Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi punya KUHP baru. Tapi di balik sejarah hukum yang membanggakan itu, tersimpan kekhawatiran serius: apakah koruptor justru bisa memanfaatkan celah hukum yang baru ini untuk meringankan hukuman mereka?
Indonesia akhirnya meninggalkan warisan hukum kolonial Belanda setelah lebih dari tujuh dekade. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru lahir dari proses panjang hampir enam dekade sejak 1963 kini resmi berlaku. Ini jelas sebuah pencapaian bersejarah yang patut dirayakan.
Namun di kalangan pakar hukum pidana, ada satu pertanyaan yang belum terjawab dengan tuntas yakni Bagaimana nasib pemberantasan korupsi di bawah KUHP baru ini?
Dulu Jelas, Sekarang Mulai Kabur
Selama lebih dari dua dekade, sistem hukum antikorupsi Indonesia berdiri di atas fondasi yang relatif kokoh. Caranya sederhana ada pembagian peran yang tegas antara dua aturan hukum.
KUHP lama (warisan kolonial) berperan sebagai aturan umum, sementara Undang-Undang Tipikor gabungan UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001 berperan sebagai aturan khusus. Dalam prinsip hukum yang dikenal dengan istilah lex specialis derogat legi generali, aturan yang lebih khusus selalu mengalahkan aturan yang lebih umum. Artinya, Tipikor selalu jadi senjata utama menjerat koruptor, bukan KUHP.
Prinsip ini yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya “gigi”. Tipikor memuat ketentuan yang jauh lebih keras: hukuman minimum lebih tinggi, pembuktian terbalik untuk gratifikasi, hingga kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Masalahnya, KUHP Nasional yang baru tidak hanya memperbarui aturan umum. Ia juga ikut-ikutan mengatur tindak pidana korupsi tepatnya di Pasal 603 hingga 606. Dan di sinilah pangkal kekacauan yang dikhawatirkan itu muncul.
Hukuman Minimum Korupsi Bisa Turun Drastis
Mari kita bicara angka nyata. Di bawah Pasal 2 UU Tipikor, seseorang yang terbukti memperkaya diri sendiri hingga merugikan keuangan negara bisa dipidana minimal 4 tahun penjara. Angka ini adalah batas bawah yang membuat efek jera terasa nyata.
Tapi di Pasal 603 KUHP Nasional, untuk perbuatan yang pada dasarnya sama, ancaman minimumnya turun menjadi hanya 2 tahun penjara. Separuhnya.
Bayangkan seorang terdakwa korupsi yang kasusnya mulai disidangkan tahun 2026. Tim pengacaranya pasti akan berargumen: “Pakailah Pasal 603 KUHP yang baru, hukuman minimumnya lebih ringan.” Dan argumen itu punya landasan hukum yang kuat ada prinsip lex mitior yang mewajibkan penggunaan aturan yang paling menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan undang-undang.
Singkat kata: KUHP baru yang hadir dengan niat memperbaharui dan menyederhanakan hukum, tanpa disadari membuka pintu bagi koruptor untuk minta hukuman lebih ringan secara sah.
KPK Pun Bisa Kebingungan
Bukan cuma soal ancaman hukuman. Ada masalah yang lebih mendasar di tataran kelembagaan.
KPK lahir untuk menegakkan UU Tipikor. Kewenangannya secara eksplisit terikat pada undang-undang khusus itu. Tapi kalau KUHP Nasional kini juga secara resmi memuat pasal-pasal korupsi, siapa sebenarnya yang berwenang mengusut kasus korupsi KPK dengan Tipikor-nya, atau Kepolisian dan Kejaksaan dengan KUHP barunya?
Pertanyaan ini bukan teoritis semata. Dalam praktik, tersangka korupsi bisa mengajukan praperadilan dan mempersoalkan: “Lembaga yang mengusut saya salah menerapkan dasar hukum.” Jika argumen itu berhasil, kasus bisa gugur sebelum sampai ke pengadilan.
Situasi ini menciptakan apa yang bisa disebut sebagai “dualisme penegakan hukum” dua sistem yang berpotensi bertabrakan, sementara para koruptor justru mendapat ruang manuver di tengah kebingungan itu.
Fragmentasi Hukum yang Mengkhawatirkan
Ada satu istilah teknis yang tepat menggambarkan situasi ini yaitu fragmentasi. Sebelum KUHP Nasional, UU Tipikor adalah paket lengkap ia mengatur perbuatan pidananya (hukum materiil) sekaligus prosedur penanganannya (hukum formil) dalam satu nafas.
Kini, hukum materiil korupsi (apa perbuatannya, berapa hukumannya) ditarik masuk ke KUHP Nasional. Tapi hukum formilnya (prosedur penyidikan, penyadapan, pembuktian terbalik) masih tertinggal di UU Tipikor. Jaksa dan hakim akan terus dihadapkan pada pertanyaan: “Saya sedang menerapkan hukum umum atau hukum khusus?”
Jika keduanya tidak harmonis, yang paling dirugikan adalah negara dan masyarakat yang selama ini menuntut pemberantasan korupsi yang serius.
Apa yang Harus Dilakukan?
Pertama, pemerintah dan DPR perlu segera menerbitkan aturan turunan yang mempertegas: dalam hal apa UU Tipikor masih berlaku penuh, dan dalam hal apa KUHP Nasional yang dipakai. Tanpa peta jalan yang jelas, aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, Kepolisian akan terus beroperasi di wilayah abu-abu.
Kedua, Mahkamah Agung perlu segera turun tangan dengan menerbitkan Surat Edaran atau Peraturan MA yang menjadi pedoman bagi seluruh hakim di Indonesia. Tanpa itu, ada risiko nyata dua hakim di dua kota berbeda menjatuhkan hukuman yang sangat berbeda untuk kasus korupsi dengan kualitas yang sama persis sebuah kondisi yang merobohkan prinsip keadilan paling dasar.
Kodifikasi Bagus, Tapi Jangan Korbankan Pemberantasan Korupsi
KUHP Nasional adalah pencapaian besar. Upaya melepaskan diri dari produk hukum kolonial dan menciptakan sistem pidana yang lebih manusiawi adalah langkah yang benar secara prinsip.
Tapi kemerdekaan hukum tidak boleh datang dengan harga yang terlalu mahal yakni melemahnya instrumen paling andalan untuk melawan korupsi yang masih menggerogoti Indonesia. Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang masih stagnan di angka 34 dari 100 dalam dua tahun terakhir adalah pengingat keras bahwa kita belum bisa lengah.
Korupsi pernah dikategorikan sebagai extraordinary crime kejahatan luar biasa yang butuh penanganan luar biasa. Jangan sampai semangat kodifikasi yang lahir dari niat mulia justru menggeser korupsi menjadi “kejahatan biasa” yang bisa ditangani dengan cara-cara biasa, dengan hukuman-hukuman yang biasa pula.
Satu hal yang harus diingat adalah hukum yang lebih baru belum tentu hukum yang lebih baik, terutama ketika yang dipertaruhkan adalah masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penulis: Ferdiansyah Athallah, Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Andalas
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































