Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang menghadiri Rapat Prasertipikasi atas Usulan Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPKNL Parepare pada Selasa dan Rabu, 3–4 Februari 2026.
Rapat tersebut diikuti langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang, Bapak Ir. Taufik, S.T., M.H., M.Si., QRMP, dan didampingi oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Ir. Suwardhie Sasro Prawira, S.ST., M.H., IPM., ASEAN Eng. sebagai bentuk komitmen dalam mendukung percepatan dan penertiban pensertipikatan BMN berupa tanah. Melalui forum ini dilakukan pembahasan terkait proses prasertipikasi, kesesuaian data, serta sinkronisasi antarinstansi guna mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNSulSelEwako
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#tanyaatrbpnsidrap
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































