Buton – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Upaya tersebut disosialisasikan kepada masyarakat adat di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, sebagai bagian dari komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat yang masih eksis dan dikelola secara turun-temurun.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa negara mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Slameto Dwi Martono saat Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (02/07/2026).
Menurutnya, Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang masih mempertahankan nilai-nilai adat. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Namun, sebelum proses tersebut dilakukan, keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah ulayatnya harus dipastikan masih hidup dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelasnya.
Slameto Dwi Martono juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan keleluasaan kepada masyarakat hukum adat untuk menentukan tahapan perlindungan tanah ulayat. Masyarakat dapat memilih hanya melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai proses sertipikasi hak atas tanah, sesuai hasil musyawarah dan kebutuhan masing-masing komunitas adat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan merupakan bentuk pengambilalihan hak oleh negara. Sebaliknya, mekanisme tersebut bertujuan memperkuat perlindungan hukum agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton. Dalam forum tersebut, peserta aktif berdiskusi mengenai mekanisme perlindungan tanah ulayat serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam mempertahankan keberadaan wilayah adat. Turut menjadi narasumber dalam kegiatan ini perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Rangkaian kegiatan juga diisi dengan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai simbol penguatan sinergi dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































