Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menerima kegiatan tilik sambang dari anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/2 guna menjaga stabilitas keamanan serta memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum, Rabu (14/1).
Kedatangan anggota Denpom V/2 disambut oleh jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan petugas regu pengamanan Lapas Mojokerto. Penyambutan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi awal dalam pelaksanaan pengamanan.
Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menyampaikan bahwa kegiatan tilik sambang ini merupakan wujud nyata sinergi antara Lapas Mojokerto dengan TNI, khususnya Denpom V/2. ”Pentingnya kerja sama dan komunikasi yang baik dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan.”ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Denpom V/2 juga melakukan peninjauan singkat terhadap lingkungan serta sistem pengamanan Lapas Mojokerto. Peninjauan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur keamanan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan tilik sambang ini, Lapas Mojokerto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur berharap sinergitas dan komunikasi antar instansi semakin solid. Dengan dukungan lintas sektor, Lapas Mojokerto berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































