6 Oktober 2025
Bengkulu – Sebanyak enam orang pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat dalam sebuah upacara resmi yang digelar di halaman Rutan Bengkulu pada Senin (6/10). Upacara penyerahan SK dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural serta jajaran pegawai.
Dalam sambutannya, Karutan Bengkulu Yulian Fernando menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para pegawai yang memperoleh kenaikan pangkat. Ia menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar bentuk penghargaan dari negara, tetapi juga tanggung jawab moral bagi setiap aparatur sipil negara (ASN) untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam menjalankan tugas.
“Kenaikan pangkat adalah bukti pengakuan atas kinerja dan loyalitas rekan-rekan sekalian. Namun lebih dari itu, ini adalah amanah untuk bekerja lebih baik lagi, memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas, dan menjadi teladan di lingkungan kerja,” ujar Yulian dalam arahannya.
Enam pegawai yang menerima SK tersebut berasal dari berbagai bidang tugas di lingkungan Rutan Bengkulu, baik staf administrasi maupun petugas pengamanan. Mereka dinyatakan layak memperoleh kenaikan pangkat setelah melalui proses penilaian kinerja, masa kerja, serta pemenuhan persyaratan administratif sesuai ketentuan kepegawaian.
Dalam kesempatan yang sama, Yulian Fernando juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan disiplin kerja di tengah tantangan yang dihadapi lembaga pemasyarakatan saat ini. Ia mendorong seluruh pegawai untuk terus berinovasi dan meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan dan masyarakat.
“Mari jadikan momentum ini sebagai motivasi bagi kita semua untuk terus berbenah dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi. Kinerja yang baik akan membawa manfaat tidak hanya bagi institusi, tetapi juga bagi diri kita sendiri,” pungkas Yulian.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”