KH Yusuf bin Kholil adalah kakek dari Gus Ibnu Yusuf bin Kholil (atau dikenal sebagai Gus Yusuf Kholil), seorang dai muda Muhammadiyah berusia 24 tahun yang aktif memperkenalkan kembali gelar “Gus” di kalangan Muhammadiyah. Beliau merupakan ayah dari KH Hartono bin Yusuf, yang adalah ayah Gus Ibnu Yusuf. Keluarga ini memiliki latar belakang campuran antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), dengan pengaruh kuat dari ulama tradisional dan modernis.
KH Yusuf adalah menantu dari KH Mu’allim seorang kyai asal lamongan yang memiliki nasab sampai Ayah Sunan Ampel.
Gus Ibnu Yusuf menjadi viral di media sosial karena dakwahnya yang membahas sejarah Muhammadiyah, termasuk peran pesantren NU seperti Tebuireng dalam mencetak kader Muhammadiyah. Pembahasannya ini meledak di Instagram dan platform lain, sering diundang ke acara-acara Muhammadiyah di berbagai daerah. Gus Ibnu Yusuf sering mengaitkan topik tersebut dalam kajiannya tentang hubungan historis antara Muhammadiyah dan pesantren tradisional seperti Lirboyo, Tebuireng dll., yang membuatnya booming dan viral sebagai “Gus Muhammadiyah”, dan terakhir Gus Ibnu Yusuf baru baru ini melakukan istighosah dan tawasul di makam kyai Lirboyo hingga terjadi ishlah para Gus Muhammadiyah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































