Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project, layanan ini kini telah diterapkan di 131 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia setelah penambahan 36 Kantah pada Oktober 2026.
Sebelumnya, PERINTIS 10 Hari diterapkan di 17 Kantah pada tahap awal, kemudian diperluas hingga mencakup 78 Kantah pada 24 September 2026. Perluasan terbaru ini menjadi langkah lanjutan untuk menghadirkan layanan peralihan hak yang lebih terukur dan menjangkau lebih banyak masyarakat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, menyampaikan bahwa perluasan tersebut perlu diikuti dengan sosialisasi yang lebih intensif agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan PERINTIS 10 Hari.
Perkuat Kesiapan Kantah dan Petugas
Heri menekankan bahwa setiap Kantah yang baru menerapkan PERINTIS 10 Hari perlu memastikan kesiapan pelaksanaan layanan, termasuk dari sisi sumber daya manusia (SDM). Penunjukan petugas yang bertanggung jawab dalam proses verifikasi berkas menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung kelancaran pelayanan.
Selain itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) perlu memahami kewajiban melakukan geotagging saat proses pengecekan. Petugas verifikator juga harus menguasai penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan.
Pemahaman terhadap prosedur tersebut diperlukan agar seluruh tahapan pelayanan dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan demikian, perluasan jumlah Kantah pelaksana dapat diimbangi kesiapan petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
36 Kantah Bergabung pada Tahap Ketiga
Sebanyak 36 Kantah yang bergabung pada tahap ketiga tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua.
Kantah tersebut meliputi Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Selain itu, implementasi juga mencakup Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.
Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana menjadi 131, Kementerian ATR/BPN berharap layanan PERINTIS 10 Hari dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Perluasan ini juga diharapkan diiringi peningkatan pemahaman masyarakat mengenai prosedur layanan serta penguatan kesiapan jajaran Kantah dalam menjalankan mekanisme pelayanan secara konsisten.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






































































