Mahasiswa KPM Mandiri Pidie Jaya Kelompok 81 Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan membantu operator Desa Meue dalam menginput data aset masyarakat ke dalam aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan nyata mahasiswa terhadap peningkatan kualitas administrasi dan tata kelola pemerintahan desa berbasis digital.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Meue, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, pada jam kerja desa. Mahasiswa KPM bersama operator desa melakukan pendataan, pengecekan, serta verifikasi dokumen aset yang dimiliki desa dan masyarakat sebelum dimasukkan ke dalam aplikasi SIPADES. Proses ini dilakukan secara teliti agar data yang diinput sesuai dengan kondisi riil dan ketentuan yang berlaku.
Pihak yang terlibat dalam kegiatan ini adalah mahasiswa KPM Mandiri Kelompok 81 UIN Sultanah Nahrasiyah dan operator desa. Mahasiswa berperan aktif membantu proses teknis penginputan data, pengelompokan aset, serta memastikan kelengkapan administrasi. Kehadiran mahasiswa KPM sangat membantu operator desa dalam mempercepat proses kerja dan mengurangi beban administrasi yang ada.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi desa, meningkatkan transparansi pengelolaan aset, serta memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap sistem pemerintahan desa. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran langsung bagi mahasiswa dalam menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku perkuliahan.
Dengan adanya kolaborasi antara mahasiswa KPM dan pemerintah desa, proses pengelolaan aset di Desa Meue diharapkan dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan berkelanjutan. Kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa kehadiran mahasiswa KPM Mandiri mampu memberikan kontribusi positif dan nyata bagi pembangunan administrasi desa.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































