PANGKALPINANG – Awal tahun 2026, pemerintah mengumumkan sesuatu yang sudah lama dinantikan, yaitu Indonesia resmi menyandang status swasembada beras. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengumuman bersejarah itu di Karawang, Jawa Barat, sebuah momen yang dikemas penuh simbolisme agraria. Spanduk-spanduk bertuliskan “Lumbung Pangan Dunia” sudah mulai ramai dipasang bahkan sebelum kalimat resmi itu keluar dari mulut kepala negara.
Maka, wajar kalau kita ikut bangga. Angkanya pun memang tidak main-main.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi beras nasional sepanjang 2025 mencapai sekitar 34,71 juta ton, melampaui kebutuhan konsumsi domestik yang diperkirakan 31,19 juta ton per tahun. Stok awal 2026 tercatat 12,529 juta ton, termasuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Bulog sebesar 3,248 juta ton (Badan Pangan Nasional (Bapanas), 2026). Bahkan Food and Agriculture Organization (FAO) memproyeksikan produksi beras Indonesia pada musim tanam 2025/2026 bisa menyentuh 35,6 juta ton, angka yang konsisten dengan estimasi BPS sebesar 34,77 juta ton (Kementerian Pertanian RI, 2026). Sepanjang 2025 pun, tidak ada impor beras medium untuk konsumsi umum. Angka-angka ini bukan karangan, ini data resmi yang patut diapresiasi.
Namun di sinilah persoalannya mulai muncul: kita terlalu cepat menyebut swasembada sebagai kedaulatan pangan. Padahal keduanya adalah dua hal yang berbeda secara mendasar.
Swasembada Bukan Kedaulatan
Kedaulatan pangan atau yang dalam literatur internasional disebut food sovereignty, adalah konsep yang jauh lebih dalam dari sekadar neraca surplus-defisit komoditas. La Via Campesina, gerakan tani internasional yang pertama kali mempopulerkan istilah ini pada 1996, mendefinisikannya sebagai hak rakyat untuk menentukan sendiri sistem pangan dan pertanian mereka (La Via Campesina, 2007). Bukan sekadar soal cukup makan, tetapi soal siapa yang mengendalikan proses produksinya, bagaimana distribusinya berjalan, dan apakah petani kecil benar-benar diuntungkan di dalamnya.
Ironisnya, konsep ini sudah masuk ke dalam hukum Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan secara eksplisit menyebut kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan sebagai tiga pilar yang harus berjalan beriringan. Artinya, negara sendiri sudah mengakui bahwa berhenti impor saja tidak cukup.
Pertanyaannya kemudian: sudahkah Indonesia benar-benar berdaulat?
Yang Tidak Terbaca dari Angka Surplus
Ada beberapa hal penting yang luput dari sorotan perayaan swasembada beras, dan perlu dibicarakan secara jujur.
Pertama, produksi tahun 2025 sangat dipengaruhi oleh kondisi alam yang mendukung. Bustanul Arifin, Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia, menyebut bahwa capaian produksi beras nasional tahun 2025 sebesar 34,61 juta ton sangat dipengaruhi oleh cuaca yang bersahabat sepanjang tahun (TaniMerdeka.com, 2026). Ketergantungan terhadap faktor alam tersebut menunjukkan bahwa fondasi swasembada beras nasional masih rentan. Hal ini terlihat dari proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan produksi beras periode April-Juni 2026 berpotensi turun 8,30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya akibat berkurangnya luas panen (Badan Pusat Statistik (BPS), 2026). Fakta tersebut menunjukkan bahwa capaian produksi nasional masih rentan terhadap berbagai faktor, baik kondisi iklim maupun dinamika luas tanam dan luas panen. Swasembada yang mudah terganggu oleh perubahan iklim dan penurunan produksi belum dapat disebut sebagai swasembada yang benar-benar berdaulat.
Kedua, lahan sawah terus menghadapi tekanan alih fungsi. Meski Indonesia masih memiliki luas baku sawah sebesar 7,38 juta hektar pada 2024 menurut Kementerian ATR/BPN, keberlanjutan lahan pertanian tersebut tidak sepenuhnya terjamin. Laju konversi lahan sawah menjadi nonpertanian di Indonesia bahkan mencapai 100.000–150.000 hektar per tahun berdasarkan data Kementerian ATR/BPN tahun 2022 (Kompas.id, 2024). Dampaknya juga mulai terlihat di Pulau Jawa yang selama ini menjadi lumbung pangan nasional, dengan sekitar 6.000 hektar sawah tercatat mengalami alih fungsi lahan (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), 2025). Situasi ini membuat Indonesia seperti berlari di atas treadmill: di satu sisi pemerintah berupaya mempertahankan dan mencetak sawah baru, tetapi di sisi lain lahan pertanian produktif terus menyusut karena kebutuhan industri, permukiman, dan pembangunan nonpertanian lainnya.
Ketiga, kesejahteraan petani kecil masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Pemerintah mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) pada Desember 2025 mencapai 125,35, tertinggi sepanjang sejarah, yang menunjukkan adanya peningkatan daya tukar petani secara nasional (Kementerian Pertanian RI, 2026a). Ini tentu merupakan kabar baik. Namun, angka tersebut merupakan rata-rata nasional yang dapat menyamarkan kesenjangan kondisi antarpetani, terutama petani gurem yang mengelola lahan dalam skala sangat terbatas. Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp6.500 per kilogram pada 2026 melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2026 (Detiknews.tv, 2026). Ketika biaya produksi seperti pupuk, tenaga kerja, dan sewa lahan terus meningkat, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai seberapa besar manfaat swasembada benar-benar dirasakan oleh petani kecil. Sebab pada akhirnya, swasembada beras tidak hanya diukur dari melimpahnya stok beras nasional, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan petani sebagai produsen utama memperoleh kehidupan yang lebih sejahtera.
Berdaulat Itu Soal Struktur, Bukan Statistik
Kedaulatan pangan sejatinya terwujud ketika petani punya akses nyata terhadap lahan, air, benih, dan pasar. Bukan hanya ketika gudang Bulog penuh sesak. Ia terwujud ketika harga gabah ditentukan secara adil berdasarkan biaya riil produksi, bukan sekadar dipatok demi menjaga harga beras tetap murah di perkotaan. Ia terwujud ketika kebijakan tata ruang tidak terus mengorbankan sawah demi proyek-proyek atas nama kepentingan umum.
Persoalan regenerasi juga tidak bisa diabaikan begitu saja. Rata-rata usia petani Indonesia kini mendekati 45 hingga 50 tahun, sementara minat generasi muda terhadap sektor pertanian terus merosot. Swasembada yang ditopang oleh petani yang semakin tua dan lahan yang terus menyempit adalah keseimbangan yang rapuh. Tanpa solusi struktural, mulai dari kepastian lahan, pendidikan vokasi pertanian, hingga hilirisasi yang benar-benar berpihak pada petani, klaim kedaulatan pangan akan selalu tinggal klaim.
Jangan Berhenti di Euforia
Pemerintah layak mendapat apresiasi atas capaian produksi 2025. Distribusi pupuk bersubsidi yang lebih lancar, pompanisasi lahan tadah hujan, dan komitmen pembelian gabah oleh Bulog adalah kebijakan nyata yang berdampak nyata. Itu tidak bisa disepelekan.
Namun apresiasi tidak berarti kita harus berhenti bertanya. Justru karena ini momentum baik, inilah saat paling tepat untuk mendorong agar fondasi yang dibangun menjadi lebih kokoh. Lindungi lahan sawah dari tekanan konversi yang terus menggerus, tinjau kembali HPP agar benar-benar mencerminkan biaya produksi petani, dan jadikan penyuluh pertanian sebagai agen perubahan nyata di lapangan, bukan sekadar pelengkap struktur birokrasi.
Swasembada adalah titik awal, bukan titik akhir. Kedaulatan pangan butuh kerja keras yang jauh lebih panjang: menyentuh struktur agraria yang sesungguhnya, bukan hanya mempercantik statistik.
Oleh: Dikri Yustian, Mahasiswa Program Studi Agribisnis, Universitas Bangka Belitung
Referensi:
Badan Pangan Nasional (Bapanas). (2026). Indonesia Raih Swasembada Beras, Bapanas Ungkap Tiga Indikatornya.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2026). Inflasi Bulanan April 2026 Masih Terjaga.
Detiknews(2026). AMBIGUITAS KEBIJAKAN SWASSEMBADA PANGAN DALAM KONTEKS TETAPNYA HARGA PEMBELIAN PEMERINTAH (HPP) GABAH DAN BERAS TAHUN 2026.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (2025). Pemerintah Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Jaga Ketahanan Pangan Nasional.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI). (2026a). NTP Cetak Rekor Tahun 2025, Tembus 125,35.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI). (2026b). Swasembada Beras Nyata: Produksi Naik Tajam, Stok Muat, Tanpa Impor.
Kompas (2024). Adu Balap Cetak Sawah Vs Konversi Lahan.
La Via Campesina (2007). Declaration of Nyéléni Mali 2007.
TaniMerdeka (2026). Swasembada Beras Tercapai, Pengamat Dorong Penggunaan Teknologi Pertanian.
Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pub. L. No. 18 Tahun 2012 (2012).
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































