi Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara, Mikeu Asriningpuri, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Cindhy Putri Anindhyta. Novie Soegiharti menegaskan bahwa integritas merupakan nilai mutlak yang harus dimiliki oleh setiap aparatur negara dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik berbasis hak asasi manusia....  https://siaran-berita.com/perkuat-integritas-dan-tusi-asn-direktur-penguatan-kapasitas-ham-sambangi-wilker-maluku-utara/
Square Media Wanita
IMG 20260920 WA0062
Profil

Jejak Sang Goldlaner Dewata: Perjalanan Kriss Bersama Balinese Team

by Aksaraliaa
20 September 2026
0

Di tengah pesatnya perkembangan dunia esports Indonesia, banyak talenta muda bermunculan dengan kemampuan yang luar biasa. Salah satu di antaranya...

Read moreDetails
IMG 20260926 WA0001

Rexszkin: Pemuda Kreatif Asal Lamongan Kembali Setelah 3 Tahun Menghilang, Bangun Karier Dari Nol Dengan 4 Identitas Seni

26 September 2026
WhatsApp Image 2026 09 24 at 17.07.18

Sambut HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Jemput Bola Pelayanan Pertanahan Masyarakat

28 September 2026
Sunrise di Gunung Prau (Sumber: Dokumentasi Pribadi, 2026)

Ketika Keindahan Gunung Hanya Menjadi Latar Belakang Foto

1 October 2026
WhatsApp Image 2026 09 16 at 22.30.44

Apresiasi Dedikasi Mahasiswa Unimal, Kantah Lhokseumawe Lepas Peserta Magang Program Akses Reforma Agraria

29 September 2026
Collaborator 300 x 600

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang bersifat terbuka dan inklusif. Kami menyediakan wadah bagi masyarakat umum, penulis lepas, praktisi humas, hingga pengamat untuk berkontribusi dalam bentuk tulisan

KonSiBer

KonSiBer adalah singkatan dari Kontributor Siaran Berita yang merupakan perwakilan dari individu atau instansi yang bertanggung-jawab penuh atas semua tulisan yang diterbitkan di Siaran-Berita.com sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Siaran-Berita.com

PEMBERITAHUAN

Siaran-Berita.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Siaran-Berita.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 media@swsmedia.id

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

PENTING!

Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

Aplikasi Siaran-Berita.com

Untuk memudahkan membaca berita terbaru di Siaran-berita.com segera download aplikasi khusus untuk Android di Google Play dan nikmati kemudahan membaca berita langsung dari gadget Anda

Guest Posts are Welcome!

We’re offering guest post spots on Siaran-BERITA.com | You’ll get 2 permanent do-follow links, homepage exposure, and super fast publishing (1–24 hrs). Interested?”

Top Stories di Google News dan Halaman 1 Google

Siaran-Berita.com portal berita komunitas dengan mengutamakan optimalisasi SEO untuk setiap beritanya sehingga berita kamu akan langsung muncul di halaman 1 google dan Google News serta selalu menjadi Top Stories Google News, apabila kata kunci ada di judul dan kata kunci muncul beberapa kali didalam tulisan kamu.

Mengapa Tulisan Saya Dihapus?

1. Tidak Ada Gambar/Foto/Ilustrasi
2. Gambar tidak sesuai dengan tulisan
3. Judul Pakai Huruf Besar Semua
4. Menambahkan Link atau Tautan

Backlink

Media Wanita, Pelataran, Berita Properti, Mobil Babe, Ada Apa, Satu Rumah, Puteri Anak & Remaja Banten, Anugerah Lima Bintang, Desta Semesta Anugerah, Anissa Quinn, Shira Dominique, Ry Hyori,

Pintasan

  • Mengapa Tulisan Saya Belum Tayang?
  • Cara Menerbitkan Tulisan Menggunakan Gadget atau Handphone

Baca di Google News

google news siaranberita.com

Rumah Prabu Half Page
  • Tentang Siaran-Berita.com
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Disclaimer
  • Contact Us

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • Lainnya
    • Hiburan dan Event
    • Gaya Hidup
    • IPTEK
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Opini
    • Profil
  • Belanja
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita