Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu kembali melaksanakan razia rutin kamar hunian sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, Rabu (14/1).
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Melli Kurniati bersama Tim Razia, jajaran pengamanan, serta peserta magang. Kegiatan ini dilaksanakan secara terencana dan menyeluruh dengan menyasar Kamar Hunian Blok Cempaka.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara teliti, mulai dari lipatan pakaian, rak penyimpanan, hingga celah-celah kecil yang berpotensi digunakan sebagai tempat penyembunyian barang terlarang. Seluruh proses penggeledahan dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan, ketertiban, dan penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.
Kegiatan razia ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andriyanto, khususnya dalam penguatan pengawasan serta pencegahan masuknya barang-barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan barang berbahaya. Namun demikian, masih ditemukan beberapa barang yang melanggar ketentuan, seperti karet gelang, peniti, dan jepit rambut berbahan stainless. Seluruh barang tersebut diamankan untuk dilakukan pendataan serta penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas menyampaikan bahwa razia rutin akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan kondusif.
“Razia ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah preventif guna memastikan situasi lapas tetap aman serta mendukung proses pembinaan warga binaan agar berjalan dengan optimal,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin memahami pentingnya mematuhi aturan yang berlaku serta turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































