Jakarta, 1 Mei 2026 – Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah kembali memadati jalanan ibu kota dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5). Salah satu tuntutan paling lantang yang bergema sepanjang hari adalah penghapusan sistem outsourcing atau alih daya yang mereka nilai telah lama merugikan jutaan pekerja di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, saat ini sekitar 2,2 juta pekerja di Indonesia bekerja melalui sistem outsourcing, tersebar di lebih dari 68 ribu perusahaan penyedia jasa alih daya di seluruh pelosok negeri. Mereka mengerjakan tugas yang sama dengan karyawan tetap, namun mendapat upah lebih rendah, minim tunjangan, dan selalu berada di bawah bayang-bayang ketidakpastian kontrak.
Outsourcing atau alih daya adalah sistem di mana sebuah perusahaan tidak merekrut pekerja secara langsung, melainkan menyewa tenaga kerja melalui perusahaan penyedia jasa. Pekerja tetap bekerja di tempat yang sama setiap harinya, tapi secara hukum ia adalah karyawan perusahaan penyedia jasa, bukan karyawan perusahaan tempat ia bekerja. Sistem ini sebenarnya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti perusahaan. Namun banyak perusahaan melanggar batas itu dengan menempatkan tenaga alih daya pada posisi-posisi krusial seperti operator produksi, staf pemasaran, hingga tenaga keuangan.
Para buruh menyebut setidaknya tiga persoalan utama yang membuat sistem ini dianggap tidak adil. Pertama, soal kesenjangan upah. Pekerja outsourcing yang menjalankan tanggung jawab setara dengan karyawan tetap kerap menerima gaji yang jauh lebih rendah, tanpa bonus akhir tahun, tanpa tunjangan transportasi, dan jaminan kesehatan yang diberikan pun hanya sebatas kewajiban minimum yang diwajibkan hukum. Para ahli ketenagakerjaan menyebut fenomena ini sebagai wage gap atau kesenjangan upah yang bukan lahir dari perbedaan kemampuan, melainkan semata-mata dari perbedaan label di kontrak kerja.
Kedua, tertutupnya jenjang karir. Tangga jabatan, program pelatihan, dan peluang promosi di perusahaan hampir selalu hanya bisa diakses oleh karyawan tetap. Tidak peduli seberapa baik kinerja seorang pekerja alih daya, akses ke jenjang yang lebih tinggi nyaris selalu tertutup. Ini adalah diskriminasi struktural yang tidak tampak di permukaan, tetapi dampaknya sangat nyata bagi jutaan orang yang sejak hari pertama bekerja sudah menghadapi jalan buntu.
Ketiga, ketidakpastian status kerja. Tanpa status karyawan tetap, pekerja outsourcing bisa kehilangan pekerjaan begitu kontrak habis tanpa pesangon yang layak dan tanpa proses yang adil. Dampaknya tidak berhenti di tekanan psikologis. Ketidakpastian ini membuat mereka sulit mengajukan kredit di bank, hampir mustahil mendapat KPR, dan tidak bisa merencanakan masa depan dengan tenang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa kondisi ini sudah berlangsung terlalu lama. “Outsourcing telah menjadi alat bagi pengusaha untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja. Ini bukan sekadar masalah upah, ini soal martabat dan hak dasar manusia sebagai pekerja,” ujarnya di hadapan massa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah. Pada awal 2026, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang bertujuan memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya. Namun bagi kalangan buruh, regulasi di atas kertas saja belum cukup. Mereka menuntut pengawasan yang lebih serius di lapangan, jaminan kesetaraan upah bagi pekerja yang menjalankan fungsi setara karyawan tetap, serta mekanisme perlindungan yang adil ketika kontrak berakhir.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah terus membuka ruang dialog. “Kami mendengar aspirasi para buruh. Perlindungan pekerja alih daya adalah prioritas kami, dan kami akan terus mengevaluasi implementasi regulasi yang ada,” katanya dalam keterangan resmi usai aksi berlangsung.
Tidak semua pihak sepakat bahwa outsourcing harus dihapus sepenuhnya. Sejumlah ekonom dan kalangan dunia usaha berpendapat bahwa sistem alih daya, jika dijalankan dengan benar, dapat memberikan fleksibilitas yang dibutuhkan industri sekaligus membuka lapangan kerja yang lebih luas. Namun satu hal yang tampaknya menjadi titik temu, sistem yang ada saat ini perlu direformasi secara menyeluruh. Selama outsourcing terus menjadi instrumen untuk menekan biaya tanpa memperhatikan hak-hak dasar pekerja, tuntutan seperti yang bergema pada Hari Buruh 2026 ini dipastikan akan terus berulang setiap tahunnya. Indonesia membutuhkan kebijakan ketenagakerjaan yang tidak hanya menjaga iklim investasi, tetapi juga memastikan setiap pekerja apa pun status kepegawaiannya mendapat perlindungan dan perlakuan yang layak.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































