Di tengah padatnya arus lalu lintas dan tingginya mobilitas masyarakat, kita masih sering menemukan pengendara yang nekat menerobos palang perlintasan kereta api. Bahkan, tidak sedikit aksi berbahaya tersebut direkam dan dibagikan di media sosial. Padahal, selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi, palang perlintasan kereta api mulai ditutup, atau ketika terdapat isyarat dari petugas yang berjaga di perlintasan.
Aturan tersebut dibuat bukan tanpa alasan. Kereta api memiliki kecepatan tinggi dan jarak pengereman yang sangat panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika terjadi keadaan darurat di jalur rel. Oleh karena itu, keselamatan di perlintasan kereta api sangat bergantung pada kepatuhan pengguna jalan.
Bagi pengendara yang tetap memaksa menerobos palang perlintasan dan mengabaikan peringatan atau arahan petugas, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Selain melanggar hukum, tindakan menerobos palang kereta api juga dapat membahayakan banyak pihak. Tidak hanya pengendara itu sendiri, tetapi juga penumpang kereta api, petugas perlintasan, dan pengguna jalan lainnya. Dalam berbagai kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang, pelanggaran seperti ini sering kali berujung pada kerugian materi yang besar, luka-luka, bahkan korban jiwa.
Belum lama ini, masyarakat juga dihebohkan oleh kecelakaan di perlintasan kereta api yang ramai diperbincangkan di media sosial. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa mengabaikan aturan di perlintasan kereta api dapat menimbulkan konsekuensi yang sangat fatal. Tidak ada alasan yang sebanding dengan risiko kehilangan nyawa hanya karena ingin menghemat waktu beberapa menit.
Karena itu, sudah saatnya kita meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas. Menunggu kereta melintas selama beberapa menit tentu jauh lebih baik daripada mempertaruhkan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Sebagai masyarakat, kita juga dapat saling mengingatkan apabila melihat ada pengguna jalan yang hendak menerobos perlintasan kereta api. Kepedulian terhadap keselamatan bersama merupakan bagian dari budaya tertib berlalu lintas yang perlu terus dibangun.
Pada akhirnya, mematuhi aturan lalu lintas bukan hanya soal menghindari sanksi hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri dan sesama. Sebab, tujuan perjalanan yang paling penting bukanlah tiba lebih cepat, melainkan tiba dengan selamat.
Penulis: Denis Irwin Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hassanudin Banten.

Sumber:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Pasal 114 UU LLAJ;
3. Pasal 296 UU LLAJ.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































