Kudus – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong penguatan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam mendukung transformasi layanan pertanahan. Sinergi antarpihak dinilai penting agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, pasti, terukur, dan mudah dipantau.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran BPKAD dan perwakilan IPPAT se-Provinsi Jawa Tengah di Kudus, Jumat (07/08/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 309 peserta yang terdiri atas Kepala BPKAD Kabupaten/Kota serta perwakilan IPPAT se-Jawa Tengah.
“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan pertanahan tidak dapat hanya mengandalkan pembenahan di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN. Sejumlah tahapan dalam layanan pertanahan memiliki keterkaitan langsung dengan pemerintah daerah dan PPAT. Pemerintah daerah berperan dalam proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sementara PPAT menjadi mitra strategis dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Salah satu bentuk transformasi yang tengah disiapkan adalah penerapan Layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Mulai 17 Agustus 2026, layanan tersebut akan memasuki tahap uji coba di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan sebelum diterapkan secara bertahap di Kantah lainnya.
Dalam skema tersebut, proses layanan dibagi ke dalam beberapa tahapan. Verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai paling lama tiga hari, dilanjutkan dengan pembuatan AJB oleh PPAT selama dua hari, serta penyelesaian administrasi di Kantah dalam waktu maksimal lima hari.
“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” tutur Menteri Nusron.
Selain mempercepat layanan Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga terus memperluas penerapan Pengukuran Terjadwal. Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantah. Melalui sistem ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan total waktu penyelesaian maksimal 12 hari, terdiri atas masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari setelah pengukuran.
“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah,” jelas Menteri Nusron.
Untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar, Kementerian ATR/BPN menerapkan prinsip first in, first out dalam memproses permohonan. Artinya, permohonan yang masuk lebih dahulu akan diproses dan diselesaikan lebih dahulu sesuai urutan.
Menteri Nusron menegaskan bahwa keberhasilan transformasi layanan pertanahan membutuhkan dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pelayanan. Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan PPAT diharapkan dapat menciptakan layanan yang semakin sederhana, transparan, terukur, serta memberikan kepastian bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida. Pengarahan dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto, dan turut diikuti seluruh Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































