Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur terus memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi dengan Pengadilan Agama Arga Makmur, Rabu (14/01/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, bersama jajaran pejabat struktural dan staf, bertempat di Pengadilan Agama Arga Makmur.
Dalam kunjungan tersebut, Kalapas beserta rombongan disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Arga Makmur, Muhammad Yuzar. Koordinasi difokuskan pada pembahasan fasilitasi proses persidangan bagi Tahanan maupun Narapidana yang sedang menjalani perkara perceraian, khususnya pelaksanaan sidang dan mediasi secara daring. Langkah ini menjadi solusi strategis untuk memastikan pemenuhan hak hukum Warga Binaan Pemasyarakatan tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Kalapas Arga Makmur menegaskan bahwa koordinasi ini sangat penting untuk memperkuat komunikasi dan menyamakan persepsi antarinstansi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Sinergitas yang terbangun diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan serta mendukung kelancaran proses peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan koordinasi ini juga sejalan dengan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya pada aspek penguatan layanan pemasyarakatan, pemenuhan hak Warga Binaan, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta menjadi wujud nyata kolaborasi antar Aparat Penegak Hukum dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































