Jakarta – Penerapan layanan Pengukuran Terjadwal oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Sejak diterapkan pada 17 Agustus 2026, layanan ini tidak hanya memberikan kepastian waktu pengukuran, tetapi juga memangkas waktu tunggu masyarakat dalam proses pengurusan tanah.
Salah satu manfaat tersebut dirasakan Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat. Ia mengaku jadwal pengukuran tanah warisan yang sebelumnya ditetapkan pada 23 September 2026 dapat dimajukan hampir satu bulan setelah adanya penerapan Pengukuran Terjadwal.
Septiah sebelumnya mengajukan permohonan pendaftaran tanah warisan milik keluarganya secara mandiri ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Juli 2026. Saat itu, ia memperoleh jadwal pengukuran yang masih cukup lama.
Setelah mendapat pemberitahuan mengenai percepatan jadwal, Septiah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026. Hanya berselang lima hari, petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat datang melakukan pengukuran bidang tanahnya pada 2 September 2026.
“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar, memang banyak berita kalau lagi berbenah ya BPN buat mempercepat layanan 12 hari,” ujar Septiah di sela-sela proses pengukuran, Rabu (02/09/2026).
Pengurusan Tanah Jadi Lebih Cepat
Percepatan tersebut membuat Septiah dapat segera melanjutkan proses pengurusan tanah warisan ke tahapan berikutnya. Terlebih, seluruh proses dilakukan secara mandiri sehingga kepastian jadwal menjadi hal yang sangat membantu.
“Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” katanya.
Manfaat kepastian waktu juga dirasakan Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang mengurus sertipikasi tanahnya secara mandiri. Sebelum Pengukuran Terjadwal diterapkan, Iwan sempat memperoleh informasi bahwa dirinya harus menunggu sekitar tiga bulan untuk mendapatkan jadwal pengukuran setelah dokumen persyaratan diserahkan ke Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Setelah layanan baru diterapkan, Iwan kemudian menerima pemberitahuan bahwa pengukurannya dapat dilakukan lebih cepat. Bagi Iwan, kepastian tersebut membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih tenang karena ia mengetahui kapan petugas akan datang.
“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkapnya.
Menurut Iwan, kepastian jadwal juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memilih mengurus kebutuhan pertanahannya secara mandiri. Dengan mengetahui tahapan dan waktu pelayanan, pemohon dapat menyesuaikan waktu yang dimiliki.
“Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.
Waktu Tunggu Pengukuran Dipangkas
Pengalaman Septiah dan Iwan menunjukkan bagaimana Pengukuran Terjadwal dapat memberikan kepastian sekaligus mengurangi waktu tunggu masyarakat. Dalam kasus Septiah, pengukuran dilakukan hanya lima hari setelah pembayaran SPS, sejalan dengan ketentuan layanan yang menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.
Percepatan juga terlihat dalam penerapan layanan di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat. Waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya mencapai sekitar 139 hari berhasil ditekan menjadi enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur.
Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 455 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai jadwal pengukuran sehingga dapat mempersiapkan waktu maupun kebutuhan yang diperlukan.
Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa masyarakat semestinya mendapatkan “karpet merah” dalam pelayanan pertanahan, bukan menghadapi proses yang berbelit maupun ketidakpastian.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































