Bengkulu — Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selasa (10/02). ASN tersebut adalah Kadek Heri Dharmawan, alumni Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), yang kini mengabdi di Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah PNS ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat non manajerial di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu. Kegiatan berlangsung khidmat di Aula Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu, Haposan Silalahi, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, turut hadir dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Kehadiran Kalapas menjadi bentuk dukungan dan apresiasi atas capaian serta komitmen ASN Lapas Bengkulu yang telah resmi menyandang status sebagai PNS.
Dengan dilantiknya Kadek Heri Dharmawan sebagai PNS, diharapkan mampu semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, serta memberikan kontribusi positif dalam mendukung pelayanan dan pembinaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas di Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































