Tangerang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui layanan Pengukuran Terjadwal, yang memberikan kepastian jadwal pengukuran tanah sehingga proses sertipikasi menjadi lebih terukur, cepat, dan transparan.
Layanan ini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kota Tangerang dan Kantah Kota Tangerang Selatan. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran sejak permohonan diajukan dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.
Pengalaman positif dirasakan oleh Akmal Fadillah (30), warga yang mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kota Tangerang. Ia mengaku proses pengukuran berlangsung sesuai jadwal yang telah dipilih dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) pun berlangsung lebih cepat dari yang dibayangkan.
“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya memasukkan berkas pada 25 Juli, pengukuran dilakukan 30 Juli, lalu tanggal 3 Agustus saya sudah dihubungi bahwa Peta Bidang Tanah bisa diambil,” ungkap Akmal saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (04/08/2026).
Menurut Akmal, saat mengajukan permohonan, petugas loket memberikan pilihan jadwal pengukuran yang dapat disesuaikan dengan ketersediaan waktu.
“Saya ditawari petugas untuk memilih jadwal tanggal 30 atau 31 Juli. Saya memilih tanggal 30, dan ternyata benar pengukuran dilakukan tepat sesuai jadwal. Sangat cepat dan pasti,” katanya.
Hal serupa juga dialami Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan, yang untuk pertama kalinya mengurus pendaftaran tanah secara mandiri. Setelah melengkapi persyaratan, proses pengukuran hingga penerbitan PBT berjalan dalam waktu singkat.
“Saya memasukkan berkas tanggal 27 Juli. Setelah SPS keluar, tanggal 3 Agustus tanah saya diukur. Besok paginya saya langsung dihubungi bahwa PBT sudah selesai dan bisa diambil. Cepat sekali,” ujarnya.
Fitri mengaku sebelumnya mengira proses pengurusan sertipikat tanah membutuhkan waktu yang lama. Namun, pengalaman yang ia rasakan membuktikan bahwa layanan pertanahan kini semakin efektif dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN karena program ini sangat membantu masyarakat yang baru pertama kali mengurus sertipikat tanah,” tuturnya.
Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui penyempurnaan sistem kerja dan optimalisasi sumber daya manusia. Dengan layanan ini, masyarakat tidak lagi menunggu tanpa kepastian karena jadwal pengukuran telah ditetapkan sejak awal permohonan.
Hingga awal Agustus 2026, Kantah Kota Tangerang telah melayani 606 permohonan Pengukuran Terjadwal, sementara Kantah Kota Tangerang Selatan telah menangani 342 permohonan. Masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah untuk pertama kali dapat mengajukan permohonan secara langsung di Kantor Pertanahan dan memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memperoleh kepastian waktu pelaksanaan pengukuran.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































