Raden Mas Bayu Purnomo (40) Pejabat sekaligus Pengusaha Kapal Provinsi Banten, laporkan mantan istrinya yakni LM(40) warga cilangkap – Jakarta Timur, yang saat ini tinggal di Jl. Basuki, Cilangkap – Jakarta Timur ke Polda Banten, Selasa (2/6/2026).
Pelaporan dilakukan lantaran proses perceraian yang diajukan mantan istrinya tersebut penuh dengan rekayasa dan manipulasi data. Tidak hanya itu, Raden Mas Bayu juga melaporkan NB yang juga warga Cilangkap tidak lain merupakan orang tua LM.
“Bulan kemarin saya sudah melaporkan ke Polda Banten dan allhamdulillah sudah diterima, Nomor Laporan STPL/320/IV/SPKT I.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN
Yang saya laporkan adalah LM (40) dan NB, tapi ada beberapa juga sih termasuk yang sebagai saksi kemarin” jelas Raden Bayu saat ditemui, Jumat (3/7/2026).
Raden Mas Bayu mengaku kaget setelah menerima kabar dari mantan istrinya melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Padahal, dirinya selama ini tidak tidak tahu menahu dengan proses perceraian dirinya.
“Sejak awal saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba mantan istri menggugat cerai, dengan dasar berita Hoax yang dilakukan oknum pengacara sebuah Yayasan Islam, dan juga sudah diproses oleh pihak kepolisian. Dasar gugatan itu yang digunakan.
Setelah saya pelajari dari materi gugatan cerai saya menemukan ada beberapa keterangan yang tidak sesuai. ” papar Raden Mas Bayu
Bahkan saksi – saksi persidangan yang di dalam akta cerai semua mengada-ngada,
Dengan adanya manipulasi tersebut, alasan Raden Mas Bayu tidak terima proses perceraianya dan melaporkan tindakan ini ke Polda Banten dengan tidak pidana pengakuan palsu diatas materi gugatan sidang perceraian, sebagaimana dimaksut dalam pasal 266 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, kami masih belum bisa mengkonfirmasi pihak terlapor atas kejadian ini, namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan. (pras/red)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































