Jethro dan istrinya, Weni, tidak pernah membayangkan akan menekuni dunia usaha. Awal perjalanan mereka justru berangkat dari dapur ibu sang istri, yang juga merupakan ibu mertua Jethro. Di dapur sederhana itulah tempat aroma kunyit, asam jawa, dan rempah-rempah selalu menguar setiap kali jamu tradisional diracik. Selama bertahun-tahun, racikan jamu buatan beliau telah dikenal masyarakat Tulungagung dan memiliki pelanggan setia karena cita rasanya yang khas. Ketika beliau ingin mewariskan resep tersebut, Jethro dan weni melihat bahwa warisan itu bukan sekadar kumpulan bahan dan takaran, melainkan sebuah kearifan lokal yang layak dipertahankan. Tantangan berikutnya adalah bagaimana mengubah resep turun-temurun itu menjadi sebuah usaha yang mampu bertahan di tengah perubahan zaman. Setelah melalui berbagai pertimbangan, gagasan itu akhirnya muncul dari sebuah pengamatan sederhana: mengapa tidak menghadirkan jamu dengan konsep penyajian yang lebih akrab bagi masyarakat, praktis, terjangkau, dan dapat dinikmati oleh semua kalangan tanpa menghilangkan cita rasa tradisionalnya? Dari sanalah Es Sinom Centhini mulai dirintis.
Dari pertanyaan itulah Es Sinom Centhini lahir. Nama Centhini dipilih bukan secara acak. Ia terinspirasi dari Serat Centhini, kitab sastra Jawa yang kaya akan catatan perjalanan, kearifan budaya, dan kehidupan masyarakat Jawa dari berbagai penjuru negeri. Sebuah nama yang bukan sekadar identitas merek, melainkan sebuah pernyataan: bahwa apa yang dijual bukan hanya minuman, melainkan kedalaman budaya yang ingin terus dijaga dan diperkenalkan kembali. Misinya pun terucap dengan jelas dari Jethro sendiri, yaitu mengubah persepsi jamu yang selama ini dianggap tradisional, pahit, tidak enak, dan kurang higienis, menjadi minuman yang higienis, modern, dan rasanya telah disesuaikan dengan selera zaman sekarang agar bisa bersaing dengan minuman-minuman kekinian yang terus bermunculan.
Di Tulungagung, keberanian pasangan ini bukan hal kecil. Centhini menyebut dirinya sebagai pelopor jamu kekinian pertama di kota ini. Sebuah klaim yang bukan lahir dari kesombongan, melainkan dari kesadaran bahwa tidak banyak yang berani mengambil jalan ini lebih dahulu. Kini, buah dari keberanian itu sudah bisa dilihat dengan mata kepala sendiri: sebelas outlet tersebar di berbagai titik di Tulungagung, dan dua outlet lagi telah berdiri di Kediri. Tiga belas outlet dalam kota yang tidak selalu mudah menerima pembaruan adalah bukti bahwa pasar itu memang ada, ia hanya menunggu seseorang yang cukup berani untuk membukakan pintunya. Jamu yang selama ini hidup di pasar tradisional, dijajakan oleh pedagang berusia lanjut, dan dianggap konsumsi generasi tua. Kini hadir dalam kemasan modern dengan standar higienitas yang terukur, lalu memasarkannya melalui media sosial kepada anak muda yang justru tidak pernah akrab dengan jamu, itulah celah yang dimasuki Centhini dengan penuh keyakinan.
Strategi digital yang diterapkan bukan semata soal jualan, melainkan soal membangun kesadaran. Media sosial seperti Instagram dan TikTok digunakan Centhini bukan untuk membombardir calon pelanggan dengan promo harga, tetapi untuk menegaskan identitas: bahwa Centhini adalah yang pertama, bahwa ada cerita panjang di balik setiap gelas yang diproduksi, dan bahwa minuman ini bukan tiruan dari tren yang datang dari luar. Kesadaran merek (brand awareness) seperti ini lebih berharga dari sekadar angka penjualan jangka pendek, ia membangun loyalitas yang tumbuh dari dalam, bukan dari diskon. Prasetyo dan Rahardjo (2021) dalam penelitiannya mencatat bahwa adopsi platform digital secara konsisten oleh UMKM pangan tradisional mampu meningkatkan omzet hingga 35 persen dalam dua tahun pertama. Centhini sedang menempuh jalan yang sama, dengan cara yang lebih organik dan berakar pada narasi.
Yang membuat Centhini bukan sekadar bisnis biasa adalah dampaknya yang terasa hingga kehidupan orang-orang di sekitarnya. Saat ini, Centhini memiliki kurang lebih 36 karyawan, yang sebagian besar adalah warga sekitar dan mahasiswa yang mendapatkan penghasilan dari usaha ini. Bukan angka yang besar jika dibandingkan korporasi, tetapi luar biasa bermakna jika dilihat dari sudut pandang manusia per manusia. Jethro menuturkan bahwa ada karyawannya yang berhasil membeli kendaraan dari hasil bekerja di Centhini, ada yang kini bisa menghidupi keluarganya, ada pula yang berhasil melunasi hutang. Cerita-cerita kecil seperti ini tidak akan pernah masuk dalam laporan statistik nasional, tetapi justru di sinilah denyut sesungguhnya dari ekonomi kerakyatan itu berdetak. Supriyati (2020) menegaskan bahwa setiap satu unit UMKM pangan tradisional yang berkembang rata-rata menyerap tiga hingga tujuh tenaga kerja secara langsung, dan Centhini sudah melampaui angka itu berlipat ganda.
Lingkaran manfaat itu tidak berhenti pada karyawan. Para pemasok bahan baku rempah-rempah seperti kunyit, asam jawa, dan gula aren juga merasakan kontribusi yang signifikan dari kehadiran Centhini. Jethro menyampaikan dengan rendah hati bahwa omzet Centhini menyumbang sebagian nyata bagi pendapatan para supplier mereka, hingga kehadiran usaha ini benar-benar dirasakan sebagai penopang ekonomi mereka. Inilah yang para ekonom sebut sebagai multiplier effect, yaitu satu usaha kecil yang berputar dan menyentuh lebih banyak kehidupan dari yang tampak di permukaan. Petani mendapat kepastian pasar, pemasok mendapat pembeli yang konsisten, dan konsumen mendapat produk yang jujur akan asal-usulnya. Rantai nilai yang sederhana ini jauh lebih bermartabat dari sekadar transaksi jual-beli.
Jethro dan weni tidak menutupi bahwa perjalanan ini tidak selalu mulus. Ada tiga tantangan yang ia sebut paling berat dalam menjalankan Centhini. Pertama adalah manajemen tim, bagaimana memastikan setiap orang yang bekerja di Centhini memiliki visi yang sama dengan pemiliknya, dan bagaimana seorang owner juga harus belajar memahami timnya. Keselarasan visi, kata Jethro, tidak bisa diperintahkan, ia harus dibangun setiap hari. Kedua adalah inovasi resep, mengembangkan formula baru untuk produk herbal itu rumit, karena ada keseimbangan antara mempertahankan keaslian rasa dan menyesuaikannya dengan ekspektasi konsumen modern. Ketiga adalah volatilitas bahan baku, harga rempah yang naik turun, stok yang tidak selalu tersedia, dan sifatnya yang musiman menjadi variabel yang sulit dikendalikan namun harus tetap dikelola. Tantangan-tantangan ini bukan keluhan, melainkan pengingat bahwa membangun UMKM yang kuat membutuhkan lebih dari sekadar semangat, ia membutuhkan sistem, ketekunan, dan kemampuan adaptasi yang terus-menerus diasah.
Di tengah semua itu, Jethro menyampaikan harapan yang sederhana namun terasa mendesak kepada pemerintah: kemudahan pengurusan izin dan kebijakan yang sungguh-sungguh memihak produk lokal. Bukan subsidi besar, bukan program mercusuar. Yang dibutuhkan adalah ekosistem yang tidak mempersulit, proses perizinan yang ramah bagi pelaku usaha kecil, pelatihan yang relevan dan mudah diakses, serta keberpihakan yang nyata dalam kebijakan pengadaan dan promosi produk dalam negeri. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional sejatinya sudah menjadi landasan yang baik. Pertanyaannya adalah sejauh mana ia diterjemahkan menjadi program-program yang benar-benar menyentuh pelaku usaha seperti Jethro di Tulungagung. Bukan hanya para pengusaha di kota-kota besar yang sudah lebih mudah mengakses berbagai sumber daya.
Sementara tantangan internal masih terus dikelola, peluang eksternal justru terbuka semakin lebar. Dunia sedang bergerak menuju gaya hidup yang lebih sadar kesehatan. Minuman herbal berbahan alami, tanpa pengawet buatan, dengan khasiat yang berakar pada tradisi panjang, kini menjadi komoditas yang diminati tidak hanya oleh konsumen domestik tetapi juga oleh pasar Asia Tenggara, Timur Tengah, bahkan Eropa. Dalam konteks ini, Es Sinom Centhini memiliki keunggulan komparatif yang sulit ditiru: autentisitas rempah tropis yang bertumpu pada resep turun-temurun, bukan formulasi laboratorium yang bisa diproduksi di mana saja. Taufik dan Sari (2022) mencatat bahwa UMKM berbasis produk lokal memiliki ketahanan ekonomi yang lebih tinggi di masa krisis dibandingkan usaha yang bergantung pada bahan baku impor, dan ketahanan itulah modal utama untuk menembus pasar yang lebih jauh.
Mungkin inilah yang paling menggerakkan dari kisah Centhini: bahwa di balik kemasan yang rapi dan strategi media sosial yang apik, Ada sepasang suami istri yang pada awalnya hanya ingin memastikan resep warisan ibu mereka tidak ikut terkubur bersama waktu. Tidak ada investor besar, tidak ada modal awal yang melimpah, tidak ada jaminan bahwa langkah pertama akan berhasil. Yang ada hanya keberanian untuk memulai, resep yang dijaga dengan cinta, dan keyakinan bahwa sesuatu yang baik layak untuk diperjuangkan. Dan dari sanalah 36 orang kini punya pekerjaan. Para pemasok punya langganan tetap. Sebuah kota kecil punya cerita yang layak dibanggakan. Jika dari satu dapur di Tulungagung saja bisa lahir sebuah UMKM yang menggerakkan ekosistem sebesar itu, bayangkan apa yang mungkin terjadi jika ratusan ribu UMKM serupa di seluruh Indonesia mendapat ruang yang lebih lebar untuk tumbuh. Bukan ruang dalam pidato, tetapi ruang yang nyata dalam regulasi, dalam akses modal, dalam kebijakan yang tidak mempersulit orang-orang kecil yang sedang mencoba melakukan hal-hal besar.
Hafidah Mir’atus Sholikhah
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah Tulungagung
Hafidahms2025@gmail.com
Referensi
Prasetyo, B., & Rahardjo, S. T. (2021). Digitalisasi UMKM Pangan Lokal dan Dampaknya terhadap Peningkatan Omzet: Studi Kasus di Jawa Tengah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia (JEBI), 36(2), 112–128.
Supriyati, E. (2020). Peran UMKM Berbasis Produk Tradisional dalam Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota (JPWK), 16(3), 201–215.
Taufik, M., & Sari, D. P. (2022). Ketahanan Ekonomi UMKM Pangan Lokal di Era Pandemi COVID-19: Analisis Komparatif. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan (JMK), 24(1), 45–60.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional 2021–2024.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































