Bandung – Masyarakat yang mudik ke Provinsi Jawa Barat tetap dapat mengakses layanan pertanahan selama libur Lebaran 2026. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Barat membuka layanan terbatas di 11 Kantor Pertanahan (Kantah) yang berada di wilayah tujuan mudik.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan kebutuhan administrasi pertanahan masyarakat tetap terpenuhi di tengah momentum libur nasional. “Momentum Lebaran merupakan waktu penting bagi masyarakat. Namun, kebutuhan administrasi pertanahan juga tetap harus dilayani. Karena itu, kami memastikan layanan tetap tersedia melalui pelayanan terbatas selama masa libur,” ujarnya, Selasa (17/03/2026).
Sebanyak 11 kabupaten/kota yang tetap membuka layanan pertanahan meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
Layanan pertanahan di wilayah tersebut dibuka pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Adapun layanan yang tersedia meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas layanan, penyerahan produk layanan pertanahan, serta pemutakhiran data digital sertipikat lama.
Yuniar Hikmat Ginanjar menjelaskan bahwa seluruh layanan hanya dapat diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi serta memastikan keabsahan proses layanan.
Menurutnya, penyediaan layanan selama masa libur merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat. “Kami berharap masyarakat yang mudik dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus sekaligus memastikan dokumen pertanahan yang dimiliki sudah tertib dan mutakhir,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke Kantor Pertanahan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Kebijakan layanan terbatas ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor UP.04.06/713-32/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan secara optimal meskipun dalam masa libur panjang. (DR/YZ)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































