Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Serang Banten, Fakultas Ilmu
Hukum Memberikan opini Urgensi Penanganan Kasus Pembullyan di Lingkungan
Pendidikan, Kamis, 4/6/2026.
Menurut Fatulloh Belakangan ini, ruang publik kita kerap dikejutkan oleh berbagai laporan
mengenai kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan akademik. Kampus, yang
seharusnya menjadi ruang aman (safe space) untuk mengembangkan intelektualitas dan
moralitas, justru sering kali bertransformasi menjadi tempat yang menakutkan bagi sebagian
mahasiswa. Fenomena ini layaknya gunung es; kasus yang mencuat ke permukaan hanya
sebagian kecil dari realitas yang sebenarnya terjadi di lapangan karena banyaknya korban
yang memilih bungkam akibat trauma maupun relasi kuasa yang timpang.
Pelecehan seksual bukan sekadar masalah pelanggaran kesusilaan, melainkan sebuah bentuk
kejahatan kemanusiaan yang merenggut hak atas rasa aman, merusak masa depan mental
korban, dan mencederai marwah institusi pendidikan itu sendiri.
Ketimpangan Relasi Kuasa dan Budaya Bungkam
Salah satu akar masalah utama dalam kasus pelecehan di kampus adalah adanya ketimpangan
relasi kuasa (power relation). Pelaku sering kali memiliki posisi yang lebih tinggi atau
dominan, seperti oknum dosen, senior, atau pejabat struktural kampus, sedangkan korban
berada di posisi rentan (mahasiswa bimbingan, adik tingkat, atau staf magang).
Ancaman terselubung seperti penundaan kelulusan, nilai yang dipersulit, hingga ancaman
sanksi sosial membuat banyak korban terjebak dalam dilema. Ditambah lagi, kultur
masyarakat yang terkadang masih melakukan victim blaming (menyalahkan korban atas
pakaian atau perilakunya) kian memperpanjang rantai penyangkalan terhadap kasus ini.
Urgensi Satgas PPKS sebagai Implementasi Nilai Kemanusiaan
Menghadapi darurat kekerasan seksual ini, kehadiran regulasi seperti Permendikbudristek
Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di
Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan langkah progresif yang sangat krusial.
Jika dikaitkan dengan nilai-nilai moralitas dasar bangsa:
1. Wujud Nyata Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Penanganan kekerasan
seksual mengharuskan kampus memanusiakan manusia secara adil. Pembentukan
Satuan Tugas (Satgas) PPKS di setiap universitas bukan sekadar formalitas birokrasi,
melainkan instrumen hukum internal untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu
terhadap pelaku, sekaligus memberikan hak perlindungan dan pemulihan psikologis
yang utuh bagi korban.
2. Edukasi dan Dekonstruksi Budaya Patriarki: Pencegahan tidak bisa hanya
mengandalkan sanksi pasca-kejadian. Kampus harus aktif melakukan dekonstruksi
cara pandang yang mengobjektifikasi gender tertentu melalui sosialisasi, seminar, dan
integrasi nilai-nilai etika dalam kurikulum perkuliahan.
Contoh Kasus dan Penanganan yang Ideal
Sebagai ilustrasi penanganan, mari kita refleksikan pola penanganan pada kasus berikut:
• Skenario Kasus: Seorang mahasiswi tingkat akhir melaporkan tindakan pelecehan
verbal dan fisik ringan yang dilakukan secara berulang oleh dosen pembimbing
skripsinya saat sesi bimbingan di ruang tertutup.
• Tindakan Solutif yang Berkeadilan: Satgas PPKS kampus yang independen
langsung melakukan investigasi dengan asas presumption of guilt (menjaga
kerahasiaan identitas korban serta memberikan pendampingan psikologis terlebih
dahulu). Selama proses investigasi, dosen tersebut dinonaktifkan sementara dari tugas
mengajar agar tidak ada intervensi nilai atau intimidasi. Jika terbukti bersalah melalui
bukti-bukti yang sah, kampus wajib menjatuhkan sanksi administratif berat (seperti
penurunan pangkat atau pemecatan) dan merekomendasikan kasus ini ke ranah hukum
pidana.
Kesimpulan
Pelecehan seksual di perguruan tinggi adalah lampu merah bagi moralitas bangsa. Kita tidak
boleh membiarkan tembok akademis menjadi tameng pelindung bagi para predator seksual.
Komitmen total dari pimpinan universitas, ketegasan Satgas PPKS, dan keberanian kolektif
dari seluruh civitas akademika untuk menolak segala bentuk pelecehan adalah kunci mutlak.
Hanya dengan ekosistem yang bersih, aman, dan setara, perguruan tinggi dapat melahirkan
generasi emas yang tidak hanya cerdas otaknya, tetapi juga luhur budi pekertinya
Nama Mahasiswa: Fatulloh
NIM: 251090200108
Mata Kuliah: Pendidikan Pancasila
Dosen : Arafatus Syahidah S.H.,M.H.
Dosen : Dede Ika Murofikoh S.H.,M.H.k
Program Studi: Ilmu Hukum
penulis: fatulloh
Artikel ini di susun untuk memenuhi tugas hukum pidana.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































