PEMATANGSIANTAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menyerahkan 10 sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 untuk aset Pemerintah Kabupaten Simalungun pada Senin, 26 Januari 2026.
Sertipikat tersebut diterima oleh Kepala Bidang Barang Milik Daerah Kabupaten Simalungun, Rudi Siregar, S.T.Aset yang disertipikatkan meliputi fasilitas publik berupa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Puskesmas Pembantu (Pustu).
Penyerahan sertipikat ini merupakan upaya mendukung tertib administrasi aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































