KonstitusiYogyakarta – Negara Indonesia merupakan sebuah negara yang berbentuk kesatuan, dengan bentuk pemerintahan republik, dan sistem pemerintahan presidensiil. Dalam teorinya, negara dengan sistem pemerintahan presidensiil seperti Indonesia sangat erat kaitannya dengan adanya bentuk pemisahan kekuasaan. Pemisahan kekuasaan terjadi antara lembaga-lembaga kekuasaan menjadi tiga yaitu trias politica sebagaimana yang dikemukakan Montesqui. Tiga kekuasaan tersebut terdiri dari kekuasaan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pada pelaksanaannya di Indonesia, pemisahan kekuasaan menekankan pada pengawasan antar lembaga melalui prinsip checks and balances sebagaimana sesuai dengan amanat konstitusi. Namun dalam praktiknya, Indonesia sebagai negara dengan sistem pemerintahan presidensil tidak menunjukkan adanya pemisahan kekuasaan sebagaimana teorinya. Indonesia justru lebih dekat pada praktik pembagian kekuasaan yang erat kaitannya dengan prinsip checks and balences tersebut. Dengan demikian, penerapan ketentuan-ketentuan tersebut yang didasarkan pada konstitusi memerlukan upaya penyempuarnaan agar dapat berjalan secara harmonis serti ideal antara konsep dan praktiknya.
Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa, Indonesia merupakan sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil. Hal ini didasarkan pada kesepakatan para pendiri bangsa pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Negara (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei-1 Juni dan 10-17 Juli 1945. Secara konsep, negara dengan sistem pemerintahan presidensil memiliki ciri yaitu didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan, presiden sebagai pimpinan eksekutf tidak bertanggung jawab pada anggota-anggotanya yaitu menteri-menteri, presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR, dan presiden dipilih oleh dewan pemilih. Namun, jika dikatakan sebagai negara dengan sistem presidensil, Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan.
Jika ditinjau dari konsep pemisahan kekuasaan, apa yang diterapkan di Indonesia tidak bisa lepas dari pemikiran Montesqieu dan John Lock tentang pemisahan dan pembagian kekuasaan. Montesqieu menawarkan konsep pemisahan kekuasaan bertujuan supaya kekuasaan itu tidak terpusat atau tersentralisasi sehingga memicu kekuasaaan yang absolut. Dengan itu, terpisahlah kekuasaan menurut Montesqieu menjadi tiga cabang, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Konsep pemisahan ditawarkan oleh Montesqieu atas dasar untuk melindungi kebebasan politik rakyat. Prinsip checks and balances juga menjadi bentuk penghindaran atas terjadinya sentralisasi dan penyalahgunaan kekuasaan. Prinsip ini memungkinkan terjadinya upaya saling mengawasi, mengontrol, dan mengisi antar lembaga kekuasaan.
Namun demikian, realitas sosial justru sering menunjukkan kenyataan bahwa kekuasaan sering terdistribusi tidak merata sehingga menghambat berjalannya prinsip checks and balances. Banyak lembaga kekuasaan tidak mampu menjalankan kewenangannya secara maksimal dan justru mudah ditunggangi oleh lembaga kekuasaan lainnya. Sehingga, konsep sistem pemerintahan presidensil yang secara konsep atau teori identik dengan pemisahan kekuasaan cenderung mengarah pada praktik sistem pemerintahan parlementer dengan konsep pembagian kekuasaan. Misalnya dalam mekanisme pembuatan undang-undang, dimana presiden sebagai eksekutif bersama dengan DPR sebagai lembaga yang berwenang membuat undang-undang bersama-sama melakukan pembahasan dan persetujuan terhadap sebuah rancangan undang-undang.
Kondisi tersebut menjelaskan bahwa kekuasaan dalam membuat undang-undang juga tidak hanya berada di tangan legislatif, namun juga di tangan eksekutif. Hal ini ini menunjukkan pada kecenderungan pembagian kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan. Sehingga apabila tidak dilakukan dengan transparan, dapat menghilangkan esensi checks and balances diantara keduanya. Selain itu, pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang seharusnya dilakukan ketika negara mengalami ihwal kegentingan pada kenyataannya diajukan eksekutif kepada legislatif di kala kondisi normal seperti yang terjadi pada Perppu ormas.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) memang masih memiliki celah-celah untuk dilakukan penyempurnaan seiring berjalannya zaman. UUD Tahun 1945 yang memuat 37 pasal masih terbilang cukup sederhana yang membuatnya cenderung fleksibel, mudah untuk diubah, memiliki tafsir yang luas, dan memberikan ruang untuk diatur secara lebih lanjut melalui undang-undang. Dalam praktik ketatanegaraan, kesederhanaan dan fleksibilitas UUD Tahun 1945 masih sering diselewengkan. Masih marak kita jumpai praktik-praktik kehidupan bernegara yang tidak sesuai dengan semangat konstitusi, mulai dari maraknya korupsi, nepotisme, hingga penyelewengan konstitusi yang dilakukan oknum-oknum dalam pembuatan undang-undang.
Penulis: Salsabila Wistri Aulia
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Yogyakarta
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































