Pengadilan Agama Surabaya mencatat angka perceraian yang mencengangkan: 2.980 perkara pada semester pertama tahun 2024. Yang lebih memprihatinkan, sekitar 20 persen dari kasus-kasus tersebut dipicu oleh jeratan pinjaman online (pinjol) dan judi online. Di tingkat regional, Kantor OJK Malang mencatat setidaknya 148 pengaduan terkait keuangan ilegal hanya dalam rentang Januari hingga Juli 2024. Sementara itu, total utang masyarakat Indonesia di layanan paylater telah menembus angka Rp6,13 triliun pada Maret 2024 naik hampir 24 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Angka-angka ini bukan sekadar statistik dingin. Mereka adalah cerminan dari wajah globalisasi abad ke-21 yang telah bermetamorfosis dari arus perdagangan barang menjadi penetrasi modal digital yang melintasi batas wilayah dalam hitungan detik. Kehadiran teknologi finansial (fintech) dan fitur paylater memang menawarkan kemudahan transaksi instan, namun di balik inklusi keuangan yang dijanjikan, tersimpan risiko eksternalitas negatif yang masif. Fenomena ini tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah konsumsi individu semata, melainkan telah bertransformasi menjadi krisis sosial yang membebani kapasitas tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam perspektif analisis kebijakan publik, apa yang terjadi di Surabaya dan berbagai daerah lain di Jawa Timur adalah manifestasi nyata dari regulatory lag, sebuah kelambanan regulasi di mana inovasi pasar bergerak jauh lebih cepat daripada kemampuan adaptasi pemerintah. Sejak 2017 hingga Februari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir lebih dari 10.000 entitas pinjol ilegal. Namun, pemblokiran di tingkat pusat ini nyatanya tidak serta-merta menghentikan dampak sosial yang meledak di tingkat lokal. Di sinilah letak masalah mendasar pertama: kesenjangan kewenangan vertikal antara regulator pusat dan eksekutor dampak di daerah.
OJK memang memegang kendali formal atas industri fintech, tetapi ketika debt collector ilegal meneror warga, ketika rumah tangga hancur akibat utang, dan ketika ketertiban umum terganggu, yang berhadapan langsung adalah pemerintah kabupaten/kota. Masalahnya, banyak pemerintah daerah yang merasa “tangan terikat” karena tidak memiliki payung hukum spesifik untuk melakukan intervensi. Kesenjangan kewenangan ini menciptakan kekosongan tata kelola (governance vacuum) yang berbahaya, di mana urusan publik daerah menjadi sangat rentan terhadap risiko sistemik dari pasar global.
Kondisi ini diperparah oleh masalah kedua yang tak kalah serius: kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur yang belum memadai. Rendahnya literasi keuangan digital bukan hanya menjadi beban masyarakat, tetapi juga mencerminkan kesiapan birokrat lokal yang belum sepenuhnya memahami kompleksitas shadow banking. Banyak aparatur di tingkat daerah yang belum memahami mekanisme algoritmik fintech, risiko privasi data, maupun modus-modus penagihan digital yang semakin canggih. Akibatnya, respons kebijakan daerah cenderung reaktif hanya menangani keributan yang sudah terjadi alih-alih preventif. Tanpa SDM aparatur yang melek teknologi dan kebijakan keuangan, daerah akan selalu tertinggal selangkah dalam merespons disrupsi global.
Muara dari kelembagaan yang kaku dan SDM yang terbatas ini adalah lemahnya jejaring kerja (network governance) dalam penanganan masalah. Penanganan utang digital saat ini masih berjalan secara sektoral dan terfragmentasi. Dinas Sosial menangani korban yang mengalami stres, Satpol PP menangani gangguan ketertiban, Diskominfo fokus pada infrastruktur digital, namun tidak ada mekanisme rujukan terpadu yang menghubungkan mereka dengan OJK Regional, kepolisian, maupun akademisi. Beban sosial pun jatuh sepenuhnya pada masyarakat rentan mereka yang menanggung risiko kehancuran keluarga dan kebangkrutan ekonomi, sementara ekosistem tata kelola daerah belum memiliki jejaring kolaboratif yang memadai untuk mitigasi.
Lantas, bagaimana jalan keluarnya? Solusinya jelas tidak terletak pada pelarangan yang kontra-produktif melawan arus globalisasi. Yang dibutuhkan adalah transformasi pemerintah daerah dari regulator kaku menjadi fasilitator kolaboratif melalui pendekatan Pentahelix. Pemerintah daerah perlu menerbitkan instrumen kebijakan lokal seperti Surat Edaran atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur etika promosi fintech di fasilitas publik dan kampus, sekaligus membentuk posko pengaduan terpadu bersama OJK Regional dan kepolisian. Di sisi lain, akademisi seperti Universitas Jember dapat dilibatkan untuk menyisipkan modul literasi keuangan digital ke dalam program Kuliah Kerja Nyata, menjangkau hingga ke desa-desa paling terpencil. Sektor swasta pun harus didesak untuk mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) khusus bagi program edukasi keuangan, bukan hanya untuk ekspansi iklan yang justru memancing konsumsi impulsif.
Globalisasi telah mengubah wajah tata kelola daerah dari sekadar urusan administratif menjadi ujian ketahanan sosial-ekonomi yang sesungguhnya. Pemerintah daerah tidak bisa lagi bekerja dalam ruang hampa atau pasif menunggu instruksi dari pusat. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah globalisasi akan terus mendisrupsi kehidupan warga, melainkan apakah tata kelola daerah mampu beradaptasi dengan cukup cerdas untuk melindungi mereka. Jika pemerintah daerah tetap terfragmentasi dan reaktif, maka risiko failed state dalam skala mikro di mana warga kehilangan kepercayaan pada negara karena gagal dilindungi dari eksploitasi pasar digital bukanlah sebuah hiperbola, melainkan sebuah keniscayaan yang sedang berjalan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































