Peran jurnalis dalam kehidupan demokrasi tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga keterbukaan informasi dan kontrol sosial. Pers hadir sebagai mata dan telinga publik yang bertugas menyampaikan fakta, mengawasi kekuasaan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Dalam kerangka hukum di Indonesia, kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin jurnalis untuk menjalankan tugasnya tanpa tekanan. Namun di balik payung hukum yang mulia tersebut, tidak dapat dipungkiri muncul oknum yang memanfaatkannya secara picik demi keuntungan pribadi.
Fenomena ini sering kali terjadi di berbagai sektor, salah satunya di lingkungan sekolah. Beberapa sekolah menjadi sasaran empuk bagi pihak yang mengaku sebagai jurnalis, terutama ketika masa pencairan dana bantuan pemerintah berlangsung. Salah satu program yang sering dijadikan celah adalah Bantuan Operasional Sekolah atau yang lebih dikenal dengan dana BOS. Program ini pada dasarnya dirancang untuk membantu operasional pendidikan agar sekolah dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada peserta didik.
Sayangnya, momentum pencairan dana tersebut justru sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Mereka datang ke sekolah dengan membawa identitas pers atau mengatasnamakan media tertentu. Dengan dalih melakukan investigasi atau peliputan, mereka mencoba menggali informasi mengenai penggunaan dana BOS. Pada tahap ini sebenarnya tidak ada yang salah, karena jurnalisme investigatif memang memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Masalah muncul ketika proses tersebut berubah menjadi alat tekanan. Tidak sedikit laporan dari pihak sekolah yang mengaku merasa terintimidasi oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan. Mereka menyinggung kemungkinan adanya pemberitaan negatif jika sekolah dianggap tidak kooperatif. Situasi seperti ini menciptakan ketakutan di kalangan pihak sekolah, terutama bagi mereka yang tidak memahami secara mendalam mekanisme kerja pers yang profesional.
Dalam kondisi tertekan, beberapa sekolah akhirnya memilih jalan praktis dengan memberikan sejumlah uang agar persoalan tersebut tidak berlanjut. Praktik ini tentu saja merugikan banyak pihak. Sekolah merasa diperas, sementara citra jurnalisme ikut tercoreng. Padahal, mayoritas jurnalis di Indonesia bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik.
Kode etik jurnalistik sebenarnya sudah dengan jelas mengatur bagaimana seorang wartawan harus bersikap. Prinsip utama jurnalisme adalah independensi, akurasi, dan integritas. Wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai melakukan pemerasan. Jika ada individu yang melakukan tindakan semacam itu, maka sejatinya mereka tidak dapat disebut sebagai jurnalis sejati, melainkan hanya oknum yang menunggangi profesi tersebut.
Di sisi lain, penting juga bagi pihak sekolah untuk memahami hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan wartawan. Sekolah berhak meminta identitas pers yang jelas, menanyakan media tempat wartawan tersebut bekerja, serta memastikan bahwa proses wawancara atau pengumpulan informasi dilakukan secara profesional. Jika ditemukan indikasi tekanan atau pemerasan, pihak sekolah dapat melaporkannya kepada organisasi pers atau lembaga terkait.
Fenomena ini juga menjadi pengingat bahwa literasi media di kalangan masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan, masih perlu diperkuat. Banyak pihak yang belum memahami perbedaan antara jurnalis profesional dengan individu yang hanya mengaku sebagai wartawan. Padahal perbedaan tersebut sangat penting untuk diketahui agar masyarakat tidak mudah terintimidasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pada akhirnya, profesi jurnalis adalah profesi yang mulia. Pers memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi, mengawasi kekuasaan, serta memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Namun kemuliaan tersebut akan ternodai jika ada pihak yang memanfaatkannya sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak etis.
Karena itu, diperlukan kesadaran bersama untuk menjaga marwah jurnalisme. Organisasi pers harus tegas terhadap oknum yang mencoreng profesi, sementara masyarakat juga perlu lebih kritis dan berani melawan praktik-praktik intimidasi yang mengatasnamakan pers. Dengan demikian, jurnalisme dapat kembali pada hakikatnya sebagai penyampai kebenaran dan bukan sebagai alat tekanan.
Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya merugikan sekolah, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap dunia pers. Dan ketika kepercayaan itu hilang, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat luas yang seharusnya mendapatkan informasi yang jujur dan mendidik.
Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































