Mengirim berkas lamaran kerja ratusan bahkan puluhan melalui berbagai situs online tanpa pernah mendapatkan balasan yang sama sekali sudah menjadi kegiatan sehari-hari yang sangat melelahkan bagi banyak pencari kerja. Di tengah angka tekanan darah yang tinggi dan persaingan kerja yang sangat ketat, rasa kecewa para pencari kerja kini semakin berat karena munculnya fenomena baru yang membuat iklan: ghost job atau iklan lowongan kerja yang palsu. Istilah ini berarti perusahaan mengumumkan lowongan pekerjaan secara resmi di berbagai tempat, tetapi sebenarnya tidak berniat merekrut karyawan baru dalam waktu dekat atau bahkan sama sekali tidak ingin melakukannya. Praktik rekrutmen berbasis formalitas ini bukan hanya soal urusan administrasi yang remeh, tetapi merupakan bentuk ilusi digital yang secara langsung menguras tenaga, waktu, dan kesehatan mental para pencari kerja. Fenomena lowongan kerja “siluman” ini perlu dihentikan karena merugikan pencari kerja secara terus-menerus dan mengurangi kepercayaan terhadap masyarakat transparansi pasar tenaga kerja.
Fenomena ini bukanlah ilusi atau tafsiran yang tidak memiliki dasar dari para pelamar yang merasa kecewa saja. Temuan dari survei ResumeBuilder.com menunjukkan data yang mengejutkan, yaitu sekitar 40% dari manajer magang di perusahaan mengakui bahwa mereka pernah memposting lowongan kerja palsu atau yang tidak benar-benar berniat merekrut orang, sebagai bagian dari strategi internal mereka. Ada beberapa alasan korporat yang mendasari praktik tidak etis ini. Pertama, perusahaan secara sengaja menempelkan iklan agar membentuk gambaran di masyarakat (branding) yang menunjukkan bisnis mereka sedang berkembang pesat dan aktif memperluas usaha, meskipun sebenarnya kondisi keuangan dalam perusahaan mungkin sedang tidak bergerak atau stagnan. Kedua, tim perekrut menggunakan iklan tersebut hanya untuk mengumpulkan dan memperbarui daftar kandidat (talent pool) sehingga tidak perlu menghabiskan banyak uang di masa depan ketika kebutuhan tiba-tiba muncul. Ketiga, lowongan ini sering digunakan sebagai cara untuk menekan karyawan yang sudah bekerja, agar mereka merasa bahwa posisi mereka bisa saja diganti jika tidak bekerja dengan sangat baik.
Bagi orang yang mencari pekerjaan, fenomena ini memberikan dampak negatif yang banyak dan kompleks. Seperti yang dibahas dalam ulasan Kompas Edu , adanya lowongan pekerjaan yang hanya berupa formalitas tanpa kejelasan statusnya menyebabkan rasa frustrasi yang luas dan kelelahan mental (career burnout) bagi para pencari kerja. Setiap lamaran yang dikirimkan membutuhkan waktu untuk mencari informasi, menyusun CV, menulis surat lamaran, serta biaya untuk memperbarui portofolio. Ketika usaha dan harapan yang dilakukan bertemu dengan dinding keheningan (ghosting) dari seseorang yang sejak awal tidak benar-benar ada, pencari kerja terjebak dalam kecemasan psikologis yang terus-menerus (kecemasan mencari pekerjaan). Padahal, seperti yang dijelaskan dalam panduan karir Glints Indonesia , salah satu tanda utama ghost job sebenarnya bisa diketahui jika iklan yang ditampilkan sudah berusia lebih dari 30 hari tanpa ada penjelasan atau pembaruan status seleksi yang jelas.
Manajemen perusahaan sering berargumen bahwa mempertahankan iklan lowongan yang tetap aktif secara berkala adalah langkah efisien untuk memastikan adanya sumber daya manusia yang siap digunakan. Perspektif ini juga dibahas dalam artikel Jobstreet Indonesia, yang membahas bagaimana strategi pemasangan lowongan kerja sering dianggap valid oleh sebagian besar praktisi HR sebagai cara untuk menghadapi ketidakpastian dalam anggaran rekrutmen. Namun, argumen tentang efisiensi itu cukup satu pihak dan tidak sopan. Mengorbankan waktu, uang, dan harapan ratusan pelamar hanya demi kenyamanan dalam perusahaan tanpa memberikan informasi yang jujur adalah bentuk eksploitasi di masa kini. Menyembunyikan status “hanya mengumpulkan basis data” di balik pengumuman “membuka lowongan kerja” secara dasar telah merusak prinsip transparansi dalam komunikasi perusahaan.
Untuk mengakhiri praktik yang merugikan tersebut, diperlukan tindakan nyata dari berbagai pihak. Platform penyedia lowongan kerja online seperti LinkedIn, Jobstreet, dan Glints perlu mulai menggunakan filter dan proses verifikasi yang lebih ketat. Iklan lowongan pekerjaan yang tidak diperbarui status seleksinya selama lebih dari 30 hari harus ditandai otomatis atau dihapus agar pengguna terlindungi dari informasi yang tidak akurat. Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan harus membuat pedoman etika dalam rekrutmen secara digital yang melarang pengumuman lowongan pekerjaan palsu dan mewajibkan adanya jadwal seleksi yang jelas bagi para pelamar. Waktu nya bagi perusahaan dan HRD untuk kembali pada etika manusiawi dalam proses seleksi karyawan. Jika tujuan awal hanya untuk mengumpulkan data calon kandidat, hal itu harus dijelaskan dengan jujur melalui formulir komunitas talenta, bukan disembunyikan dalam bentuk iklan lowongan kerja yang sedang berlangsung.
Akhirnya, semakin banyak munculnya fenomena iklan lowongan kerja palsu atau ghost job menunjukkan perubahan dalam cara merekrut karyawan yang semakin mengabaikan kebutuhan manusia, hanya demi efisiensi perusahaan. Ketika perusahaan hanya menggunakan iklan formal untuk menunjukkan pertumbuhan bisnis, memperbarui data calon karyawan secara gratis, atau memberi tekanan tidak langsung kepada karyawan internal, akibatnya justru merugikan para pencari kerja.Mereka kehilangan waktu, uang, dan energi mental.Fenomena ini tidak boleh dianggap sebagai norma baru dalam dunia kerja saat ini. Diperlukan kerja sama yang kuat antara aturan pemerintah, penguatan sistem di portal lowongan kerja digital, serta komitmen moral dari manajemen perusahaan agar nilai transparansi dan kejujuran kembali dihidupkan dalam proses rekrutmen. Kesejahteraan pasar tenaga kerja bukan hanya dilihat dari jumlah pekerjaan yang ditampilkan di layar komputer, tetapi juga dari tingkat kepastian dan kesetaraan dalam kesempatan yang benar-benar diberikan kepada setiap orang yang berusaha mencari kehidupan yang layak.
Edis Disma Febriyanti dismaedis@gmail.com
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































