MANADO, 27 AGUSTUS 2026 – Tim For Youth Protection (FYP) Universitas Sam Ratulangi melalui Program Kreativitas Mahasiswa–Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) melakukan penelitian mengenai narasi child grooming dan victim blaming di platform TikTok. Penelitian ini berfokus pada bagaimana kedua narasi tersebut dikonstruksi dalam konten digital, bagaimana interaksi keduanya membentuk pemaknaan audiens terhadap korban, serta bagaimana praktik naratif di TikTok dapat mereproduksi maupun melawan budaya victim blaming.
Penelitian dilakukan dengan menganalisis konten TikTok yang berkaitan dengan child grooming, termasuk video, caption, dan komentar pengguna. Selain observasi dan dokumentasi, tim juga melakukan wawancara untuk memperoleh perspektif yang lebih mendalam mengenai fenomena tersebut. Dalam proses penelitian, tim menganalisis 115 komentar dan melakukan wawancara terhadap 18 informan.
Dari 18 informan yang diwawancarai, 15 informan merupakan masyarakat umum yang menggunakan aplikasi TikTok, sedangkan tiga informan lainnya berasal dari pihak yang memiliki perspektif profesional dan kelembagaan, yaitu seorang psikolog, Swara Parangpuan, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Utara. Ketiga pihak tersebut memberikan perspektif terkait aspek psikologis, pendampingan korban, serta penanganan dan perlindungan perempuan dan anak.

Temuan Victim Blaming di Ruang Komentar
Hasil penelitian menunjukkan bahwa victim blaming muncul dalam berbagai bentuk di kolom komentar TikTok. Salah satu bentuk yang paling dominan adalah anggapan bahwa korban kurang berpikir atau tidak melawan, yang ditemukan sebanyak 28 komentar. Selanjutnya, terdapat narasi yang menganggap hubungan terjadi atas dasar “suka sama suka” sebanyak 20 komentar, serta normalisasi kekerasan seksual sebanyak 17 komentar.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa perhatian audiens dalam sejumlah kasus dapat bergeser dari tindakan manipulatif pelaku menuju perilaku dan kondisi korban. Bahkan, dalam kasus yang melibatkan figur publik, narasi yang muncul dapat mengarah pada anggapan bahwa hubungan tersebut merupakan hubungan romantis biasa. Hasil wawancara dengan Swara Parangpuan juga menunjukkan masih adanya pandangan masyarakat yang menganggap hubungan antara remaja dan pelaku dewasa sebagai bentuk pacaran biasa dengan alasan “suka sama suka”.
Namun, penelitian tidak hanya menemukan narasi yang menyalahkan korban. Sebanyak 16 dari 18 informan secara konsisten menolak narasi “suka sama suka”, penyalahan penampilan, maupun penyalahan perilaku korban. Seluruh informan juga memahami child grooming sebagai proses manipulasi bertahap oleh orang dewasa untuk membangun kepercayaan sebelum mengeksploitasi anak.
Temuan ini memperlihatkan bahwa TikTok menjadi ruang pertarungan berbagai narasi. Di satu sisi, masih ditemukan narasi yang mereproduksi victim blaming, tetapi di sisi lain muncul pula narasi yang mengoreksi stigma terhadap korban dan mendorong perlindungan anak serta peningkatan literasi digital.
Mendorong Literasi Digital dan Perlindungan Anak
Melalui penelitian ini, tim FYP berupaya mendorong masyarakat agar lebih kritis dalam memahami kasus child grooming dan tidak mudah mengalihkan kesalahan kepada korban. Pemahaman mengenai relasi kuasa, manipulasi psikologis, serta kerentanan anak menjadi penting dalam membangun respons yang lebih berpihak pada korban.
Sebagai bagian dari luaran penelitian, tim FYP juga melaksanakan sosialisasi edukasi pencegahan victim blaming pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PK2MB) tingkat fakultas. Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk diseminasi hasil penelitian sekaligus upaya meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap persoalan child grooming dan victim blaming di ruang digital.
Penelitian ini dilakukan oleh Elisa Jeni Sigarlaki selaku ketua tim, bersama anggota Fhina Rantepadang, Pirly Maria Angela Masoko, dan Kesia Karunia Vanessa Mumu, dengan pendampingan Joanne Valesca Mangindaaan, S.E., M.Bus(Acc), Ph.D.
Tim FYP berharap penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan literasi digital masyarakat, membangun pemahaman yang lebih tepat mengenai child grooming, serta mendorong lingkungan digital yang lebih aman dan berpihak pada perlindungan anak.

Daftar Tim Peneliti:
1. Elisa Jeni Sigarlaki – Ketua (Administrasi Bisnis)
2. Fhina Rantepadang – Anggota (Administrasi Bisnis)
3. Pirly Maria Angela Masoko – Anggota (Administrasi Bisnis)
4. Kesia Karunia Vanessa Mumu – Anggota (Sosiologi)
Dosen Pendamping:
Joanne Valesca Mangindaaan, S.E., M.Bus(Acc), Ph.D – Administrasi Bisnis
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



























































